Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, melontarkan pernyataan bahwa posisi hukum tiga orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu kini berada di titik paling kritis, bahkan nyaris tak ada jalan keluar jika jejak persetujuan mereka terbukti melekat dalam dokumen anggaran tunjangan perumahan dan transportasi (Tuper) yang bermasalah.
Menurutnya, berdasarkan kajian yuridis mendalam yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keterlibatan mereka bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan persoalan pidana yang bisa langsung mengantarkan mereka ke dalam sel penjara.
“Saat ini memang perkara masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Hingga kini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Syaefudin selaku Ketua DPRD periode 2019–2024, Iman Hadirokhman mantan Plt. Sekretaris Dewan, dan Ali Fikri Sekretaris Dewan definitif,” kata Pahmi Alamsah.
“Tapi jangan sampai salah paham, status ini bukan berarti tiga Wakil Ketua otomatis aman atau terbebas dari jeratan hukum. Prinsip hukumnya sangat jelas dan tegas, strict individual criminal liability, setiap orang bertanggung jawab secara pribadi atas setiap perbuatan yang dilakukannya, tidak bisa bersembunyi di balik jabatan atau kedudukan,” sambung Pahmi Alamsah.
Pahmi menjelaskan bahwa struktur kepemimpinan DPRD bersifat kolektif-kolegial, artinya setiap kebijakan strategis, mulai dari pengusulan, pembahasan, hingga persetujuan draf anggaran belanja daerah, tidak mungkin disahkan hanya oleh satu orang saja.
Seluruh jajaran pimpinan, termasuk ketiga Wakil Ketua, wajib terlibat dalam pengambilan keputusan dan membubuhkan tanda tangan atau paraf sebagai bentuk persetujuan resmi.
“Paraf itu bukan sekadar coretan di atas kertas untuk melengkapi berkas, melainkan pernyataan sah bahwa isi dokumen tersebut disetujui, dipahami, dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Kalau dokumen itu isinya melanggar hukum, maka paraf itu berubah menjadi bukti keterlibatan aktif dalam tindak pidana,” ujarnya.
Pahmi menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dan disita oleh penyidik Pidsus Kejati Jabar saat melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada 10 Juni lalu memiliki kekuatan hukum penuh sebagai alat bukti.
“Risalah rapat pimpinan, nota dinas internal, berkas koordinasi pra-APBD, serta lembar disposisi dan persetujuan yang tersita itu sah menurut Pasal 184 KUHAP. Kalau di dalamnya tercatat jelas adanya tanda tangan, paraf koordinasi, atau catatan persetujuan tertulis dari Wakil Ketua untuk meloloskan alokasi dana tunjangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, maka unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi sempurna,”jelas Pahmi Alamsah.
Mereka secara langsung menyalahgunakan wewenang dan kesempatan yang melekat pada jabatan untuk melahirkan kebijakan yang merugikan keuangan negara, sehingga sudah cukup dasar untuk dijerat Pasal 3 UU Tipikor dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka kapan saja tanpa harus menunggu sidang dimulai.
Sebaliknya, Pahmi menyebutkan ada kemungkinan terlepas jika terbukti tidak terlibat sama sekali.
“Namun jalur ini sangat sempit. Hanya jika ada bukti kuat bahwa mereka tidak hadir dalam rapat pengambilan keputusan, tidak membubuhkan paraf, atau secara resmi menyampaikan keberatan tertulis atau dissenting opinion terhadap usulan anggaran tersebut, maka unsur niat jahat atau mens rea dianggap gugur. Tapi kalau tidak ada bukti semacam itu, maka anggapan hukumnya adalah mereka ikut menyetujui segala isinya,” tandasnya.
Dari sisi konstruksi hukum, Pahmi Alamsah, menambahkan bahwa keterlibatan pimpinan dalam mengesahkan anggaran bermasalah masuk dalam kategori turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pencairan dana oleh Sekretaris Dewan selaku pengguna anggaran tidak akan pernah bisa berjalan tanpa adanya lampu hijau berupa kebijakan yang disetujui oleh pimpinan. Kalau terbukti ada kesepakatan bersama yang disadari atau conscious joint-action di antara jajaran pimpinan untuk mengegolkan anggaran yang melanggar aturan, maka mereka diklasifikasikan sebagai medepleger, artinya sama saja dengan melakukan tindak pidana itu sendiri. Keterkaitan sebab-akibat ini memberi kewenangan penuh bagi Kejati Jabar untuk langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dan menetapkan status tersangka,” tegasnya.
Beralih ke sisi materiil, Pahmi mengungkapkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI mencatat kerugian negara yang timbul akibat kebijakan ini mencapai angka Rp 18 miliar.
Ia menjelaskan bahwa ketiga Wakil Ketua DPRD diketahui menerima aliran dana tunjangan perumahan dan transportasi dalam jumlah yang cukup besar, berkisar antara Rp 30 hingga Rp 35 juta per bulan.
“Karena kebijakan dasarnya terbukti melanggar peraturan yang berlaku, maka setiap rupiah yang masuk ke rekening pribadi mereka secara otomatis berubah status menjadi objek hasil kejahatan dan bagian dari kerugian negara,” kata Pahmi.
“Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi material yang wajib memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan, namun masa penyidikan ini adalah titik balik yang sangat menentukan nasib hukum mereka,” lanjutnya.
Menurut Pahmi, ada dua jalur yang terbentang jelas di hadapan mereka. “Jalur pertama adalah jalur kooperatif. Jika mereka bisa membuktikan bahwa tidak terlibat dalam proses penyusunan dan persetujuan anggaran di hulu, serta secara sadar dan segera mengembalikan seluruh akumulasi dana yang diterimanya ke rekening penampungan negara yang ditetapkan Kejaksaan, maka masih ada ruang untuk dipertimbangkan.
Berdasarkan asas keadilan pemulihan atau Restorative Justice, Kejati Jabar dapat mempertahankan status mereka hanya sebagai saksi demi efisiensi pemulihan aset negara.
“Tapi jalur kedua adalah jalur yang justru mempercepat mereka masuk penjara: jika mereka menganggap dana itu haknya, menolak mengembalikan, atau hanya sekadar menunda-nunda tanpa alasan hukum yang jelas, maka hal itu menjadi bukti kuat adanya niat jahat untuk menguasai harta hasil kejahatan,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa begitu unsur niat itu terbukti, maka hukum akan bertindak tegas.
“Penyidik berhak langsung menaikkan status mereka menjadi tersangka dan menerapkan Pasal 18 UU Tipikor. Artinya, seluruh aset pribadi yang dimiliki — mulai dari tanah, rumah, kendaraan, hingga saldo rekening bank dan investasi lainnya — dapat disita secara paksa untuk kemudian dilelang guna menutup kerugian negara. Tidak ada aset yang bisa disembunyikan atau dianggap aman selama asal dananya terbukti bermasalah,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, Pahmi menguraikan dampak hukum yang akan berantai jika status tersangka sudah ditetapkan.
Begitu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, maka status mereka berubah menjadi terdakwa. Secara otomatis Gubernur akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan, disertai penghentian seluruh hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas jabatan yang selama ini dinikmati.
“Jika nanti di persidangan hakim memutuskan mereka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, serta putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, maka konsekuensinya jauh lebih berat: mereka akan diberhentikan secara tetap melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu, kehilangan seluruh hak pensiun dan tunjangan hari tua, karir politik hancur total, bahkan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sehingga tidak boleh lagi mencalonkan diri atau memilih dalam pemilihan umum untuk jangka waktu yang ditentukan hakim,” paparnya.
Di akhir pernyataannya, Pahmi menegaskan dengan nada tajam : Tidak ada yang bisa menyelamatkan mereka selain bukti sendiri yang ada di atas kertas. Paraf yang mereka bubuhkan itu adalah bukti yang paling jujur. Kalau paraf itu ada, tandanya mereka ikut setuju, ikut menikmati hasilnya, dan wajib ikut bertanggung jawab.
Jangan berpikir jabatan bisa melindungi, atau masa lalu yang baik bisa menghapus perbuatan yang salah. Hukum korupsi tidak mengenal ampun bagi mereka yang terbukti merugikan negara.
“Kalau sudah ikut membubuhkan tanda tangan pada kebijakan yang melanggar hukum, maka satu-satunya jawaban yang menanti adalah: bersiaplah masuk ke dalam bui, karena pintu hukum sudah terbuka lebar untuk mereka,” pungkasnya. (Tim Redaksi)
























