Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:39 WIB

Hadir atau Tidaknya Ahli Digital Forensik di Sidang Paoman Berdampak Bagi Penyidik, LBH Ghazanfar: Pecat atau Penghargaan

Suaradermayu.com – Persidangan perkara pembunuhan di Paoman memasuki tahap paling krusial. Sidang pamungkas pembuktian materiil yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, akan berdampak menjadi ujian utama bagi seluruh rangkaian alat bukti yang disusun oleh tim penyidik Polres Indramayu.

Terkait rencana Jaksa Penuntut Umum yang akan menghadirkan Ahli Digital Forensik beserta Berita Acara Pemeriksaan bersertifikat, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyampaikan penjelasan mengenai dua skenario hukum yang memiliki dampak sangat menentukan bagi masa depan profesional dan hukum para penyidik.

Menurut Pahmi Alamsah, pertama apabila pada sidang 11 Juni 2026 nanti Jaksa gagal total menghadirkan Ahli Bareskrim Polri beserta berkas BAP Laboratorium Digital Forensik asli yang memiliki sertifikasi tanda tangan elektronik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), maka seluruh paparan bukti visual yang disampaikan selama proses penyidikan dinyatakan sebagai tindakan ilegal yang cacat prosedur secara mutlak.

“Dampak hukum yang akan menimpa tim penyidik sangat berat,” tegasnya.

Pahmi menjelaskan, sejak September 2025, HP milik tersangka Ririn Rifanto berada di bawah penguasaan dan tanggung jawab hukum penyidik sebagai barang sitaan negara. Jika database kartu SIM, akun WA dan riwayat panggilan di dalamnya dinyatakan telah terhapus seluruhnya tanpa disertai dokumen resmi dari BAP Laboratorium Digital Forensik, maka penyidik dan pembantu penyidik secara hukum memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga  Viral! Wanita Naik Patung Macan Lodaya di Mapolsek Haurgeulis, Warganet: “Irithel dari Indramayu”

“Bunyi Pasal 233 KUHP Lama: ‘Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun’,” ujarnya mengutip ketentuan hukum tersebut.

Ia menambahkan, dampaknya penyidik dan pembantu penyidik tidak lagi berdiri sebagai penegak hukum, melainkan dapat dilaporkan balik dan dipidanakan karena terbukti secara hukum telah melenyapkan alat bukti yang sangat vital bagi pembuktian perkara.

Pahmi menilai, tindakan penyidik dan pembantu penyidik yang hanya menyajikan cetakan kertas data operator seluler di depan persidangan—tanpa didukung sertifikat forensik resmi yang dapat dipertanggungjawabkan—masuk dalam kategori kejahatan siber.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar, karena secara melawan hukum mengubah, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain untuk merekayasa jalannya peradilan (Obstruction of Justice),” jelasnya.

“Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, menahan barang bukti selama 9 bulan tanpa pencatatan yang jelas, membiarkan data hilang secara misterius, dan memaparkan bukti yang tidak sah di persidangan merupakan pelanggaran etik kategori berat,” sambungnya.

Ia menyebut, Propam Polri dipastikan akan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seluruh oknum penyidik dan tim yang terlibat, karena dinilai telah melakukan konspirasi yang mencederai marwah institusi kepolisian.

Baca juga  Kepala Daerah Rawan Korupsi, Mantan Penyidik KPK Sebut Tinggal Tunggu Waktu

Pahmi Alamsah menyampaikan, skenario jika Jaksa memenuhi perintah hakim dan berhasil mendatangkan Ahli Digital Forensik Bareskrim Polri beserta dokumen lengkapnya, maka kehadiran ahli ini akan berfungsi sebagai pisau bermata dua yang menguji validitas seluruh proses penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Terdapat dua kemungkinan hasil yang sangat menentukan.

“Apabila ahli menerangkan bahwa nilai hash atau kode keaslian ponsel dan rekaman CCTV tetap utuh tanpa adanya perubahan, ciri fisik dalam rekaman sesuai dengan yang tercatat, serta penghapusan data terbukti dilakukan sebelum barang disita oleh kepolisian, maka tim penyidik dinyatakan bekerja secara profesional dan menerapkan prinsip Scientific Crime Investigation (SCI),” paparnya.

Menurutnya, karier mereka akan aman bahkan berpeluang mendapatkan penghargaan resmi, sementara konstruksi dakwaan hukum terhadap terdakwa menjadi sangat kuat dan tidak dapat digoyahkan.

Pahmi menyebut, kemungkinan kedua ini adalah risiko terberat bagi tim penyidik. “Ahli yang bekerja secara independen akan menyajikan data mentah apa adanya tanpa tekanan dari pihak manapun. Jika ditemukan fakta baru melalui metode Physical Extraction, misalnya masih ada sisa data digital yang membuktikan keterangan selama ini tidak tepat, atau terbukti adanya pemotongan sebagian rekaman video (video tampering) untuk menghilangkan bagian tertentu, maka dampaknya sangat fatal,” ungkapnya.

Baca juga  Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), hakim berwenang langsung memerintahkan penangkapan terhadap oknum penyidik dan pembantu penyidik di ruang sidang atas tuduhan penghancuran bukti dan rekayasa perkara.

Pahmi Alamsah menegaskan, murni berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila ahli menyatakan bahwa rekaman CCTV dan data elektronik lainnya adalah 100 persen asli, valid, dan bebas dari manipulasi, maka dampaknya bagi penyidik sangat baik.

“Seluruh tuduhan pelanggaran prosedur, rekayasa kasus, pemalsuan data, dan pelanggaran kode etik otomatis gugur dan tidak terbukti. Tim penyidik dinyatakan bersih, sukses, dan sangat profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelidikan ilmiah. Karier para penyidik akan terjamin, berpeluang mendapatkan penghargaan dari pimpinan, serta terbebas dari segala ancaman pidana maupun sanksi kedinasan,” jelasnya.

“Hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 menjadi hari penentu nasib penyidik dan pembantu penyidik Polres Indramayu yang menangani kasus ini. Sains digital forensik tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan apapun: jika ahli tidak hadir, penyidik dan pembantu penyidik menghadapi risiko hukum dan kedinasan yang berat; jika ahli hadir, maka kejujuran dan kualitas kerja selama ini akan teruji secara terbuka di depan meja hijau,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Politik

Oo Tantang Staf Khusus Bupati Lucky Bahas Kebobrokan dan Keterpurukan Indramayu di Forum Akademik Terbuka

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Terpopuler

Haji Suwarjo Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang Baru Dilantik

Terpopuler

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi

Indramayu

CV. Tiga Utama Diduga Intimidasi Wartawan, Toni RM: Jangan Sok Jagoan!

Terpopuler

Pemprov Jabar dan Forkopimda Sepakat Wujudkan “Jawa Barat Istimewa”

Indramayu

Pisah Sambut Kajari Indramayu: Arief Indra Pamitan, Muhammad Fadlan Siap Kawal Indramayu REANG

Terpopuler

Indonesia Segera Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi