Home / Daerah / Terpopuler

Selasa, 14 April 2026 - 05:38 WIB

UU ITE Diduga Jadi Senjata Peras PKL di Kudus, Oknum Ormas Minta Rp30 Juta


Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan

Suaradeemayu.com – Dugaan praktik pemerasan berkedok hukum mencuat di Kabupaten Kudus. Oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) diduga menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat tekanan terhadap pedagang kaki lima (PKL) demi mengeruk keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah.

Dikutip dedik.com kasus ini bermula dari beredarnya video viral yang memperlihatkan penarikan retribusi parkir sebesar Rp15 ribu di kawasan Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan SMP 1 Kudus. Aksi tersebut direkam warga karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak pernah disosialisasikan kepada para pedagang.

Baca juga  AMAKI Desak KPK Segera Tetapkan Ono Surono sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Namun alih-alih menjadi bukti dugaan pungutan liar, rekaman video itu justru diduga dibalik menjadi alat ancaman. Oknum ormas tersebut disebut menggunakan dalih pelanggaran UU ITE untuk menekan para PKL agar menyerahkan sejumlah uang. Nilai yang diminta pun tidak main-main, mencapai Rp30 juta.

Fakta yang lebih mengejutkan, dua orang pedagang kaki lima mengaku telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp20 juta kepada terduga pelaku. Mereka mengaku terpaksa membayar karena takut terseret masalah hukum yang diancamkan.
Peristiwa ini sontak memicu reaksi publik.

Baca juga  Buronan Berpakaian Dinas: Jejak Hitam Bripda Alvian yang Diburu Polisi

Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat kecil, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha harian.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para korban. Ia menyebut para pelapor datang langsung ke kantor polisi dengan didampingi tokoh masyarakat setempat.
“Memang benar ada laporan. Para pengadu datang ke kantor kami diantar oleh tokoh warga,” ujar AKP Subkhan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku. Saat ini, proses penyelidikan tengah dilakukan secara intensif, termasuk mendalami hubungan antara video viral dengan dugaan praktik pemerasan tersebut.

Baca juga  Rekayasa Bukti Terungkap! CCTV Kasus Paoman Dimanipulasi — LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Copot Kasat Reskrim Polres Indramayu

“Kami sudah mengantongi nama terduga. Nanti ditunggu saja perkembangannya,” tegasnya.

Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap konfirmasi dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh sebelum menentukan tindakan hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan sebagai alat intimidasi. Aparat diminta bertindak tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

Indramayu

Diperiksa 4 Jam di Polres Indramayu, Status Carkaya Masih Saksi

Terpopuler

KPU Indramayu: Tidak Ada Sengketa Pemilu, Hasil Pilbup 2024 Resmi Ditetapkan

Terpopuler

Dedi Mulyadi Realokasikan Anggaran Rp5 Triliun: Fokus Bangun Kelas Baru dan Listrik untuk Warga Jabar

Kriminalitas

Video Penangkapan Buronan Bripda Alvian Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Kesehatan

Pemkab Indramayu Berikan Dana Hibah Rp 4 Miliar Untuk RS Bhayangkara Losarang

Daerah

Kala Oknum Militer Kasar ke Warga Sipil: Toni RM Turun Tangan, Kopka Nuraji Minta Damai

Terpopuler

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah di World Press Freedom Day 2025