Suaradermayu.com – Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah, menyoroti akar dari penyelundupan barang bukti fisik Palu Godam dimulai dari keputusasaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkara awal sangat miskin bukti materiil yang solid untuk menjerat para terdakwa.
Momentum ini direkayasa ketika Terdakwa Priyo Bagus Setiawan mendadak mengubah keterangannya di tengah jalan sidang dan melimpahkan semua kesalahan eksekusi kepada Terdakwa Ririn Rifanto yang berkas persidangannya dipisah (splitsing). Priyo mengaku palu Godam dibuang di selokan.
Menurut Pahmi, atas dasar pengakuan yang berubah inilah, penyidik mengambil sebuah palu godam baru dari dalam selokan berlumpur pada tanggal 19 Mei 2026. Hanya dalam waktu 6 hari, JPU langsung menyelundupkan palu tersebut ke persidangan pada tanggal 25 Mei 2026.
“Sesuai dengan ketentuan ketat dalam KUHAP Baru seluruh barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan wajib disita pada tahap penyidikan awal sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan jika ditemukan benda atau bukti fisik baru di pertengahan jalan persidangan, maka penyidik wajib menerbitkan Surat Perintah Penyitaan yang baru, membuat Berita Acara Penyitaan resmi yang ditandatangani saksi lingkungan, serta wajib mendapatkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Khusus tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu.
“Katakanlah dokumen administrasi kertas tersebut (surat izin sita Hakim) ternyata ada dan ditempuh, maka secara formalitas kulit luar hukum, status penyitaannya adalah sah. Namun, secara sains kriminalistik murni, lembaran kertas izin tersebut tetap tidak memiliki arti apa pun dan gagal total membuktikan bahwa Terdakwa Ririn Rifanto pernah menggunakan palu godam tersebut, karena JPU telah memanipulasi metode pembuktian yang gelap (junk science),” tuturnya.
Kemudian, Pahmi menjelaskan penyelundupan barang bukti baru palu Godam dilakukan untuk menghindari sensor pengujian ilmiah laboratorium kriminalistik forensik yang memakan waktu lama.
Menurut dia, kasus pembunuhan lima orang satu keluarga di Paoman terjadi pada 28 Agustus 2025, sedangkan palu godam baru ditemukan di selokan berlumpur pada 19 Mei 2026.
Lanjut Pahmi, rentang waktu yang teramat jauh selama hampir 9 bulan (264 hari) di dalam air dan lumpur asam selokan dipastikan secara sains telah mendegradasi data biologis secara ekstrem.
“Sesuai prinsip forensik dan Scientifik Crime Investigation (SCI), daktiloskopi, sidik jari laten terbentuk dari komponen organik yang sangat rapuh, yaitu 99% air, asam amino, dan minyak kulit,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan ketika terendam air selokan selama 264 hari, zat asam dan bakteri lumpur secara otomatis melarutkan komponen lemak tersebut hingga musnah tanpa sisa dalam hitungan minggu.
“Jeda waktu yang hanya 6 hari (19 Mei ditemukan ke 25 Mei disidangkan) dan terpotong hari libur nasional serta akhir pekan mustahil secara matematika forensik cukup bagi Puslabfor Bareskrim Polri di Jakarta untuk menyelesaikan pengujian yang sah,” jelasnya.
Menurut dia, laboratorium memerlukan waktu berminggu-minggu untuk proses pengeringan terkontrol, pemisahan lumpur mikro, teknik penguatan untaian DNA yang rusak, dan visualisasi sidik jari menggunakan uap gas khusus.
“JPU menyelundupkan palu godam ini langsung ke ruang sidang dalam kondisi mentah tanpa didukung dokumen tertulis Laporan Resmi Hasil Uji Kriminalistik (BAP Ahli Puslabfor) untuk menghindari fakta ilmiah bahwa benda tersebut sebenarnya sudah mandul secara sains dan tidak memiliki keterkaitan ilmiah dengan luka kematian para korban,” terangnya.
Lebih lanjut Pahmi menjelaskan penyelundupan barang bukti Palu Godam ini berkaitan dengan manipulasi fisik benda di luar prosedur sains.
“Berdasarkan fakta riil di lapangan, pada saat diambil dari selokan tanggal 19 Mei 2026, palu godam tersebut berada dalam keadaan berlumpur. Namun, saat dihadirkan oleh JPU di persidangan tanggal 25 Mei 2026, palu godam tersebut tiba-tiba sudah berada dalam keadaan bersih,” kata dia.
Menurut Pahmi, dalam metode SCI, tindakan mengubah bentuk fisik atau membersihkan barang bukti di luar laboratorium forensik diklasifikasikan sebagai tindakan Perusakan Barang Bukti (Tampering/Destruction of Evidence).
Lumpur selokan yang melekat selama 9 bulan adalah lapisan pelindung mikro yang mengunci sisa data. Tindakan mencuci, menggosok, atau membersihkan palu tersebut secara manual menggunakan air di tingkat Polres atau Kejaksaan secara mekanis telah menyapu bersih dan menghapus 100% sisa pori-pori sidik jari asli atau DNA Ririn yang mungkin tersisa.
“Oleh karena itu, jika ada klaim instan dari JPU bahwa sidik jari Ririn tiba-tiba ditemukan ada di gagang palu yang sudah dicuci bersih tersebut, maka secara sains daktiloskopi dipastikan merupakan sidik jari palsu hasil rekayasa penempelan (Evidence Planting),” kata dia.
Menurutnya, JPU telah menyelundupkan sebuah perkakas baru yang sudah steril dari data alami, namun dipaksakan seolah-olah sebagai senjata asli pembunuhan.
Kemudian, kata Pahmi, penyelundupan barang bukti palu Godam adalah manipulasi hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara senjata fisik dengan tubuh korban.
“Seluruh korban pembunuhan satu keluarga di Paoman sudah dikubur sejak September 2025 dan telah mengalami pembusukan alami (dekomposisi total) selama 8 bulan di dalam tanah,” jelasnya.
Secara sains kedokteran forensik, untuk membuktikan besi rongsokan tersebut adalah alat yang meremukkan kepala para korban, wajib dilakukan proses Ekshumasi (pembongkaran makam) guna mengambil sampel jaringan tubuh atau DNA jenazah asli untuk dicocokkan dengan residu sel darah pada besi kepala palu godam di laboratorium biokimia forensik.
“Fakta bahwa JPU langsung menaruh palu bersih tersebut di atas meja persidangan tanpa pernah ada proses pembongkaran makam, membuktikan bahwa JPU telah menyelundupkan sebuah asumsi non-ilmiah,” jelas Pahmi.
Palu godam tersebut sama sekali tidak memiliki arti atau nilai pembuktian bahwa Terdakwa Ririn pernah menggunakannya, karena tidak ada satu pun data empiris laboratorium yang menghubungkannya dengan tubuh korban Sahroni sekeluarga.
“Pengakuan Terdakwa Priyo mengenai lokasi selokan hanya membuktikan pengetahuan Priyo sendiri, bukan keterlibatan Ririn,” katanya.
Menurut dia, penanganan barang bukti palu godam dalam kasus Paoman ini adalah potret nyata dari Penyelundupan Barang Bukti yang melahirkan sains sampah (junk science).
Lebih lanjut Pahmi menjelaskan, tindakan membiarkan senjata pembunuh dihadirkan dalam kondisi sudah dicuci bersih sepihak, tanpa uji laboratorium forensik Puslabfor Mabes Polri Jakarta, serta tanpa ekshumasi korban yang dikubur sejak September 2025, secara mutlak membuat alat bukti palu godam tersebut
“Palu Godam itu sebagai barang bukti batal demi hukum (Null and Void) berdasarkan KUHAP dan metode Scientific Crime Investigation. Benda tersebut bernilai NOL sebagai bukti bahwa Ririn pernah menggunakannya,” terangnya.

























