Suardermayu.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kerusakan fasilitas umum di kawasan Alun-alun Indramayu yang terjadi saat aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) berujung anarkis.
Kerusakan sejumlah fasilitas publik, termasuk Tugu 0 Kilometer Indramayu, diperkirakan menimbulkan kerugian hampir mencapai Rp100 juta. Kerusakan tersebut terjadi saat aksi demonstrasi petambak yang tergabung dalam KOMPI di kawasan Alun-alun Indramayu.
Lucky menilai terdapat indikasi oknum yang memanfaatkan momentum aksi untuk melakukan tindakan perusakan. Ia menyatakan langkah hukum dapat ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran, namun tetap memberi kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang terjadi.
“Saya minta Kepala DPKPP berdiskusi dengan Kapolres apakah ini bisa dilaporkan. Sebenarnya bisa, tapi saya memberi kesempatan kepada pelaku untuk segera mengganti kerusakan tersebut,” ujar Lucky saat konferensi pers di Pendopo Indramayu, Kamis (2/4/2026).
Lucky mengaku menyesalkan aksi yang berujung ricuh tersebut. Ia juga menyoroti komunikasi dirinya dengan Dewan Penasihat KOMPI, KH Juhadi, yang selama ini berjalan baik, namun tidak pernah ada pembahasan terkait tuntutan mengenai proyek revitalisasi tambak.
“Saya juga heran, Kompi ini kan dewan penasihatnya KH Juhadi. Beliau sering datang ke Pendopo, komunikasi kami juga lancar melalui WhatsApp, tapi tidak pernah membahas soal Kompi ataupun revitalisasi tambak,” katanya.
Lucky juga menanggapi kekecewaan massa yang menilai dirinya tidak menemui peserta aksi. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat permohonan audiensi dari KOMPI yang ditujukan kepada dirinya sebagai Bupati Indramayu.
Menurutnya, surat pemberitahuan yang beredar justru ditujukan kepada Kapolres Indramayu.
“Saya cek tidak ada surat dari Kompi yang meminta bertemu dengan Bupati. Kalau pun dianggap birokrasi itu berbelit, kan bisa menghubungi saya lewat WhatsApp,” tegas Lucky.
Terkait tuntutan penolakan proyek Revitalisasi Tambak Pantura, Lucky menegaskan program tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, lahan yang digunakan dalam proyek tersebut berstatus sebagai tanah negara.
“Yang punya kewenangan adalah pemerintah pusat melalui kementerian. Tanahnya tanah negara dan lokasinya di Indramayu. Kami tidak punya kuasa untuk membatalkan,” jelas Lucky.
Ia menambahkan, upaya menghalangi program PSN dapat berimplikasi hukum.
“Saya bisa dipenjara kalau menghalangi program PSN. Ini program untuk ketahanan pangan dan energi. Program Presiden, pelaksananya kementerian, tapi marahnya ke Alun-alun Indramayu,” ujarnya.
Lucky menegaskan Pemerintah Kabupaten Indramayu tetap membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara baik melalui jalur yang tepat, termasuk melalui DPR RI Komisi IV sebagai mitra KKP.
“Silakan menyampaikan aspirasi, boleh ke Pendopo atau melalui DPR RI Komisi IV. Yang penting jangan sampai merusak fasilitas publik,” pungkasnya. (Redaksi)

























