Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:29 WIB

Kasat Reskrim AKP Arwin Klaim Bukti Kuat & Ilmiah Bagi Ririn-Priyo! LBH Ghazanfar: Di Sidang Sampah Semua

Kolase Foto : Kasat Reskrim Polres Indramayu, Mochamad Arwin Bachar (Kiri) Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah (kanan)

Kolase Foto : Kasat Reskrim Polres Indramayu, Mochamad Arwin Bachar (Kiri) Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah (kanan)

Suaradermayu.com – Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, mengatakan Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto sedang menjalani proses persidangan, sehingga kita hormati dan mari kita tunggu hasil persidangan bersama-sama.

Dikutip dari Media Humas Divisi Polri, 8 Mei 2026, Kasat AKP Arwin menyebut penyidik menetapkan tersangka kepada Ririn dan Priyo setelah ditemukan dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP; hal ini dikuatkan dengan keterangan para saksi.

“Berdasarkan hasil pengumpulan data secara Scientific Crime Investigation (SCI), yaitu adanya sidik jari di dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP)—yaitu di pintu geser di tengah ruangan dan juga di alat semprotan nyamuk merek Vape yang ada di dalam kamar—sedangkan kamar adalah kawasan yang tidak semua orang bisa masuk,” jelas AKP Arwin.

“Kemudian kami juga mengumpulkan rekaman CCTV; di sana sangat jelas tergambar bahwasanya ada Ririn dan Priyo yang menguras dana rekening dan juga membawa kendaraan Corolla milik korban pada saat rentang waktu tersebut, saat keluarga H. Sahroni meninggal dunia,” sambung AKP Arwin.

Sementara itu, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, mengatakan pernyataan Kasat AKP Arwin disampaikan karena pada saat usai persidangan, terdakwa Ririn berontak dan melontarkan pernyataan bahwa ia dipaksa oleh penyidik—bahkan dipukuli hingga kakinya patah—agar mengakui dirinya sebagai pembunuh keluarga H. Sahroni.

Pernyataan Ririn tersebut memancing reaksi luas hingga ke tingkat nasional; bahkan di berbagai media arus utama sempat ramai dibicarakan, hingga anggota DPR RI dan tokoh-tokoh nasional turut menanggapi pernyataan Ririn dalam persidangan tersebut.

Pahmi menanggapi pernyataan Kasat AKP Arwin yang menyebutkan pengumpulan data secara Scientific Crime Investigation, atau biasa disebut penyelidikan berbasis ilmiah.

Pahmi menyebut pernyataan AKP Arwin itu ada benarnya, karena pada saat pengolahan TKP di rumah korban, selain penyidik Polres Indramayu, juga turut diterjunkan tim Puslabfor Identifikasi Bareskrim Polri dan tim INAFIS Polda Jabar.

“Tentunya diterjunkan tim dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena melihat adanya lima nyawa korban sekaligus, serta peliknya investigasi yang diolah agar menghasilkan bukti yang valid, baik secara Scientific Crime Investigation maupun yang tak terbantahkan,” kata Pahmi.

“Terbukti di lapangan, tim Mabes Polri dan Polda Jabar sampai tiga kali melakukan pengolahan TKP di rumah korban,” sambung Pahmi.

Pahmi meyakini hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation—mulai dari pengumpulan barang bukti fisik, sidik jari, hingga rekaman CCTV di area sekitar TKP—menjadi kuat dan ilmiah, sehingga sulit terbantahkan dalam pembuktian untuk menjerat para pelaku di persidangan.

Baca juga  Polisi Berhasil Tangkap Buronan Guru Cabuli Puluhan Siswa di Indramayu, Terungkap Modus Keji Pakai Ancaman Nilai Jelek

Lebih lanjut, Pahmi menyampaikan apa yang digembar-gemborkan oleh Kasat Reskrim AKP Arwin di media massa, bahwa penyidik menjerat Ririn dan Priyo dengan bukti yang kuat dan ilmiah, berupa keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta adanya sidik jari di TKP.

“Kalau kita melihat fakta persidangan yang kini sedang berlangsung di PN Indramayu, bahwasanya tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan memberikan keterangan melihat langsung Ririn dan Priyo melakukan pembunuhan terhadap lima korban sekaligus di Paoman itu,” jelas Pahmi.

Kemudian, kata Pahmi, Kasat Reskrim AKP Arwin menegaskan ditemukan adanya sidik jari pelaku di pintu geser dan di botol semprotan nyamuk merek Vape.

“Fakta persidangan mengungkapkan tidak ada satu pun dokumen tertulis resmi—seperti Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Daktiloskopi maupun Berita Acara Laboratorium Forensik Identifikasi—yang disajikan di muka persidangan,” ungkap Pahmi.

Pahmi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, pembuktian ilmiah berupa sidik jari wajib berwujud dokumen tertulis resmi bernama Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Daktiloskopi.

Menurut dia, karena pada pengolahan TKP awal, tim Labfor Identifikasi Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar turun langsung ke lokasi, maka surat resmi bermeterai dan bercap dari pusat itulah yang wajib dihadirkan sebagai alat bukti surat.

“Tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak melampirkan surat dari pusat dan menggantinya dengan ‘cerita lisan’ personel Polres Indramayu adalah kecacatan formil yang fatal,” katanya.

Kapasitas hukum petugas INAFIS Polres Indramayu di persidangan adalah sebagai saksi biasa (saksi fakta lapangan), bukan saksi ahli. Hal ini berbeda jika ia membawa dokumen tertulis bermeterai, bercap, dan ditandatangani dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Daktiloskopi.

“Berdasarkan KUHAP, saksi biasa hanya boleh menerangkan apa yang ia lakukan secara fisik di TKP. Petugas INAFIS dilarang keras menarik kesimpulan bersifat keahlian, seperti menyatakan ‘banyak sidik jari tetapi tidak sempurna dan rusak, hanya satu yang sempurna milik terdakwa’,” jelas dia.

Menurut dia, kesaksian lisan tersebut murni merupakan pendapat sepihak yang tidak berdasar keahlian dan wajib diabaikan oleh hakim.

“Secara hukum, jika hasil pemeriksaan komputer Laboratorium Kriminalistik Daktiloskopi menyatakan sidik jari terdakwa identik dengan jejak pembunuh, JPU pasti akan melampirkan berkas dokumen aslinya,” katanya.

“Kalau benar terdakwa adalah pelaku utamanya, tentu hasil sidik jari asli itu akan dilampirkan dan dijadikan senjata utama penuntutan, bukan malah disembunyikan dan dihilangkan,” tegas Pahmi untuk menegaskan logika hukum yang seharusnya berlaku.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa dokumen resmi dari pusat itu terbukti tidak ada, padahal seharusnya hasil uji Laboratorium Kriminalistik Daktiloskopi menyatakan adanya banyak sidik jari, namun hal itu sengaja disembunyikan dan hanya ditampilkan satu milik terdakwa.

Baca juga  KPK dan SMSI Sepakat Bangun Budaya Antikorupsi di Industri Media Siber

“Hal itu mengandung cacat formil maupun materiil dalam sidang pembuktian,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Pahmi, Kasat Reskrim AKP Arwin menyebutkan bahwa rekaman CCTV yang diperoleh menunjukkan Priyo dan Ririn membawa mobil milik korban dan, menurutnya, menguras uang milik korban.

“Itu kata-kata Kasat Arwin, sedangkan alibi terdakwa berbeda lagi. Namun faktanya, tidak ada rekaman CCTV yang menggambarkan tindakan kekerasan maupun peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ririn dan Priyo,” katanya.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa pada tahap persidangan, rekaman CCTV itu tidak pernah dijelaskan oleh ahli forensik digital. Bisa saja itu merupakan rekayasa, bukan rekaman asli, karena tidak ada dokumen maupun penjelasan resmi dari ahli forensik digital mengenai rekaman CCTV tersebut.

“Kalau kita memiliki bukti berupa rekaman CCTV lalu sembarangan saja diajukan ke persidangan—yang mana seseorang bisa dihukum mati—melalui cara yang tidak sesuai prosedur dan dijelaskan oleh saksi yang bukan saksi ahli forensik digital, maka hal itu berujung pada peradilan sesat dan menyesatkan,” jelasnya.

“Karena zaman sekarang teknologi sangat maju dan canggih, di antaranya sekarang sudah ada kecerdasan buatan dan teknologi lainnya. Jika dijelaskan oleh ahli forensik digital, pasti ia akan mengetahui dan menerangkan sesuai kaidah disiplin keilmuan yang dimilikinya,” tutur Pahmi.

Selanjutnya, kata Pahmi, di tengah jalannya persidangan, terlihat pertunjukan konspirasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan. Hal itu terlihat saat personel Polres Indramayu menjelaskan isi rekaman CCTV yang disambungkan ke laptop hakim, yang sangat menyesatkan bagi proses hukum maupun bagi publik yang mendengar penjelasan saksi tersebut.

“Personel Polres Indramayu yang bukan ahli forensik digital itu menjelaskan isi rekaman CCTV yang diperdengarkan kepada publik, dengan rekaman yang sudah dipotong-potong, jelas menyesatkan proses hukum dan merupakan pembohongan publik,” ungkap Pahmi.

Menurut Pahmi, berdasarkan Hukum Acara Pidana (KUHAP), Scientific Crime Investigation (SCI), serta doktrin Ilmu Komputer Forensik (Digital Video Forensics Analysis), alat bukti rekaman CCTV yang baru dihadirkan di persidangan terbukti secara otentik telah mengalami rekayasa visual, manipulasi garis waktu, dan pemalsuan data siber secara terstruktur (Structured Forensic Video Tampering and Timeline Manipulation) demi mengarahkan tuduhan kepada terdakwa.

“Dalam kaidah sains forensik komputer, manipulasi data biner tidak akan pernah bisa ditutupi secara sempurna. Jejak digital hasil pengeditan akan selalu meninggalkan ketidaksesuaian pola matematika yang kaku,” jelasnya.

Baca juga  Pria Jatibarang Indramayu Diduga Pengirim Paket Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo

Pahmi menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip ilmu Digital Video Forensics, sebuah berkas video tersusun atas ribuan bingkai gambar per detik (Frames Per Second / FPS). Dengan memanipulasi susunan bingkai ini, oknum penyidik menggunakan tiga teknik ilegal.

“Oknum penyidik ini menggunakan teknik pemotongan durasi secara selektif (Selective Trimming / Data Excision),” katanya.

Menurut dia, dengan mekanisme rekayasa tersebut, rekaman utuh berdurasi berjam-jam sengaja dipotong-potong menjadi potongan pendek berdurasi puluhan detik; seperti klip yang memperlihatkan Ririn dan korban Budi sedang berjalan, di belakangnya Priyo mengendarai sepeda motor, mobil pikap yang bolak-balik, serta adegan Ririn dan Priyo masuk ke rumah korban dan mobil pikap yang berulang kali keluar masuk.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga rekaman CCTV yang diambil oleh penyidik. Pertanyaan besarnya adalah: di mana bagian video sebelum pukul 22.30 hingga 23.00 WIB? Di mana bagian video saat Ririn dan Joko keluar dari rumah korban menuju asrama Penganjang selama lebih dari satu jam? Dan di mana bagian video saat Ririn dan Joko kembali masuk ke rumah korban?

“Pemotongan ini sengaja dilakukan untuk membuang dan menghilangkan jam-jam krusial di mana terdapat fakta alibi yang sangat kuat bagi terdakwa Ririn,” ungkap dia.

Lanjut Pahmi, mengapa rekaman CCTV tersebut tidak diuji keasliannya terlebih dahulu? Hal ini karena jaksa dan penyidik sengaja menghindari pemeriksaan di Puslabfor Mabes Polri Jakarta, sebab mereka tahu tim forensik pusat pasti akan mendeteksi manipulasi pada garis waktu digital tersebut.

Oknum penyidik hanya menyisakan potongan-potongan video yang jika disatukan secara paksa akan membangun narasi buatan, seolah-olah Ririn bergerak sendirian untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Kemudian oknum penyidik menggunakan teknik penghapusan bingkai gambar yang mengganggu narasi (Frame Skipping / Selective Drop),” katanya.

Berikut mekanisme rekayasanya: perangkat komputer forensik laboratorium yang murni dan objektif akan mendeteksi adanya lompatan data piksel (pixel jumping) di antara adegan. Oknum penyidik sengaja menghapus bingkai gambar yang merekam kedatangan dan kepergian orang lain yang sempat berada di rumah korban.

“Penghapusan ini bertujuan menciptakan efek ‘kebutaan visual di persidangan’ (Visual Obscurity), sehingga mata hakim dipaksa untuk percaya bahwa di dalam area tempat kejadian perkara hanya ada sosok Ririn dan Priyo,” jelasnya.

“Rekaman CCTV itu mengandung cacat formil dan materiil dalam pembuktian, serta termasuk barang bukti yang tidak sah dan harus dibuang dalam proses peradilan,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

INDRAMAYU REANG: Warga Anjatan Serbu Layanan Disdukcapil, Ternyata Ini yang Mereka Cari!

Indramayu

Sekretariat DPRD Indramayu Sebut Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Diduga Non Prosedural

Indramayu

Buronan Berpakaian Dinas: Jejak Hitam Bripda Alvian yang Diburu Polisi

Indramayu

Warga Losarang Desak 70 Persen Lowongan di Kawasan Industri Losarang untuk Putra Daerah

Terpopuler

Raffi Ahmad Bertemu Habib Rizieq, Bahas Generasi Muda dan Toleransi Beragama

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pimpin Apel Perdana, Tekankan Sinergitas ASN

Indramayu

Viral! Kader NasDem Sebut Lucky Hakim Culun, Diam, Tidak Tegas

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut CCTV “Sampah” Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman