Suaradermayu.com – Polemik yang melanda Pemerintah Desa (Pemdes) Singajaya, Kecamatan Indramayu, kini bukan lagi sekadar persoalan perbedaan pendapat antarwarga. Secara yuridis dan teknis, kondisi ini diduga sudah masuk kategori kekacauan tata kelola pemerintahan yang nyata.
Mulai dari proses rekrutmen perangkat desa yang sarat kejanggalan, pelanggaran prosedur, hingga lahirnya kebijakan yang diduga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Namun, pertanyaan fundamental yang kini bergulir di ruang publik adalah: Di mana posisi Camat Indramayu selaku atasan langsung dan pejabat pengawas melekat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu selaku pembina teknis?
Mengapa lembaga yang memiliki wewenang penuh ini justru terlihat pasif membiarkan indikasi pelanggaran terjadi terus menerus?
Pertanyaan kritis ini dilontarkan langsung oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’Ushj Dialambaqa yang akrab disapa Oo.
Menurutnya, berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik dan prinsip hierarki norma, kelalaian dalam penegakan aturan sama fatalnya dengan pelanggaran itu sendiri.
“Secara regulasi, Camat dan DPMD memiliki mandat jelas untuk melakukan pengawasan melekat dan pembinaan. Jika di tingkat desa terjadi penyimpangan prosedur yang nyata namun instansi pembina tidak melakukan koreksi, maka hal tersebut diduga dapat dikategorikan sebagai kelalaian fungsi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegas Oo.
Secara hierarki administrasi negara, Camat memiliki wewenang supervisi yang melekat. Setiap keputusan strategis di desa, termasuk pengangkatan perangkat desa, harus melewati tahapan verifikasi administrasi dan yuridis sebelum mendapatkan rekomendasi.
Artinya, Camat adalah garda terdepan filtering yang memastikan produk hukum desa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Begitu juga dengan DPMD. Lembaga ini memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam membina kapasitas pemerintahan desa. Mereka adalah subjek yang seharusnya memiliki expertise utama terkait UU Desa, Permendagri, hingga Peraturan Bupati.
Lebih lanjut Oo menegaskan, jika ada Kepala Desa atau Ketua BPD yang memiliki interpretasi hukum yang sesat, DPMD wajib turun tangan melakukan harmonisasi kebijakan.
“Kami temukan pemahaman yang sangat keliru. Ketua BPD menyatakan pembentukan tim seleksi itu opsional, padahal aturan secara eksplisit mewajibkannya. Kuwu juga diduga mengangkat orang yang usianya di atas batas maksimal dan berkas tidak jelas. Apakah instansi pembina tidak memahami norma mendasar ini, atau justru mengetahui namun memilih untuk abai?” katanya.
Salah satu poin yang paling disoroti adalah soal keabsahan proses rekrutmen. Berdasarkan fakta yang dihimpun, tidak ditemukan SK Tim Seleksi yang sah, tidak ada dokumentasi berita acara yang valid, serta sosialisasi yang diduga tidak memenuhi syarat keterbukaan informasi.
Secara doktrin hukum administrasi, kondisi di mana prosedur tidak dijalankan sesuai aturan sudah pasti memenuhi unsur batal demi hukum atau null and void.
“Saya tegaskan, Camat Indramayu jangan sampai mengeluarkan rekomendasi atas proses yang cacat ini. Karena surat rekomendasi itu memiliki kekuatan hukum dan berimplikasi panjang ke depannya. Jika tetap dipaksakan keluar, maka keputusan tersebut rentan digugat secara hukum dan bisa menyeret nama baik instansi serta pejabat yang menandatanganinya,” ungkap Oo.
“Jika aparat pengawas bekerja objektif, cacat yuridis ini seharusnya terdeteksi sejak dini. Seharusnya merekalah yang menolak memproses berkas yang diduga melanggar asas kepatuhan hukum. Jangan sampai institusi negara justru terkesan melegalkan kesalahan,” tambahnya.
Menurut Oo, sikap pasif dan pembiaran dari atasan inilah yang memicu budaya arogansi hukum di tingkat desa. Karena merasa tidak ada kontrol, pemimpin desa merasa bebas bertindak melampaui wewenang.
Dalam perspektif manajemen pemerintahan, Oo juga menyoroti peran krusial Pendamping Desa. Ini adalah tenaga profesional yang penugasannya didanai negara dengan tugas spesifik memberikan asistensi teknis dan hukum.
“Pendamping Desa memiliki tugas asistensi yang diatur dalam petunjuk teknis, bertugas memastikan Pemdes berjalan sesuai koridor hukum. Lantas di Singajaya, kemana fungsi legal review dan pendampingannya? Kenapa kesalahan fatal regulasi ini diduga dibiarkan terjadi?” tegas Oo.
Secara akademis dan teknis, Pendamping Desa seharusnya menjadi watchdog internal yang pertama kali meluruskan jika ada draf SK atau prosedur yang melenceng. Keberadaan mereka ditujukan untuk mencegah kegagalan sistem.
“Jika sampai pelanggaran ini bisa berjalan jauh, maka ada indikasi ketidakmampuan profesional atau pembiaran yang disengaja. Padahal fungsi asistensi ini seharusnya memberikan dampak nyata bagi kepatuhan administrasi,” tambahnya.
Tak hanya soal personalia, kebijakan pungutan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran juga dinilai cacat secara hukum formal.
Oo menegaskan, sebuah Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum membebani masyarakat, karena sifatnya hanya instruksi internal. Jika ingin menarik biaya, wajib melalui Peraturan Desa (Perdes).
“Kebijakan yang membebani masyarakat tanpa dasar Perdes adalah tindakan ultra vires atau melampaui wewenang. DPMD harusnya hadir meluruskan agar tidak terjadi pembebanan yang diduga tidak sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Oo menuntut agar Camat dan Kepala DPMD segera mengubah sikapnya. Jangan hanya menjadi penonton pasif. Mereka wajib melakukan evaluasi menyeluruh, memeriksa ulang seluruh proses yang berjalan, mengevaluasi kinerja Pendamping Desa, dan menegakkan prinsip kepastian hukum demi menghindari sengketa di kemudian hari.
“Kembalikan pada aturan main yang benar. Benar harus dibenarkan, salah harus disalahkan. Masyarakat menuntut kepastian hukum dan perlindungan, bukan kekacauan administrasi yang dibiarkan berlarut-larut,” pungkas O’Ushj Dialambaqa.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi terkait sorotan tajam yang dilayangkan oleh PKSPD terhadap Camat Indramayu dan DPMD terkait penanganan persoalan di Pemdes Singajaya. (Waryadi)

























