Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyatakan ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu kini menjadi pusat perdebatan hukum acara pidana yang paling krusial dan menentukan arah penegakan hukum pada pertengahan tahun 2026.
Kasus pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah merenggut nyawa lima orang korban di Kelurahan Paoman itu kini berada di ambang kekacauan prosedural yang sangat berat, akibat sejumlah penyimpangan yang dilakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Menurut Pahmi Alamsah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan manuver yang melanggar hukum dan etika penegakan hukum, dengan berupaya menyelundupkan alat bukti yang masuk dalam kategori Illegally Obtained Evidence.
Caranya, mereka mencoba memasukkan dokumen tertulis hasil tes DNA dari bercak darah yang diduga ada di toko korban, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Digital Forensik secara tiba-tiba dan langsung ke dalam berkas Surat Penuntutan atau yang dikenal juga dengan istilah Requisitoir, yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang tanggal Rabu, 17 Juni 2026.
“Manuver ini bukanlah kebetulan, melainkan dampak beruntun dari kepanikan yang melanda JPU setelah seluruh rangkaian pembuktian yang mereka susun rontok habis saat diperiksa dan dicecar tajam oleh Majelis Hakim pada persidangan tanggal 4 Juni dan 11 Juni 2026. Ini adalah satu-satunya cara yang mereka miliki untuk menutupi fakta bahwa penyidikan yang dilakukan sejak awal sudah bobrok dan tidak memenuhi standar ilmiah,” tegas Pahmi Alamsah.
Ia menegaskan secara hukum bahwa dokumen hasil tes DNA maupun rekaman data digital yang dipaksakan untuk diajukan itu murni masuk dalam doktrin Fruit of the Poisonous Tree atau “Buah dari Pohon yang Beracun”.
Doktrin ini menyatakan bahwa jika proses pengumpulan barang bukti dilakukan secara melawan hukum, maka segala hasil yang diperoleh dari proses tersebut otomatis tidak memiliki kekuatan hukum.
Tindakan ini dinilai melanggar secara terang-terangan ketentuan formil dan materiil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru 2025).
Dalam sistem hukum pembuktian yang berbasis pada prinsip Scientific Crime Investigation (SCI) atau Penyelidikan Ilmiah Kejahatan, berlaku kaidah mutlak yang dikenal dengan ungkapan “Garbage In, Garbage Out”.
Artinya, jika bahan atau sampel yang dikumpulkan pada tahap awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah rusak, tidak utuh, atau diperoleh secara tidak sesuai prosedur, maka apa pun hasil analisis yang dikeluarkan pada tahap selanjutnya di laboratorium forensik akan tetap dianggap batal demi hukum dan memiliki zero probative value atau nilai pembuktian yang sama sekali tidak ada.
Seluruh rangkaian proses pengumpulan, penyimpanan, penanganan, hingga pengujian barang bukti dalam kasus ini menunjukkan adanya anomali teknis dan hukum yang sangat fatal, yang menjadi titik lemah utama dalam penanganan kasus ini oleh jajaran Polres Indramayu.
Pahmi Alamsah menjelaskan secara rinci bahwa sampel bercak darah yang diduga berasal dari korban dan ditemukan di lantai toko milik Budi baru diambil oleh tim INAFIS Polres Indramayu pada tanggal 19 Mei 2026.
Jeda waktu antara peristiwa yang terjadi pada September 2025 dengan pengambilan sampel mencapai 8 bulan, di lokasi yang bersifat terbuka, mudah diakses oleh umum, dan sudah terpapar perubahan lingkungan sehari-hari.
Bahkan diketahui video beredar bahwa pada tanggal 12 September 2025, hanya berselang satu minggu setelah kejadian, pintu dan bagian depan toko tersebut telah dibongkar paksa oleh pengacara Hary Reang dan Zulhelpi bersama puluhan warga yang hadir saat itu.
Secara biokimia dan ilmu forensik, molekul DNA yang terdapat dalam sel darah putih bersifat sangat labil dan rentan mengalami kerusakan akibat fluktuasi suhu ruangan, kelembapan udara, paparan oksigen, serangan mikroorganisme atau bakteri, serta sisa zat kimia seperti cairan pembersih lantai dan bahan pemutih.
Dalam rentang waktu selama 8 bulan, materi biologis tersebut dipastikan telah mengalami degradasi parah atau kerusakan mendasar.
Jika laboratorium forensik tetap memaksakan mengeluarkan hasil uji dari sampel yang sudah rusak ini, maka proses pembacaan urutan genetik pada lokus STR (Short Tandem Repeats) akan sangat bias, terfragmentasi, dan tidak akurat, sehingga hasilnya tidak dapat dijadikan acuan ilmiah.
Lebih jauh lagi, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa kegiatan olah TKP dan pengambilan sampel di lokasi toko yang dilakukan pada tanggal 19 Mei 2026 hanya dikerjakan oleh tim INAFIS Polres Indramayu secara mandiri, tanpa didampingi, dibimbing, maupun diawasi oleh tim pembina fungsi dari tingkat yang lebih tinggi, yaitu Bareskrim Polri atau Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Barat.
“Secara struktur organisasi dan kewenangan teknis, unit INAFIS di tingkat kepolisian daerah hanya memiliki ruang lingkup kerja terbatas pada ranah identifikasi fisik dasar di lapangan, seperti daktiloskopi atau pengambilan sidik jari, serta pemotretan forensik. Mereka tidak memiliki legalitas, sertifikasi akademik, maupun otorisasi resmi untuk melakukan pengujian biokimia mendalam terhadap materi genetik manusia atau analisis molekuler yang membutuhkan peralatan khusus dan lingkungan laboratorium terkontrol,” jelas Pahmi Alamsah.
Pengujian awal yang hanya bersifat dugaan atau Presumptive Test yang dilakukan di lokasi kejadian, misalnya menggunakan reagen Phenolphthalein atau Luminol, memiliki tingkat False Positive atau hasil positif palsu yang sangat tinggi.
Artinya, zat lain yang tidak berhubungan dengan darah, seperti karat besi, sisa cairan pembersih lantai, atau senyawa kimia tertentu, dapat bereaksi dan memberikan perubahan warna yang sama persis seolah-olah zat tersebut adalah darah manusia.
“Oleh karena itu, kesaksian lisan yang disampaikan oleh petugas INAFIS Polres Indramayu pada sidang tanggal 4 Juni 2026 yang menyatakan secara pasti bahwa bercak tersebut adalah darah, tanpa disertai laporan resmi dari laboratorium terakreditasi, hanyalah pendapat pribadi yang tidak memiliki dasar ilmiah, masuk dalam kategori unscientific opinion, dan sangat menyesatkan proses hukum,” tegasnya.
Kondisi yang sama buruknya juga terlihat pada penanganan barang bukti berupa rekaman digital. Secara logika hukum dan standar Digital Crime Scene Investigation (DCSI) yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27037, tim elit gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Barat pasti sudah melakukan pengamanan serta pengkloningan data asli atau raw data dari perangkat perekam CCTV atau DVR (Digital Video Recorder) sejak olah TKP pertama kali dilakukan pada September 2025.
Sangat mustahil tim setingkat Mabes Polri melewatkan barang bukti yang sangat krusial dalam kasus pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati.
“Skandal terbesar akhirnya terbongkar secara tidak sengaja ketika JPU mengakui sendiri di hadapan sidang bahwa file data rekaman tersebut baru dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2026. Artinya, data tersebut ditahan selama kurang lebih 9 bulan di ruang penyimpanan penyidik daerah tanpa adanya pemeriksaan, pencatatan, atau pengawasan resmi, sehingga rantai keamanan bukti atau Chain of Custody terputus total,” jelas Pahmi Alamsah.
Kepanikan dan ketidaksiapan penyidikan semakin terlihat jelas ketika barang bukti berupa perangkat genggam atau ponsel milik terdakwa Ririn dihadirkan di persidangan.
Perangkat tersebut ditampilkan dalam kondisi yang sudah berubah drastis: kartu SIM yang semula berjenis Tri sudah tidak ada, seluruh riwayat panggilan telepon dan pesan singkat terhapus total, serta akun aplikasi WhatsApp telah hilang dan tidak dapat diakses lagi.
Saksi Verbalis dari Polres Indramayu berusaha menutupi kerusakan barang bukti ini dengan memberikan keterangan lisan bahwa di dalam memori perangkat tersebut terdapat aplikasi MiChat dan catatan-catatan harian.
Namun sekali lagi, mereka maju ke persidangan tanpa membawa dokumen sah berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Digital Forensik yang dikeluarkan oleh Ahli Digital Forensik Bareskrim Polri, sehingga tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Menurut Pahmi Alamsah, urutan kejadian dalam persidangan memperlihatkan dengan gamblang transisi dari sekadar pemberian keterangan yang tidak lengkap menuju strategi menyelundupkan bukti yang melanggar hukum acara:
Pahmi Alamsah menjelaskan, pada sidang 4 Juni 2026, Saksi dari INAFIS dan pembantu penyidik Polres Indramayu hanya memberikan keterangan pemberat secara lisan semata mengenai dugaan adanya darah, isi ponsel, dan rekaman CCTV.
Menyadari kelemahan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan secara tegas kepada JPU untuk melengkapi dengan dokumen fisik hasil laboratorium serta menghadirkan Saksi Ahli Digital Forensik Bareskrim Polri dan hasil resmi tes DNA pada sidang berikutnya.
Kemudian pada sidang 11 Juni 2026, saat perintah hakim ditagih kembali, JPU mengalami kegagalan total dan tidak mampu menghadirkan apa pun yang diminta.
Saat dicecar mengenai kapan pengujian dilakukan, jaksa akhirnya mengakui bahwa berkas baru dikirim ke laboratorium pada tanggal 5 Juni 2026, yaitu hanya satu hari setelah sidang sebelumnya.
Sebagai jalan keluar terakhir, JPU kemudian mengeluarkan taktik liciknya dengan menjawab: “Terkait hasil tes DNA dan pemeriksaan forensik digital nanti akan langsung dilampirkan dan disatukan ke dalam Surat Penuntutan pada tanggal 17 Juni 2026.”
“Jika ditinjau secara ketat dan mendalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru 2025, cara yang ditempuh JPU ini merupakan pelanggaran hukum acara yang sangat berat dan melanggar prinsip due process of law atau proses hukum yang adil,” tegas Pahmi Alamsah.
Ia menjelaskan bahwa Jaksa sengaja menggunakan taktik ini untuk melompati batas tahapan persidangan. KUHAP Baru 2025 membagi jalannya persidangan ke dalam kompartemen yang kaku dan terpisah demi menjamin kepastian hukum serta hak asasi terdakwa.
Fase Pemeriksaan Alat Bukti atau Pembuktian adalah satu-satunya ruang yang sah bagi JPU untuk mengajukan alat bukti surat dan keterangan ahli.
Selain itu, cara ini juga merupakan upaya merampas hak mendasar yang dimiliki oleh penasihat hukum, yaitu hak untuk melakukan Right to Cross-Examine atau hak menguji silang keterangan dan bukti yang diajukan. KUHAP Baru 2025 menjunjung tinggi asas Equality of Arms atau persamaan kedudukan hukum antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
“Semua alat bukti yang bersifat memberatkan wajib dibuka secara transparan, didiskusikan, dan diuji kebenarannya dalam ruang sidang pembuktian agar berlaku asas Kontradiktur, di mana kedua belah pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan argumen dan bukti,” jelas Pahmi Alamsah.
Menurutnya, JPU menyadari sepenuhnya risiko yang akan dihadapi jika hasil tes DNA dan rekaman CCTV yang waktunya terputus-putus itu diajukan pada tahap pembuktian. Mereka wajib menghadirkan ahli yang melakukan pemeriksaan, dan di bawah sumpah, ahli tersebut pasti akan kesulitan menjelaskan mengapa sampel diambil 8 bulan setelah kejadian di lokasi yang sudah rusak, serta mengapa data CCTV disimpan selama 9 bulan tanpa pengawasan.
“Dengan menundanya dan langsung memasukkannya ke dalam berkas tuntutan, Jaksa sengaja menutup ruang perdebatan ilmiah dan hukum. Mereka ingin lembaran kertas itu hanya dibaca sekilas di depan Hakim tanpa bisa diperdebatkan, ditanya, atau dibantah lagi oleh Penasihat Hukum. Ini adalah satu-satunya cara yang mereka miliki untuk menutupi fakta bahwa penyidikan yang mereka lakukan sejak awal sudah rusak, cacat prosedur, dan tidak memiliki dasar ilmiah apa pun,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

























