Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:18 WIB

Taktik Jitu Hakim: Tanya Rekaman Budi Masuk Ruko? LBH Ghazanfar Sebut Bungkam ‘Dongeng’ Saksi Polisi

Suaradermayu.com – Persidangan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu mengadili terdakwa Ririn Rifanto.

Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi tambahan, yaitu saksi verbalis dari jajaran Polres Indramayu bernama Prasetyo dan Teguh.

JPU memutar rekaman CCTV yang diperoleh penyidik Polres Indramayu dari sebuah bengkel di dekat ruko milik korban Budi Awaludin, yang disebut-sebut sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana Budi diduga dibunuh di dalam rukonya tersebut.

Rekaman CCTV tersebut berisi cuplikan pada tanggal 29 Agustus 2025, mulai pukul 13.01.00 hingga 18.48.04. Diketahui, rekaman dari pukul 18.48.04 hingga pukul 00.26.53 terpotong dan tidak disajikan oleh pihak kepolisian, dengan durasi selang waktu sekitar lima jam.

Selanjutnya, rekaman pada tanggal 30 Agustus 2025 bersambung kembali, mulai pukul 00.26.53 hingga 04.34.00.

Seluruh isi rekaman CCTV dijelaskan secara lisan oleh saksi verbalis kepolisian, tanpa disertai dokumen pendukung apa pun. Saksi juga dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi seperti Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik.

“Apakah Budi terekam masuk ke dalam ruko itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Wimmi kepada kedua petugas kepolisian tersebut.

“Tidak ada,” jawab kedua saksi kepolisian itu.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, dengan jawaban ‘tidak ada rekaman Budi masuk ke ruko’, hal itu merupakan jebakan hukum yang sangat rapi untuk memaksa Jaksa Penuntut Umum melakukan pembuktian secara materiil, yaitu nyata dan objektif, bukan pembuktian formalitas berupa berkas kertas atau pendapat semata. Hal ini memberikan ruang yang adil dan objektif bagi proses persidangan.

Menurut Pahmi, Hakim mengetahui penyidik mengakui tidak ada rekaman Korban Budi masuk ke ruko. Secara hukum dan logika, Hakim tahu tidak mungkin ada jenazah diangkat keluar dari ruko (pukul 02.46 WIB) jika orang tersebut tidak pernah terekam masuk ke dalam ruko.

Baca juga  Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

“Hakim menyadari penyidik sedang mencoba mendikte opini pengadilan menggunakan tebakan visual mata telanjang. Hakim secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak mempercayai kronologi ketikan manual milik penyidik dan menuntut pembuktian ilmiah laboratorium,” katanya.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa Hakim melihat bahwa video CCTV yang dibawa oleh penyidik telah kehilangan sifat aslinya: awalnya terang, mendadak dibuat gelap dan buram, serta menit-menit krusialnya melompat secara bolong-bolong.

Dalam hukum pidana, hakim dilarang keras menjatuhkan vonis jika masih ada keraguan yang beralasan. Keraguan Hakim muncul secara drastis setelah mendengar dua pengakuan di sidang.

“Hakim juga ingin mengejar kebenaran materiil sosok ‘Joko’. Karena Hakim tidak mau mengabaikan kesaksian Terdakwa Ririn yang menyebutkan adanya keterlibatan sosok bernama ‘Joko’ di lokasi ruko Paoman,” katanya.

Menurut Pahmi, Hakim memasukkan nama Joko ke dalam perintah Uji Biometrik Wajah untuk memastikan secara adil, apakah struktur rahang dan mata pada objek visual yang bergerak di menit krusial itu benar-benar Ririn, Priyo, atau justru sosok Joko yang sengaja disembunyikan jejaknya melalui pemotongan video tersebut.

Majelis hakim setelah bermusyawarah akhirnya mengunci JPU memerintahkan memeriksa berkas file CCTV hingga ke struktur metadatanya.

Majelis Hakim melakukan semua instruksi forensik yang ketat tersebut karena didorong oleh tanggung jawab hukum, hati nurani, dan kewajiban menegakkan kebenaran materiil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Pahmi menegaskan, sekarang JPU tidak bisa lagi sekadar memutar video potongan dari flashdisk. Secara materiil, ahli digital forensik wajib membedah kode hex video menggunakan software seperti Magnet AXIOM.

Baca juga  Duka Sukasari, Kuwu Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Dilantik, Camat Pastikan Ada PJ dan PAW

“Komputer akan membaca apakah metadata file tersebut masih utuh sesuai aslinya atau sudah mengalami re-encoding (pengeditan manual). Tabrakan waktu (timestamp overlap) selama 20 detik pada pukul 02.16 WIB akan menjadi bukti materiil bahwa video tersebut telah dimanipulasi secara sengaja,” jelas Pahmi.

Lanjut Pahmi, kini majelis Hakim menuntut JPU untuk pembuktian ilmiah bahwa rekaman murni, bukan hasil rekayasa, manipulasi digital, atau deepfake.

Menurutnya, Hakim mengunci fakta visual bahwa video awalnya terang lalu mendadak gelap-buram dan kehilangan detik pengangkatan objek. Secara materiil, JPU dipaksa membuktikan lewat software Amped FIVE apakah penurunan kualitas ini terjadi alami karena pencahayaan lensa atau sengaja dirusak resolusinya (intentional downscaling) untuk menyamarkan bentuk asli karung beras 25 kg menjadi terlihat seperti mayat.

“Hakim memaksa JPU pembuktian materiil ‘Keaslian Gambar’ dengan uji murni digital forensik,” katanya.

“Hakim memerintahkan analisis struktur rahang, mata, dan wajah untuk memastikan apakah figur di video adalah Ririn, Priyo, atau sosok bernama Joko,” sambungnya.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan ini adalah taktik paling mematikan. Hakim melarang JPU menggunakan asumsi “kemiripan baju” atau “tebakan penyidik”. JPU dipaksa membawa hasil algoritma Facial Recognition yang menghitung rasio matematis tulang wajah. Jika video terlanjur dibuat gelap/buram oleh oknum, komputer forensik akan mengeluarkan hasil materiil: Inconclusive (Gagal Identifikasi). Artinya, secara materiil JPU tidak bisa membuktikan pelaku di video itu adalah Ririn.

“Jika video diperjelas dan struktur rahangnya justru cocok dengan Joko, maka secara materiil dakwaan JPU terhadap Ririn gugur karena terbukti salah tangkap,” ungkapnya.

“Ini adalah taktik hakim memaksa JPU pembuktian Materiil ‘Identitas Pelaku’ (Biometrik Wajah),” lanjutnya.

Kemudian Hakim meminta JPU menggali seluruh informasi digital yang dinilai penting dan relevan. JPU ditantang secara materiil untuk membuka data pembanding, seperti rekaman CCTV Toko Bangunan Berkah di depan rumah tempat 4 korban ditemukan, serta ekstraksi log seluler HP Ririn pada pukul 02.14 s.d 02.16 WIB.

Baca juga  Lamban Tangani Banjir, Puluhan Warga Geruduk Dinas PUPR Indramayu

Hakim ingin melihat data digital riil, ke mana arah pergerakan aktor yang sebenarnya di 2 lokasi berjarak 150 meter tersebut.

“Hakim secara langsung memaksa pembuktian materiil ‘Alat Bukti Pendukung’ (Informasi Lanjutan),” ujar dia.

Lebih lanjut, Pahmi mengungkapkan bahwa Hakim menegaskan surat keterangan ahli wajib ditandatangani secara elektronik, dilengkapi Surat Tugas, serta Berita Acara Sumpah resmi.

“Hakim sengaja mengunci syarat formil-materiil agar JPU tidak menyelundupkan dokumen kertas biasa atau ‘ahli bodong’. Dokumen harus memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi yang tersertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE),” jelasnya.

“Mengurus dokumen bermaterai hukum ini ke Mabes Polri dalam waktu 7 hari sangatlah sulit. Ini taktik hakim memaksa pembuktian materiil ‘Legalitas Hukum’ (Sumpah & Tanda Tangan),” sambungnya.

Menurut Pahmi, dengan taktik ini, Majelis Hakim memindahkan beban pembuktian secara mutlak ke pundak JPU.

“Kalau dimaterilisasi secara verbal Hakim seakan sedang berkata ‘Buktikan secara jujur lewat data sains komputer laboratorium, atau akui bahwa bukti Anda hasil rekayasa!'” kata Pahmi.

Pahmi menegaskan, jika pada sidang hari Kamis, 11 Juni 2026 besok JPU tidak mampu menyajikan kelima poin pembuktian materiil di atas secara utuh, maka alat bukti CCTV tersebut cacat hukum dan wajib dikeluarkan dari persidangan.

“Maka Majelis Hakim akan memenangkan keterangan Ririn bahwa objek tersebut murni karung berisi beras dan bukan jenazah korban Budi,” jelasnya.

Pastikan tim penasehat hukum terdakwa Ririn mengawal sidang 11 Juni 2026 dengan Nota Penolakan Bukti untuk langsung mengunci kegagalan materiil JPU begitu sidang dibuka. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Keren! Desa Ini Bagikan THR Rp 500 Ribu ke 1.446 Rumah, Rp 723 Juta Cair Jelang Lebaran

Indramayu

Ribuan Masyarakat Deklarasi Pasangan Lucky- Syaefudin Pilkada Indramayu 2024

Terpopuler

Usaha Keras Bupati Indramayu Berbuah Manis, Ruas Tol Kertajati – Indramayu Segera Dibangun

Indramayu

Polisi Indramayu Wanti-wanti SPBU Agar Tidak Curang Jelang Arus Mudik

Kesehatan

Pemkab Indramayu Berikan Dana Hibah Rp 4 Miliar Untuk RS Bhayangkara Losarang

Indramayu

PDAM Indramayu Telusuri Kebocoran Data Internal, Pelaku Terancam Dipecat

Daerah

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Perangi Aksi Premanisme

Indramayu

Propam Mendadak Periksa Ponsel Anggota Polres Indramayu