9Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, mengatakan sebelum menguraikan rekayasa manipulasi rekaman CCTV, terlebih dahulu perlu menyamakan acuan waktu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi verbalis Prasetyo dan Teguh dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu di persidangan pada 4 Juni 2026 lalu.
“Seperti disampaikan pihak kepolisian, CCTV Bengkel/Tetangga menunjukkan bahwa waktu pada sistem komputer perekam lebih cepat 1 jam dibandingkan waktu sebenarnya. Jika tertera pukul 02.00, waktu aslinya adalah pukul 01.00,” katanya.
“Kemudian CCTV Fotokopi terletak sekitar 100 meter dari rumah korban. Waktunya lebih cepat 5 menit dibandingkan CCTV Toko Bangunan yang dianggap mendekati waktu sebenarnya,” sambungnya.
Lanjut Pahmi Alamsah, ia menemukan adanya rekayasa berupa pemotongan berkas rekaman CCTV yang menampilkan waktu berjalan mundur, yaitu pada siang hari tanggal 29 Agustus 2025.
“Saksi polisi menyampaikan rekaman CCTV, pukul 14.11.10, tersangka Ririn datang dari arah rumah korban dan berhenti di toko milik Budi,” ungkapnya.
“Namun disebutkan, pukul 14.01.10, tersangka Ririn turun dari sepeda motor dan berjalan menuju bagian belakang toko,” lanjutnya.
Menurut Pahmi Alamsah, secara hukum alam dan sistem digital, waktu tidak dapat berjalan mundur. Bagaimana mungkin seseorang baru tiba pada pukul 14.11.10, namun disebutkan berikutnya sudah turun dari kendaraan pada pukul 14.01.10, yaitu mundur sepuluh menit?
“Ini adalah bukti nyata adanya manipulasi dari luar. Rekaman video telah dipotong secara kasar lalu disusun kembali secara terbalik oleh manusia,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ditemukan kejanggalan yang jelas pada rekaman CCTV tanggal 30 Agustus 2025, yaitu terjadinya ketidaksesuaian waktu keberadaan Priyo dan Ririn.
“Dalam rekaman CCTV Fotokopi tercatat bahwa para tersangka, Ririn dan Priyo, bersama korban Budi baru keluar dari rumah menuju toko pada pukul 01.09.40,” ungkapnya.
“Namun dalam rekaman CCTV Bengkel tercatat bahwa Ririn dan Priyo berjalan kaki dari arah rumah menuju toko pada pukul 00.26.53. Jika dikonversikan ke waktu sebenarnya dengan dikurangi satu jam, waktu kejadian tersebut adalah pukul 23.26.53 pada malam sebelumnya,” sambungnya.
Pahmi menegaskan bahwa hal tersebut menimbulkan ketidaklogisan yang mustahil. Berdasarkan rekaman CCTV Fotokopi, mereka baru berjalan menuju toko pada pukul 01.09 dini hari. Namun berdasarkan rekaman CCTV Bengkel, mereka sudah berada di lokasi yang sama sejak pukul 23.26 malam. Seseorang tidak mungkin berada di dua tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.
Lebih lanjut, Pahmi Alamsah menjelaskan adanya ketidakmasukakalan logika yang menjadi kejanggalan paling krusial yang membantah tuduhan terhadap Priyo dan pernyataan saksi verbalis yang menyatakan terjadinya pengangkutan jenazah di depan toko.
“Menurut rekaman CCTV Bengkel yang berada di depan toko, tercatat para tersangka mengangkat suatu objek yang diduga jenazah atau karung pada pukul 02.46.00,” katanya.
“Sedangkan rekaman CCTV Fotokopi yang berjarak 100 meter dari rumah korban, tercatat mobil pikap milik korban baru keluar dari garasi rumah menuju toko pada pukul 02.59.10,” lanjutnya.
Ia memaparkan bahwa mobil pikap tersebut baru saja keluar dari garasi rumah pada pukul 02.59.10. Secara ilmiah, bagaimana mungkin Ririn dan Priyo sudah memasukkan jenazah ke dalam kabin mobil di depan toko pada pukul 02.46.00, jika kendaraannya baru berangkat dari rumah tiga belas menit kemudian?
“Rekayasa ini bertentangan dengan hukum fisika mengenai ruang dan waktu. Sebuah kendaraan tidak dapat dimuati beban sebelum ia tiba di lokasi tersebut,” ujarnya.
Pahmi Alamsah juga menyebut adanya kejanggalan pada urutan waktu terkait penggunaan bambu.
“Diketahui tertulis, pukul 02.46.00: Terjadi aktivitas pengangkatan objek. Namun, pukul 02.48.35: Ririn baru terlihat membawa bambu dan meletakkannya ke dalam bak mobil pikap,” katanya.
Ia menegaskan bahwa terdakwa Priyo diarahkan untuk mengaku mengangkat jenazah dengan bantuan bambu pada pukul 02.46.00. Namun rekaman CCTV membuktikan bahwa aktivitas pengangkatan tercatat pada pukul 02.46.00, sedangkan bambu tersebut baru dibawa oleh Ririn pada pukul 02.48, dengan selisih waktu dua menit tiga puluh lima detik.
“Manusia tidak dapat menggunakan alat bantu yang belum tersedia di lokasi kejadian,” ungkap Pahmi.
Kemudian, Pahmi Alamsah juga menemukan adanya durasi waktu yang tidak terekam dalam rekaman selama satu jam empat puluh dua menit.
“Berdasarkan keterangan penyidik, setelah mobil kembali ke rumah pada pukul 02.51.35, catatan rekaman CCTV Bengkel langsung melompat ke peristiwa berikutnya yang tercatat pada pukul 04.34.00, saat para tersangka berangkat menggunakan sepeda motor,” katanya.
“Ada jeda waktu selama hampir dua jam pada saat yang sangat krusial. Dalam kaidah penyelidikan ilmiah, hilangnya rekaman pada waktu penting tersebut mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menghapus atau menyembunyikan bagian rekaman yang mungkin memperlihatkan aktivitas orang lain di tempat kejadian perkara,” sambung Pahmi.
Pahmi menjelaskan bahwa dalam persidangan tanggal 4 Juni 2026, Majelis Hakim menemukan kejanggalan karena kondisi gambar pada pukul 02.46.00 terlihat sangat gelap dan kabur, padahal sebelumnya tampak terang.
Menurutnya, dalam kondisi normal, rekaman menggunakan cahaya inframerah pada malam hari dengan resolusi rendah rentan menimbulkan bintik-bintik pada gambar dan bayangan yang tidak jelas akibat pergerakan. Kamera tidak dapat menangkap detail objek dengan jelas.
“Pernyataan saksi kepolisian yang memastikan bahwa objek tersebut adalah jenazah korban Budi bertentangan dengan standar ilmu forensik digital. Tanpa terlihatnya struktur anatomi wajah atau tubuh yang jelas, status objek tersebut secara ilmiah tidak dapat dipastikan,” katanya.
Pahmi menambahkan ketidaklogisan dari sisi biomekanika tubuh. Korban Budi diperkirakan memiliki berat badan antara 75 hingga 85 kilogram. Menurutnya, jenazah manusia yang baru meninggal memiliki kondisi tubuh yang lemas sepenuhnya, sehingga beban seberat itu akan terasa jauh lebih berat dan sulit diseimbangkan saat diangkat.
Lanjut Pahmi menjelaskan, jika dua orang mengangkat jenazah seberat 75 hingga 85 kilogram pada pukul 02.46.00, rekaman CCTV seharusnya menangkap gerakan tubuh yang terlihat berat, langkah kaki yang terhuyung, posisi punggung yang membungkuk, dan pergerakan yang lambat.
“Jika rekaman video, meskipun kabur, memperlihatkan gerakan yang ringan, cepat, dan teratur, maka dapat dipastikan bahwa objek yang dipindahkan adalah karung beras sebagaimana yang diakui oleh Ririn, dan bukan manusia seberat 75 hingga 85 kilogram,” katanya.
“Namun jika dilihat dari rekaman yang tadinya terang kemudian menjadi gelap tepat saat objek tersebut terlihat, saya meyakini itu merupakan hasil rekayasa. Hal tersebut nantinya akan dibuktikan melalui pengujian oleh ahli forensik digital,” sambungnya.
Lebih lanjut, Pahmi Alamsah mengungkap ketidaklogisan dari pernyataan saksi kepolisian yang menyatakan bahwa jenazah dimasukkan ke dalam kabin mobil pikap. Menurutnya, dari sisi tata ruang, kabin mobil pikap memiliki ukuran yang sangat sempit untuk memuat tubuh dengan berat 75 hingga 85 kilogram.
“Kabin depan mobil pikap sangat sempit dan terhalang oleh setir, dasbor, serta tuas persneling. Memasukkan tubuh manusia dengan berat 75 hingga 85 kilogram dan panjang sekitar 165 hingga 170 sentimeter ke dalam ruang sempit tersebut melalui pintu samping membutuhkan posisi tubuh yang tertekuk secara ekstrem dan memakan waktu yang cukup lama,” ungkap Pahmi.
“Jika rekaman video hanya memperlihatkan aktivitas yang berlangsung dalam hitungan detik di depan toko, maka pernyataan saksi verbalis tersebut adalah tidak masuk akal dan bertentangan dengan logika ruang,” lanjutnya.
Pahmi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan keterangan yang mencolok: Priyo mengaku mengangkat jenazah dengan bantuan bambu, sedangkan Ririn mengaku memindahkan karung beras, namun saksi verbalis tetap bersikeras bahwa objek tersebut adalah jenazah.
“Satu objek yang terlihat pada waktu yang sama, tepatnya pukul 02.46.00, tidak mungkin memiliki dua wujud yang berbeda, yaitu jenazah dan karung beras. Kontradiksi yang sangat jelas ini membuktikan bahwa Priyo memberikan keterangan dengan iming-iming keringanan hukuman melalui skema kerja sama dengan penegak hukum, agar pernyataannya sesuai dengan skenario yang dibangun,” tuturnya.
“Secara ilmiah, tidak ada peristiwa pengangkutan jenazah di depan toko pada pukul 02.46.00. Aktivitas yang tercatat hanyalah pemindahan karung beras yang kemudian dipaksakan ditafsirkan lain oleh penyidik,” pungkasnya.
TIME LINE CCTV TETANGGA RUMAH KORBAN (SIANG)
WAKTU LEBIH CEPAT SEKITAR 1 JAM DARI WAKTU SEBENARNYA
CCTV BENGKEL SEBELAH TOKO KORBAN:
29-08-2025:
– Jam 13.01.16: Terdakwa Priyo datang dari arah rumah korban menuju Kulcim menggunakan sepeda motor milik korban
– Jam 14.11.10: Terdakwa Ririn datang dari arah rumah korban menggunakan sepeda motor milik korban, lalu berhenti di toko milik korban
– Jam 14.01.10: Terdakwa Ririn turun dari sepeda motor milik korban, lalu berjalan menuju bagian belakang toko milik korban
– Jam 14.01.40: Terdakwa Ririn berjalan menuju rumah/bengkel sebelah toko milik korban, lalu terdengar suara obrolan
– Jam 14.02.30: Terdakwa Ririn berjalan menuju sepeda motor milik korban, kemudian berangkat menuju arah Kulcim
– Jam 18.48.04: Terdakwa Priyo datang ke toko milik korban menggunakan sepeda motor milik korban, kemudian turun dan menuju bagian belakang toko, lalu pergi lagi menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah rumah korban
TIME LINE CCTV TETANGGA RUMAH KORBAN (MALAM)
WAKTU LEBIH CEPAT SEKITAR 1 JAM DARI WAKTU SEBENARNYA
CCTV BENGKEL SEBELAH TOKO KORBAN:
30-08-2025:
– Jam 00.26.53: Terdakwa Ririn dan Terdakwa Priyo berjalan kaki dari arah rumah korban menuju toko milik korban
– Jam 00.27.26: Terdakwa Ririn dan Terdakwa Priyo masuk ke dalam toko milik korban
– Jam 00.44.47: Terdakwa Ririn dan Terdakwa Priyo keluar dari toko milik korban, lalu berjalan menuju arah rumah korban
– Jam 02.09.40: Sebuah mobil datang; mobil pikap milik korban datang dari arah rumah korban
– Jam 02.11.10: Terdakwa Ririn keluar dari mobil pikap milik korban
– Jam 02.11.44: Terdakwa Ririn ikut masuk ke dalam toko milik korban
– Jam 02.12.00: Terdakwa Ririn keluar kembali dari toko milik korban untuk mengambil barang di dalam mobil pikap milik korban
– Jam 02.12.33: Terdakwa Ririn mengambil sesuatu dari dalam mobil pikap milik korban
– Jam 02.12.44: Terdakwa Priyo berjalan menuju arah rumah korban
– Jam 02.13.24: Terdakwa Ririn mengambil terpal dari bagian belakang mobil pikap milik korban
– Jam 02.14.55: Terdakwa Ririn menggunakan ponsel di dekat mobil hingga pukul 02.16.20
– Jam 02.16.00: Terdakwa Priyo mengambil terpal dan masuk ke dalam toko milik korban
– Jam 02.29.50: Terdakwa Ririn keluar dari dalam toko milik korban
– Jam 02.30.10: Terdakwa Ririn membuka pintu mobil dan berdiri di depan toko milik korban
– Jam 02.32.07: Terdakwa Ririn mengambil suatu barang dari dalam mobil pikap milik korban
– Jam 02.32.55: Terdakwa Ririn keluar dari mobil pikap milik korban dan masuk ke dalam toko milik korban
CCTV BENGKEL SEBELAH TOKO KORBAN:
30-08-2025:
– Jam 02.33.25: Terdakwa Priyo keluar dan mengobrol dengan Terdakwa Ririn
– Jam 02.34.05: Terdakwa Ririn masuk ke dalam mobil pikap milik korban
– Jam 02.34.25: Terdakwa Ririn memundurkan mobil pikap milik korban
– Jam 02.35.22: Terdakwa Priyo membuka pintu mobil pikap milik korban
– Jam 02.36.40: Terdakwa Priyo menutup pintu mobil pikap milik korban
– Jam 02.43.35: Terdakwa Ririn membuka pintu mobil
– Jam 02.44.00: Terdakwa Priyo ikut keluar dan mengobrol dengan Terdakwa Ririn yang berada di dalam mobil pikap milik korban
– Jam 02.46.00: Terdakwa Priyo terlihat mengangkat korban Budi bersama dengan Terdakwa Ririn
– Jam 02.47.52: Terdakwa Ririn menutup pintu mobil pikap milik korban
– Jam 02.48.30: Terdakwa Priyo menutup bagian kaca mobil pikap milik korban
– Jam 02.48.35: Terdakwa Ririn membawa bambu dan meletakkannya ke dalam bak mobil pikap milik korban
– Jam 02.49.10: Terdakwa Priyo menutup kaca mobil pikap milik korban
– Jam 02.50.35: Terdakwa Priyo keluar, lalu naik ke atas bak mobil pikap milik korban
– Jam 02.51.35: Mobil pikap diparkir, kemudian berputar arah dan menuju ke rumah korban
– Jam 04.34.00: Kedua terdakwa berangkat dari rumah menuju Kulcim menggunakan sepeda motor milik Ririn
TIME LINE CCTV FOTOCOPY
WAKTU LEBIH CEPAT SEKITAR 5 MENIT DARI WAKTU PADA CCTV TOKO BANGUNAN
CCTV FOTOCOPY: BERJARAK SEKITAR 100 METER DARI RUMAH KORBAN
29-08-2025:
– Jam 00.08.30: Kedua terdakwa tiba di rumah korban
– Jam 00.11.56: Sepeda motor milik terdakwa masuk ke area rumah korban
– Jam 00.19.50: Mobil Avanza putih berputar balik di lokasi kejadian dengan nomor polisi D 1201 VZG
– Jam 00.31.10: Mobil Avanza putih berputar balik sebelum tiba di lokasi kejadian
– Jam 00.35.00: Pengemudi mobil Avanza turun dan masuk ke tempat kos di sebelah tempat fotokopi
– Jam 01.09.40: Terdakwa dan korban keluar dari rumah menuju ke toko milik korban
– Jam 02.03.50: Para terdakwa berjalan dari arah toko menuju rumah korban dan langsung masuk
– Jam 02.59.10: Mobil pikap milik korban keluar dari garasi, lalu menuju arah toko
– Jam 03.57.00: Mobil pikap milik korban melintas dari arah rumah korban menuju Kr. Turi
– Jam 03.59.20: Mobil pikap milik korban melintas dari arah Kr. Turi menuju arah toko
– Jam 04.10.25: Mobil pikap milik korban datang dari arah toko, lalu berhenti di depan rumah korban dan masuk ke garasi
– Jam 04.14.15: Mobil pikap milik korban masuk ke area rumah korban
– Jam 04.19.20: Satu orang terdakwa keluar dari rumah korban menggunakan sepeda motor menuju arah Kulcim
– Jam 04.32.10: Satu orang terdakwa datang dari arah Kulcim menggunakan sepeda motor dan masuk ke rumah korban
– Jam 04.53.00: Satu orang terdakwa keluar menuju arah Kulcim
– Jam 04.56.40: Satu orang terdakwa masuk ke rumah korban

























