Suaradermayu.com – Kebijakan pemungutan iuran pengelolaan sampah oleh Pemerintah Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, memicu polemik serius dan menjadi sorotan publik. Pungutan yang diberlakukan melalui Surat Edaran tersebut diduga tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku, tetapi juga diduga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Polemik ini mencuat setelah Kuwu Singajaya, Khaerul Anam, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.22.1/01/ED-Desa yang mengatur penarikan iuran sampah kepada masyarakat secara rutin setiap minggu.
Melalui kebijakan tersebut, ditetapkan iuran dengan rincian sebagai berikut:
– Rp7.000 per minggu untuk masyarakat umum;
– Rp10.000 per minggu untuk pedagang;
– Rp25.000 per minggu untuk kost-kostan dan industri rumah tangga.
Penarikan iuran dilakukan setiap hari Minggu oleh perangkat desa bersama RT/RW setempat.
Jika dihitung secara bulanan, skema tersebut setara dengan Rp28.000 hingga Rp100.000, tergantung kategori wajib bayar. Dengan jumlah rumah di Desa Singajaya yang mencapai ribuan, total potensi pungutan dari kebijakan ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, khususnya Bab VI Pasal 33, tarif retribusi telah ditetapkan secara jelas, tegas, dan bersifat limitatif, yakni sebagai berikut:
– Rumah tangga sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per bulan;
– Pelaku usaha sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per bulan;
– Lembaga sosial dan pendidikan sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per bulan;
– Sementara untuk kegiatan hajatan, tarif berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per kegiatan.
Perbandingan tersebut menunjukkan adanya selisih signifikan antara ketentuan resmi dengan praktik di lapangan. Bahkan dalam beberapa kategori, pungutan melalui Surat Edaran diduga mencapai dua hingga lima kali lipat dari tarif yang diatur dalam Perdes.
Secara normatif, Perdes merupakan produk hukum yang sah dan mengikat di tingkat desa, sedangkan Surat Edaran diduga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan kewajiban finansial baru kepada masyarakat, terlebih jika bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah mengarah pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan kewenangan.
“Ini bukan sekadar soal iuran sampah. Ketika kebijakan yang diambil bertentangan dengan Perdes dan membebani masyarakat di luar ketentuan yang sah, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut diduga berpotensi melanggar Pasal 29 huruf c Undang-Undang Desa yang secara tegas melarang Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
“Memungut biaya tanpa dasar hukum yang sah, atau di luar ketentuan Perdes, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat mengarah pada pungli,” ujar Pahmi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut tidak ringan. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Desa, Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian.
“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Hukum tidak boleh tunduk pada kebijakan sepihak,” tambahnya.
Di sisi lain, sebagaimana dikutip dari media online Tanganrakyat.id, Rabu (22/4/2026), Kuwu Singajaya Khaerul Anam menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah konkret pembenahan penanganan sampah di wilayahnya. Ia menyebut bahwa melalui Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 dan sejumlah aturan turunannya, pemerintah desa berkomitmen menjalankan pengelolaan sampah sesuai regulasi yang berlaku.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan praktik pungutan di lapangan yang diduga tidak mengacu pada ketentuan Perdes yang sama.
Di lapangan, kebijakan ini telah memicu keresahan dan penolakan dari warga. Sejumlah masyarakat mengaku terbebani dengan pola penarikan mingguan yang dinilai lebih mahal dan tidak transparan.
“Waktu Kuwu Habib tidak ada iuran. Sekarang di bawah Kuwu Anam justru ada. Kenapa berubah, padahal sama-sama Kuwu?” ujar MS, warga Blok Karang Baru, Desa Singajaya.
Kritik warga juga muncul dengan nada lebih keras.
“Kuwu sekarang terkesan ‘kemaruk’ soal uang. Dulu tidak ada iuran-iuran sampah seperti ini,” kata salah satu warga Desa Singajaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat, termasuk mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Dalam situasi ketika kebijakan desa diduga menyimpang dari Perdes, BPD justru terkesan pasif.
“BPD ini diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Kalau ada kebijakan yang bertentangan dengan Perdes tapi dibiarkan, maka fungsi kontrol tidak berjalan. Kalau BPD memilih diam, patut dipertanyakan komitmennya,” tegas Pahmi.
Ia bahkan memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
“Kalau fungsi kontrol tidak berjalan, maka potensi penyalahgunaan kewenangan akan semakin terbuka. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Suaradermayu.com telah melakukan konfirmasi kepada Kuwu Singajaya Khaerul Anam melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait polemik ini. (Waryadi)
























