suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan (rutan) negara pada Selasa (24/3/2026).
Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu sebelumnya sempat menjalani penahanan di rumah setelah permohonan keluarganya dikabulkan.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan, selain mengaku bersyukur sempat merayakan Idulfitri bersama keluarga.
“Alhamdulillah saya masih diberi kesempatan sungkem kepada ibunda saat lebaran,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK memutuskan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Kebijakan itu membuatnya dapat menjalani malam takbiran hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya.
Informasi mengenai status tahanan rumah tersebut sempat ramai setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer mengungkapkan bahwa Yaqut tidak lagi berada di rutan saat kunjungan lebaran. Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga dan telah dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP terbaru.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Yaqut memiliki riwayat gangguan lambung akut (GERD) serta asma.
“Dari hasil asesmen medis ditemukan adanya riwayat GERD akut dan asma, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan penahanan,” ujar Asep.
Meski sempat diberikan kelonggaran, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Karena itu, penyidik memutuskan mengembalikan penahanan Yaqut ke rutan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
KPK menegaskan pengalihan kembali ke rutan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung optimal dan tidak terhambat.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti serta mendalami keterangan sejumlah pihak terkait perkara tersebut. (Moh. Ali)



























