Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:50 WIB

Ririn Klaim Dipaksa Mengaku hingga Kakinya Patah, Polisi Tegaskan Tak Ada Penyiksaan

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar (kiri) terdakwa Ririn Rifanto (baju putih) memberikan pengakuan bahwa dipaksa mengaku oleh polisi

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar (kiri) terdakwa Ririn Rifanto (baju putih) memberikan pengakuan bahwa dipaksa mengaku oleh polisi

Suaradermayu.com — Polemik dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memanas. Terdakwa Ririn Rifanto mengklaim dirinya dipaksa mengaku hingga mengalami patah kaki, namun tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak Polres Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan tidak ada tindakan penyiksaan maupun kekerasan fisik terhadap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan selama proses pemeriksaan berlangsung di Mapolres Indramayu.

“Tidak ada petugas yang mematahkan kaki tersangka pada saat pemeriksaan,” tegas Arwin, Kamis (7/5/2026).

Menurut Arwin, luka pada kaki kedua terdakwa terjadi saat proses penangkapan karena keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.

Polisi menjelaskan, setelah kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman terjadi, Ririn dan Priyo sempat kabur selama sekitar satu minggu. Keduanya disebut berpindah-pindah dari Bogor, Semarang hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke wilayah Indramayu.

Baca juga  Warga Eretan Wetan Terpaksa Terjang Banjir Rob untuk Pemakaman Jenazah

Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin dini hari, 8 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat hendak diamankan, polisi menyebut kedua tersangka sempat mendorong petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Kami melakukan tembakan peringatan dua kali terlebih dahulu, kemudian dilakukan tindakan pelumpuhan,” ujar Arwin.
Setelah dilumpuhkan, kedua tersangka langsung dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu.

Arwin juga menyebut selama proses pemeriksaan berlangsung, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum mereka saat itu, yakni Ruslandi.

Meski demikian, pengakuan berbeda disampaikan Ririn Rifanto saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).

Usai sidang ditutup majelis hakim, Ririn tiba-tiba berteriak di hadapan wartawan dan membantah dirinya sebagai pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman.

Baca juga  Polisi Ungkap Detik-detik Dasim Habisi Kustalim di Tengah Pesawahan di Indramayu

“Saya bukan pelaku pembunuhan, pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga sama Joko,” teriak Ririn sebelum akhirnya diamankan petugas keamanan karena suasana mulai ricuh.

Tak hanya membantah keterlibatan, Ririn juga mengklaim dirinya dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Ia bahkan menuding mengalami kekerasan fisik saat proses pemeriksaan.

“Yang matahin kepolisian. Karena disuruh mengaku,” ucap Ririn sambil menunjukkan kondisi kakinya kepada awak media.
Suasana persidangan sendiri sempat berlangsung panas. Penasihat hukum terdakwa, Toni RM, terlibat perdebatan sengit dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tidak dihadirkannya Priyo Bagus Setiawan dalam persidangan.

Menurut Toni RM, Priyo merupakan saksi penting yang mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut.

“Marahnya Ririn tadi juga karena sikap jaksa yang saya lihat ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo, padahal di berkas perkara Priyo itu saksi untuk Ririn,” ujar Toni RM kepada wartawan.
Toni bahkan menegaskan Priyo merupakan sosok yang mengetahui detail kejadian pembunuhan.

Baca juga  Novel Baswedan Ungkap Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020

“Priyo itulah yang tahu pembunuhan, Priyo itulah yang menyaksikan pembunuhan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak jaksa berdalih Priyo tidak dihadirkan karena bukan saksi mahkota maupun saksi kunci dari pihak penuntut umum. Jaksa juga mengacu pada ketentuan KUHAP bahwa terdakwa dengan berkas perkara terpisah tidak wajib dihadirkan dalam sidang terdakwa lain.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman hingga kini masih menjadi perhatian besar masyarakat Indramayu. Lima korban ditemukan tewas di dalam rumah mereka, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan warga pada Senin, 1 September 2025 setelah tercium bau busuk menyengat dari dalam rumah korban. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa. (Red/Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Sempat Kabur ke Jawa Tengah, Kini Ditangkap Polisi

Indramayu

Kisah Pilu TKW Indramayu: 9 Tahun di Singapura Tanpa Gaji, Pulang dengan Trauma

Indramayu

PSI Indramayu Ketiban Durian Runtuh? Masuknya Nina Agustina Disebut Bisa Ubah Peta Politik

Indramayu

Tanggapi Keluhan Warga, Lucky Hakim Soroti Kinerja Bupati Nina Agustina

Terpopuler

Pernikahan Anak di Indramayu Turun, PA Apresiasi Upaya Pencegahan

Terpopuler

Kiai Mustofa Tuntun Pria Keturunan Tionghoa Masuk Islam

Hukum

Bareskrim Polri Panggil Lucky Hakim Terkait Panji Gumilang

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Sebut Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet Tindakan Sewenang-wenang