Home / Daerah / Terpopuler

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:20 WIB

Pemprov Jabar Beri Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ini Besarannya

Ilustrasi kepala desa dan perangkat desa

Ilustrasi kepala desa dan perangkat desa

Suaradermayu.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan tambahan penghasilan bagi aparatur pemerintahan desa pada tahun anggaran 2026. Program ini menyasar 5.311 desa di seluruh Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat bernomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 tentang penyaluran bantuan keuangan desa untuk tambahan penghasilan peningkatan kinerja pemerintahan desa.

Bantuan keuangan desa ini diberikan melalui kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Tambahan penghasilan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah unsur pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa hingga pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga  Komisioner Bawaslu Indramayu Diduga Potong Honor Panwascam

Adapun rincian tambahan penghasilan yang diberikan setiap bulan antara lain:

Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun

Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun

Perangkat Desa (Kaur/Kasi/Kadus): Rp150.000 per bulan per orang

Baca juga  Viral!Diduga Jadi Korban Perundungan Oknum Guru Gara-Gara Belum Bayar Buku, Murid SD di Indramayu Trauma dan Takut Sekolah

Pengurus BPD: Rp100.000 per bulan per orang

Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.

Program tambahan penghasilan peningkatan kinerja pemerintahan desa ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026 tentang petunjuk teknis bantuan keuangan kepada desa untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2026.

Untuk memperoleh penyaluran tahap pertama, pemerintah desa diwajibkan mengajukan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya surat permohonan penyaluran bantuan, fotokopi APBDes tahun berjalan, fotokopi KTP kepala desa, serta referensi rekening bank atas nama pemerintah desa.

Baca juga  Toni RM Ajukan Bukti Rekaman Audio-Video, Priyo Sebut Aman Yani Cs Pelaku Utama Pembunuhan Paoman Indramayu

Selain itu, desa juga diminta melampirkan surat keputusan pengangkatan kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa juga wajib menyertakan pakta integritas yang ditandatangani di atas materai oleh kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota BPD.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tambahan penghasilan tersebut dapat memacu kinerja aparatur desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. (Faisal).

Share :

Baca Juga

Indramayu

Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam

Hukum

Laporan Ancaman Pilwu Berujung Penyerangan, Subagyo Desak Kapolres Tindak Kapolsek Karangampel

Hukum

Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Terpopuler

Kejaksaan Agung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310,61 Triliun pada 2024

Terpopuler

Geger! KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil, Diduga Terkait Skandal Korupsi Iklan Bank BJB

Terpopuler

Polytama Propindo Raih PROPER Emas Kelima, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Lingkungan

Indramayu

KOMPI Sebut Dibohongi Bupati Lucky Hakim: Ngaku ke Subang Ternyata Ada di Pendopo

Terpopuler

Achmad Suharya: Jurnalis Digital Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Badai Hoaks