Suaradermayu.com — Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, terus menjadi perhatian publik nasional. Berbagai kejanggalan yang muncul dalam proses penyidikan hingga jalannya persidangan terdakwa Ririn Rifanto kini mulai disorot serius oleh sejumlah anggota DPR RI.
Sorotan itu menguat setelah video keributan usai sidang lanjutan Ririn Rifanto di Pengadilan Negeri Indramayu pada 29 April 2026 beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Ririn tampak berteriak di hadapan wartawan sambil membantah dirinya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
“Saya bukan pelakunya, Pak,” ujar Ririn dalam video yang beredar.
Tak hanya membantah tuduhan pembunuhan, Ririn juga mengaku mengalami kekerasan selama proses pemeriksaan. Ia mengklaim dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan hingga menyebabkan kondisi fisiknya cedera dan kakinya patah.
“Kaki saya dipatahin di paksa mengaku,” ucapnya.
Saat ditanya siapa yang matahin yang dimaksud, Ririn menjawab singkat, “Kepolisan.”
Pernyataan tersebut langsung memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur hingga rekayasa penanganan perkara. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi proses hukum dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat menghebohkan warga Indramayu tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Umbu Kabunang, menilai dugaan penyiksaan terhadap terdakwa merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum. Menurutnya, jika benar terjadi, maka praktik tersebut telah masuk dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
“Patut diduga bahwa terjadi pelanggaran HAM. Jadi harus menjadi perhatian dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, di mana permasalahan ini terjadi. Agar Tim Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap penyidik perkara tersebut,” kata Umbu dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Umbu meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan penyiksaan selama proses penyidikan berlangsung. Ia meminta pengawasan dilakukan secara serius dan terbuka agar tidak memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain meminta Divisi Propam turun tangan, Umbu juga mendesak pimpinan kejaksaan menelaah ulang konstruksi dakwaan dalam perkara tersebut. Ia menilai seluruh proses hukum harus benar-benar diuji berdasarkan fakta persidangan dan keterangan terdakwa yang muncul di pengadilan.
“Kedua, agar pimpinan kejaksaan juga melihat kembali bagaimana dakwaan disusun dan berdasarkan keterangan terdakwa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Umbu juga meminta majelis hakim menghadirkan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut ke muka persidangan agar keterangannya dapat didengar secara terbuka di hadapan publik dan majelis hakim.
“Ketiga, hakim pemeriksa perkara dapat memanggil atau meminta jaksa menghadirkan para penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut agar didengarkan keterangannya di dalam persidangan,” katanya.
Sorotan serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung turun langsung mengusut berbagai kejanggalan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu tersebut.
Menurut Abdullah, dugaan penyiksaan terhadap terdakwa tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan, padahal yang bersangkutan bukan pelaku sebenarnya,” tegas Abdullah.
Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan dalam persidangan. Menurutnya, kondisi itu semakin memunculkan tanda tanya besar terkait konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun jaksa, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Umbu menegaskan, apabila dugaan penyiksaan itu benar terjadi, maka pihak yang terlibat wajib diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, praktik kekerasan dalam proses hukum tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Jika memang dugaan penyiksaan itu terjadi, maka para pelaku harus diproses secara hukum,” tegas Umbu.
Ia menambahkan, dugaan penyiksaan terhadap terdakwa bukan sekadar persoalan prosedur hukum, melainkan menyangkut integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum menjunjung prinsip keadilan, profesionalitas, dan kemanusiaan dalam menangani setiap perkara pidana. (Moh. Ali)


























