Home / Daerah / Terpopuler

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:20 WIB

Pemprov Jabar Beri Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ini Besarannya

Ilustrasi kepala desa dan perangkat desa

Ilustrasi kepala desa dan perangkat desa

Suaradermayu.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan tambahan penghasilan bagi aparatur pemerintahan desa pada tahun anggaran 2026. Program ini menyasar 5.311 desa di seluruh Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat bernomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 tentang penyaluran bantuan keuangan desa untuk tambahan penghasilan peningkatan kinerja pemerintahan desa.

Bantuan keuangan desa ini diberikan melalui kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Tambahan penghasilan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah unsur pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa hingga pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga  Buku Tahunan SMA Mahal, Dedi Mulyadi Minta Beralih ke Digital: Lebih Murah dan Efisien

Adapun rincian tambahan penghasilan yang diberikan setiap bulan antara lain:

Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun

Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun

Perangkat Desa (Kaur/Kasi/Kadus): Rp150.000 per bulan per orang

Baca juga  Kronologi Siswa SD di Indramayu Ditendang dan Ditelanjangi Teman

Pengurus BPD: Rp100.000 per bulan per orang

Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.

Program tambahan penghasilan peningkatan kinerja pemerintahan desa ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026 tentang petunjuk teknis bantuan keuangan kepada desa untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2026.

Untuk memperoleh penyaluran tahap pertama, pemerintah desa diwajibkan mengajukan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya surat permohonan penyaluran bantuan, fotokopi APBDes tahun berjalan, fotokopi KTP kepala desa, serta referensi rekening bank atas nama pemerintah desa.

Baca juga  Viral Guru Ngaji Lawan Pengedar Narkoba, Rumah Dilempari Usai Bongkar Transaksi di Dekat Tahfidz

Selain itu, desa juga diminta melampirkan surat keputusan pengangkatan kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa juga wajib menyertakan pakta integritas yang ditandatangani di atas materai oleh kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota BPD.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tambahan penghasilan tersebut dapat memacu kinerja aparatur desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. (Faisal).

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Gubernur Jawa Barat Minta Sekolah Serahkan Ijazah Siswa Tertahan, Masalah Tunggakan Akan Ditangani

Terpopuler

Toni RM Bongkar Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Polisi, Kurang 24 Jam Dikembalikan

Terpopuler

Ketua NU Indramayu Resmikan Pasar di Jatibarang

Indramayu

Guru PAUD Belum Terima Insentif, Disdikbud Indramayu Janji Cair Minggu Ini

Daerah

Ombudsman Jabar Kunjungi Pemkab Indramayu Bahas SOP Pengaduan Masyarakat

Indramayu

Viral Dugaan Pencurian Uang di Kantor Pengacara Toni RM, Polisi Sigap Datangi Kantor

Terpopuler

Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Indramayu Silaturahmi ke PWNU Jawa Barat, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda NU

Daerah

Dedi Mulyadi Jadi Bingung Usai Bertemu Pemilik Pajero Hitam Plat KT: Aman Yani Ada atau Hilang?