Suaradermayu.com – Di tengah pusaran dugaan korupsi dana tunjangan rumah dan transportasi DPRD Indramayu senilai Rp 18 Miliar yang kini disidik, langkah tegas dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Indramayu pada 10 Juni 2026, lalu dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada 13 Juni 2026.
Serangkaian tindakan itu semakin memperjelas jejak kasus sekaligus mengarahkan sorotan tajam ke posisi yang paling menentukan jalannya aliran dana: Badan Anggaran atau Banggar DPRD Indramayu.
Perlu ditegaskan pula bahwa Badan Anggaran DPRD secara langsung diketuai oleh Ketua DPRD Indramayu.
Menurut Pahmi Alamsah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ghazanfar, sejauh ini baru tiga nama ditetapkan tersangka — yaitu Syaefudin selaku mantan Ketua DPRD Indramayu sekaligus pemimpin tertinggi di Banggar tersebut, Iman Hadirokhman sebagai mantan Plt. Sekretariat Dewan periode 2021‑2022, serta Ali Fikri menjabat Sekretariat Dewan periode 2022‑2025 — namun fakta hukum menunjukkan dengan tegas bahwa posisi seluruh Anggota Banggar berada di titik paling kritis dan berisiko tinggi untuk diseret ke dalam jaring jeratan hukum berikutnya.
“Berlandaskan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Banggar bukan sekadar alat kelengkapan biasa, melainkan gerbang utama penyaringan anggaran yang pimpinannya berada langsung di tangan Ketua DPRD. Tanpa persetujuan di sana, tidak akan ada aliran dana ilegal yang bisa berjalan mulus selama empat tahun berturut‑turut,” kata Pahmi Alamsah.
Dalam pandangan hukum yang dikemukakan Pahmi Alamsah, struktur kepemimpinan itu membuat posisi anggota Badan Anggaran DPRD Indramayu berbeda jauh dan jauh lebih berbahaya dibanding anggota dewan yang tidak duduk di badan ini.
Anggota biasa masih bisa berdalih ketidaktahuan atau error in iuris. Namun bagi Banggar — yang dipimpin langsung oleh pimpinan parlemen daerah — tameng itu gugur mutlak karena asas hukum yang berlaku: Ignorantia juris non excusat — ketidaktahuan aturan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran.
“Berdasarkan tata kelola keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tugas utama Banggar adalah meneliti, membahas, menyelaraskan dan memastikan setiap butir rancangan anggaran sesuai undang‑undang — khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang menetapkan batas tertinggi, asas kepatutan, kewajaran dan efisiensi tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan,” jelas Ketua LBH Ghazanfar.
Ketika besaran tunjangan rumah dan transportasi terbukti melambung jauh menembus batas aturan itu dari tahun 2022 hingga 2025 namun tetap disahkan dalam rapat‑rapat pembahasan di bawah kepemimpinan yang sama, tindakan itu langsung dikunci penyidik sebagai kesengajaan yang disadari atau Dolus Directus.
“Mereka dianggap tahu melanggar, namun tetap mengetok palu persetujuan demi keuntungan kelompok sendiri. Hal ini sempurna memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang jabatan yang berakibat kerugian negara,” tambah Pahmi.
Pencairan dana ilegal senilai total Rp 18 Miliar oleh Sekretariat Dewan yang dikelola secara bergantian oleh Iman Hadirokhman pada kurun 2021‑2022 lalu dilanjutkan Ali Fikri pada 2022‑2025 tidak akan mungkin terjadi tanpa produk hukum yang disiapkan dan disetujui di tingkat Banggar.
Hubungan sebab‑akibat yang mutlak ini dikenal dalam hukum pidana sebagai Conditio sine qua non: tanpa tindakan di hulu, kejahatan di hilir tidak akan berjalan.
Karena itu, ujar Pahmi Alamsah, konstruksi hukum Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana atau Medeplegen berlaku penuh.
“Banggar berada dalam satu rangkaian persekongkolan pidana bersama tersangka yang sudah ditetapkan, dengan pimpinan langsung dari Ketua DPRD membuat kendali aliran kebijakan makin jelas terlihat. Persetujuan mereka adalah kunci yang membuka pintu aliran uang haram itu,” tandasnya.
Menurut Pahmi, dokumen yang diperoleh dari dua lokasi penggeledahan — yaitu Kantor Sekretariat DPRD pada 10 Juni 2026 dan Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada 13 Juni 2026 — kini berfungsi sebagai alat bukti surat sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Daftar hadir rapat Banggar, risalah lengkap pembahasan anggaran, lembar kerja, persetujuan rancangan belanja, hingga berkas‑berkas kajian hukum yang seharusnya menjaga kesesuaian aturan.
“Jika nama atau tanda tangan Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD serta para anggotanya tercantum menyetujui namun tidak ada catatan keberatan tertulis atau Dissenting Opinion yang diajukan saat rapat, maka unsur tindakan nyata atau Actus Reus sudah terbukti jelas sejak tahap penyidikan ini,” paparnya.
Pahmi Alamsah menegaskan bahwa struktur di mana Banggar diketuai langsung oleh Ketua DPRD membuat posisi rangkap itu makin berbahaya: berdiri di hulu sebagai pembuat, pemimpin rapat dan penyetuju kebijakan anggaran, namun sekaligus berada di hilir sebagai penerima langsung uang yang dianggarkan itu.
“Bukti mutasi rekening pribadi yang disita penyidik memperjelas posisi ganda ini: setiap bulan mereka menerima tunjangan berkisar Rp 30 Juta hingga Rp 35 Juta per orang, jumlah yang jelas melampaui batas hukum. Hal ini langsung memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Ketua LBH Ghazanfar. Uang‑uang tersebut, menurutnya, demi hukum dikategorikan sebagai hasil tindak pidana atau objek kejahatan.
Menurut Pahmi Alamsah, bahwa Pasal 4 UU Tipikor memang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun dalam praktik penyidikan kasus massal seperti ini — menurut pandangan LBH Ghazanfar — sikap kooperatif menjadi ukuran utama penentuan status hukum.
“Jika Anggota Banggar segera bersikap kooperatif, mengembalikan seluruh akumulasi dana ilegal sesuai temuan audit BPK ke rekening penampungan Kejaksaan selama berkas masih di tahap penyidikan, hal ini bisa dijadikan pertimbangan hukum berdasar asas kemanfaatan untuk menahan kenaikan status menjadi tersangka dan mempertahankan kedudukan mereka hanya sebagai saksi material guna melengkapi berkas kasus utama,” jelas Pahmi.
Sebaliknya, jika menunda, menolak atau tidak mau mengembalikan dana saat berkas masih di tangan penyidik, sikap itu justru menguatkan unsur niat jahat atau Mens Rea.
“Kejaksaan berwenang penuh menerbitkan surat perintah penyidikan baru, mengubah status mereka menjadi tersangka, serta melakukan penyitaan paksa seluruh aset pribadi — rumah, tanah, kendaraan, tabungan — sesuai Pasal 18 UU Tipikor,” jelasnya.
Jika Kejati Jabar memperluas penyidikan dan menetapkan status tersangka bagi Anggota Banggar yang strukturnya diketuai langsung oleh Ketua DPRD, dampak administrasi berjalan otomatis menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, papar Pahmi Alamsah lebih lanjut.
Saat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan berstatus terdakwa, Gubernur akan segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari jabatan anggota DPRD beserta pemotongan hak keuangan.
Jika putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, maka mereka dicopot secara permanen lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu, sekaligus kehilangan hak pensiun selamanya. Hakim juga berhak menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, sehingga dilarang memilih atau dipilih dalam pemilu untuk jangka waktu tertentu.
“Jangan salah paham! Fakta bahwa kasus ini belum masuk sidang pengadilan sama sekali tidak menjamin keamanan posisi Ketua dan Anggota Banggar, apalagi lembaga ini secara langsung diketuai oleh Ketua DPRD sendiri. Justru sebaliknya, mereka adalah kelompok paling logis dan utama yang akan diserang dalam gelombang penyidikan berikutnya,” tegas Pahmi Alamsah.
“Serangkaian penggeledahan pada 10 dan 13 Juni 2026 serta berkas‑berkas yang disita dari dua lokasi resmi itu menjadi bukti kunci yang saling mengunci: di hulu ada risalah rapat, persetujuan anggaran dan kajian hukum yang seharusnya berfungsi sebagai saringan; di hilir ada catatan mutasi rekening yang membuktikan peran mereka sebagai penerima keuntungan. Waktu yang tersisa saat berkas masih di Kejaksaan adalah saat paling krusial.
“Memulihkan kerugian negara secara sungguh‑sungguh dan segera menjadi satu‑satunya jalan nyata untuk menghindari jeratan pidana, penyitaan aset serta penguncian status sebagai tersangka baru,” tegasnya menutup pernyataan. (Tim Redaksi)


























