Home / Terpopuler / Hukum / Indramayu

Senin, 2 Maret 2026 - 19:47 WIB

3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khalimi & Partner's untuk mencari perlindungan hukum , Senin (2/3/2026)

Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khalimi & Partner's untuk mencari perlindungan hukum , Senin (2/3/2026)

Suaradermayu.com – Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khal & Partner’s untuk mencari perlindungan hukum setelah lahan tebu mereka seluas sekitar 3 hektare di Desa Sukamulya, Blok Bujang Timur, Kabupaten Indramayu, diduga dirusak oleh sekelompok oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kerusakan tersebut tidak hanya menghancurkan tanaman tebu, tetapi juga mengubah peruntukan lahan menjadi sawah di petak 1738 Blok Bujang Timur. Akibatnya, petani terancam gagal panen dan mengalami kerugian besar.

Kuasa hukum para petani, Khalimi, menegaskan dugaan perusakan dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Baca juga  Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

“Diduga perusakan lahan tebu tersebut dilakukan oleh individu maupun sekelompok oknum ormas,” kata Khalimi, Senin (2/3/2026).

Ia memastikan pihaknya akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum dan menimbulkan efek jera.

“Pengaduan ini menjadi harapan ketenteraman para petani mitra yang selama ini diganggu, diintimidasi, dan tanaman tebunya ditebas di lahan HGU PG Rajawali II, sehingga gagal panen dan kerugian kerap terjadi,” ujarnya.

Menurut Khalimi, langkah hukum ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang adil bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Baca juga  Bansos Februari 2025 Cair, Simak Daftar Penerima dan Cara Ceknya

Tokoh masyarakat Sukamulya, Warsim, mengungkapkan keresahan warga atas dugaan intimidasi yang menyertai perusakan.

“Mereka membawa parang, mengintimidasi, dan menantang. Diduga atas nama ormas ingin menganeksasi lahan HGU PG Rajawali II. Jika terbukti melanggar hukum, aparat harus bertindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh melalui Kepala Bagian SDM dan Umum, Eko Budi Setyawan, membenarkan adanya insiden yang meresahkan petani mitra. Ia menyebut oknum tertentu telah merusak dan mencaplok tanaman tebu milik petani, termasuk yang sudah siap panen.

Baca juga  Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru, Bupati Lucky Hakim Dorong Keseimbangan dengan Pertanian

“Pihak PG Jatitujuh merasa prihatin terhadap para petani mitra. Tebu yang siap panen dirusak. Jika perbuatan kriminal ini tidak segera diproses oleh penegak hukum, hal ini dapat mengancam keberhasilan program swasembada gula berskala luas,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah daftar konflik lahan yang merugikan petani. Kini, para petani berharap aparat penegak hukum tidak lamban dan segera mengambil langkah tegas agar rasa aman kembali serta aktivitas pertanian dapat berjalan tanpa intimidasi. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Toni RM: Tuntutan Seumur Hidup Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Sudah Cerminkan Keadilan

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Sebut Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet Tindakan Sewenang-wenang

Ekonomi

Ingin Jadi Direktur BUMD? 12 Nama Ini Siap Berebut Kursi Panas PT. BWI Indramayu

Terpopuler

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO: Prabowo Apresiasi Penegakan Hukum Ekonomi!

Indramayu

Bupati Indramayu Salurkan Bantuan Selimut dan Karpet Buat Korban Banjir di Losarang

Indramayu

PCNU Indramayu Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Lucky Hakim-Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Terpopuler

Viral Pedagang Bakso Diusir Gegara Dukung Lucky-Syaefudin

Indramayu

Habibi Ariyanto: Wajah Baru Desa Singaraja, Memuliakan Guru Ngaji dan Madrasah untuk Masa Depan Gemilang