Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:34 WIB

Polres Indramayu Terbitkan BAP Sidik Jari 2 Sept 2025, LBH Ghazanfar: Sengaja “Cuci Bersih” Kinerja Bareskrim Polri dan Polda Jabar

Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, membongkar skandal manipulasi hukum dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman.

Ia mengecam oknum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu dan Jaksa Penuntut Umum bersekongkol melakukan tindakan “cuci bersih”.

Tindakan itu berupa menyembunyikan dan melenyapkan temuan ilmiah resmi tim gabungan Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jawa Barat.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk memuluskan jalan tuntutan pidana mati terhadap Ririn Rifanto, dengan mengganti bukti asli menggunakan dokumen rekayasa.

Peristiwa bermula pada 29 Agustus 2025, saat lima orang anggota keluarga ditemukan tewas di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman.

Jenazah baru ditemukan tiga hari setelah peristiwa terjadi. Saat itu tubuh sudah memasuki fase pembusukan seluler awal yang secara alami menurunkan kualitas residu minyak dan asam amino pembentuk sidik jari.

Belum sempat dipasang garis pengaman dan ditetapkan status status quo, pintu rumah didobrak dan dimasuki secara liar oleh puluhan warga yang histeris.

Sesuai asas Locard’s Exchange Principle, setiap sentuhan pasti meninggalkan jejak. Akibatnya, sidik jari asli pelaku tertutup dan bercampur dengan sel kulit, rambut, serta serat pakaian milik warga.

Gesekan berulang terjadi pada berbagai benda: pintu geser, gelas di ruang tamu, pintu kamar, pintu samping, pintu depan, gagang pintu, dan perabotan lainnya.

Sentuhan juga terjadi pada botol obat nyamuk jenis vape yang ada di ruang tamu. Akibatnya, guratan sidik jari menjadi tumpang tindih dan kabur (smudged prints). Secara ilmiah, bukti ini sudah tidak layak diandalkan.

Melihat kondisi TKP yang terkontaminasi berat, diturunkan tim gabungan Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jawa Barat.

Tim ini melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh sebanyak empat kali berturut-turut.

Baca juga  Kapolres Indramayu Kunjungi Keluarga Korban Putri Apriyani, Pastikan Bripda Alvian Sudah Ditangkap

Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan metode Scientific Crime Investigation, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, dan standar internasional ISO 17025.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri, setiap instansi wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidik jari masing-masing secara terpisah.

Pusident Bareskrim Polri menyusun dokumennya sendiri dengan format dan nomor registrasi tersendiri. Demikian juga INAFIS Polda Jawa Barat memiliki dokumen resmi yang terpisah.

Masing-masing dokumen harus menggunakan stempel kedinasan resmi khusus milik instansi, bukan cap administrasi umum.

Setiap BAP baru dinyatakan sah secara hukum jika ditandatangani langsung oleh ahli pemeriksaan yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang diakui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Nama lengkap, pangkat, NRP, jabatan fungsional, dan nomor sertifikat harus tercantum jelas sebagai bukti kewenangan.

Langkah kerja dimulai dengan audit sterilisasi dan dokumentasi bahwa TKP sudah rusak sebelum kepolisian tiba. Area dibagi menjadi tiga zona: Zona Inti, Zona Kontak, dan Zona Luar.

Seluruh petugas wajib mengenakan alat pelindung diri lengkap agar tidak menambah kontaminasi baru.

Pemeriksaan menggunakan pendekatan tidak merusak: deteksi dengan lampu Alternative Light Source panjang gelombang 450–505 nm, uap Cyanocrylate Fuming, dan dokumentasi kamera forensik yang menghasilkan Raw Data berformat .CR2/.NEF lengkap dengan Metadata Exif yang tidak dapat diubah.

Analisis dilakukan melalui metode ACE-V: Analisis, Perbandingan, Evaluasi, dan Verifikasi, serta dicocokkan dengan sistem AFIS.

Karena ditemukan kerusakan parah akibat kontaminasi massal, kedua dokumen resmi tersebut sama-sama menyimpulkan bahwa seluruh sidik jari berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dijadikan alat bukti.

Di sinilah skandal terjadi. Pahmi menegaskan, oknum penyidik dan jaksa sadar jika kedua dokumen resmi ini dilampirkan, rencana tuntutan pidana mati akan gagal total.

Baca juga  Kenapa Rekening 3 Bulan Nganggur Diblokir? Ini Kata PPATK

Maka dilakukan tindakan suppression of exculpatory evidence, yaitu menyembunyikan temuan membebaskan tersebut dari berkas perkara.

Sebagai gantinya, diajukan dokumen bernama Berita Acara Perbandingan Sidik Jari Nomor PSJ.04/IX/2025 tertanggal 2 September 2025.

Dokumen ini diselesaikan hanya dalam waktu empat jam saja. Data sidik jari diunduh dari KTP elektronik pukul 11.00 WIB, dan dinyatakan rampung pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Padahal, tim Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar masih berulang kali melakukan olah TKP sesudah tanggal 2 September 2025.

Belum lagi, saat dokumen tersebut dibuat Ririn Rifanto belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia baru ditangkap delapan hari kemudian, tepatnya pada 10 September 2025.

Nama tim ahli dan kedua instansi pusat sengaja dihilangkan dari lembar penandatanganan agar tidak dikaitkan dengan rekayasa yang dilakukan.

LBH Ghazanfar menyoroti kejanggalan fatal pada gambar yang diajukan ke persidangan.

Gambar yang diklaim diambil dari TKP dan data KTP menunjukkan guratan garis, ketebalan tinta, hingga cacat kecil yang 100 persen identik. Ini merupakan bukti jelas hasil kloning digital.

Bukti paling mencolok adalah adanya potongan cap stempel bertuliskan: “STAFF / POLRI RESOR INDRAMAYU / SATUAN RESERSE KRIMINAL”.

Stempel itu tercetak tepat di atas pola sidik jari. Secara logika forensik, mustahil stempel administrasi ada di atas permukaan pintu atau botol saat pembunuhan terjadi.

Latar belakang gambar yang putih bersih dan rapi juga tidak sesuai dengan hasil angkat sidik jari asli dari kayu atau plastik.

Ini membuktikan adanya fabricated evidence. Dokumen dibuat dari kartu arsip internal tipe AK-23 milik Ririn yang sudah terstempel, difoto menggunakan kamera Canon EOS 1200D, lalu dibagi menjadi dua bagian dan dipalsukan seolah-olah berasal dari dua lokasi berbeda.

Baca juga  Pria Asal Indramayu Diduga Pengirim Paket Berisi Bahan Peledak ke Asrama Polisi Sukoharjo

Klaim adanya 25 titik persamaan rinci menurut klasifikasi Galton Detail tidak berdasar, karena berasal dari satu sumber file yang sama, bukan hasil perbandingan dua dokumen resmi sesuai SOP.

Secara hukum, dokumen ini cacat fatal menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Berdasarkan Pasal 1 Angka 51, keterangan ahli hanya diakui jika dibuat oleh orang yang bersertifikat dan sesuai prosedur.

Namun, di persidangan hanya Bripka Denis Dwi Utama yang dimajukan sebagai saksi. Ia sama sekali tidak mampu menghadirkan atau menunjukkan Sertifikat Kompetensi Ahli Daktiloskopi yang dimaksud.

Akibatnya, secara hukum statusnya bukan saksi ahli, melainkan hanya saksi biasa.

Sesuai Pasal 235 KUHAP Baru, saksi biasa dilarang keras memberikan penilaian teknis atau analisis ilmiah. Seluruh keterangannya menjadi batal demi hukum dan tidak boleh dijadikan dasar pertimbangan hakim.

Berdasarkan doktrin Exclusionary Rule, bukti yang diperoleh lewat rekayasa, pemalsuan, dan penyembunyian dinyatakan sebagai Tainted Evidence dan wajib dibuang.

Negara tidak berhak mencabut nyawa seseorang atas dasar dokumen yang dibangun di atas kebohongan.

Tuntutan pidana mati membutuhkan kepastian mutlak tanpa keraguan atau beyond a reasonable doubt. Namun dalam kasus ini justru ditemukan bukti manipulasi terstruktur.

Berdasarkan asas hukum In Dubio Pro Reo, segala keraguan harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa.

LBH Ghazanfar menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Mereka mendesak dijatuhkannya vonis bebas mutlak atau Vrijspraak, serta memulihkan seluruh hak dan nama baik Ririn Rifanto secara utuh.

Selain itu, LBH Ghazanfar meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat segera memeriksa dan memproses oknum terkait melalui Divisi Propam, demi menjaga kesucian penegakan hukum. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Tewaskan Dua Pengendara Motor di Indramayu, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Polisi

Terpopuler

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Eks Menag Yaqut Diperiksa Tersangka Korupsi Kuota Haji

Indramayu

Digeruduk Warga, Polisi Akhirnya Ngaku Lepas Maling! Kini Janji Akan Tangkap Lagi

Indramayu

Korban Tewas Miras Oplosan Bertambah di Indramayu, Jadi Tiga Orang

Indramayu

Sekdis Tenaga Kerja Indramayu, Nonon Citra Wulandari, Pimpin Upacara HUT ke-80 RI

Terpopuler

Dies Natalis ke -16 Polindra Meriahkan HUT RI 17 Agustus Dengan Berbagai Lomba

Edukasi

H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Hukum

10 Bulan Laporan Mandek di Polres Indramayu, Korban Penipuan Kerja Jepang Minta Bantuan Toni RM