Home / Terpopuler / Hukum / Indramayu

Senin, 2 Maret 2026 - 19:47 WIB

3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khalimi & Partner's untuk mencari perlindungan hukum , Senin (2/3/2026)

Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khalimi & Partner's untuk mencari perlindungan hukum , Senin (2/3/2026)

Suaradermayu.com – Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khal & Partner’s untuk mencari perlindungan hukum setelah lahan tebu mereka seluas sekitar 3 hektare di Desa Sukamulya, Blok Bujang Timur, Kabupaten Indramayu, diduga dirusak oleh sekelompok oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kerusakan tersebut tidak hanya menghancurkan tanaman tebu, tetapi juga mengubah peruntukan lahan menjadi sawah di petak 1738 Blok Bujang Timur. Akibatnya, petani terancam gagal panen dan mengalami kerugian besar.

Kuasa hukum para petani, Khalimi, menegaskan dugaan perusakan dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Baca juga  Beredar Spanduk Dirut PDAM Indramayu Dukung Bupati Nina 2 Periode , Ady Setiawan : Atas Nama Pribadi

“Diduga perusakan lahan tebu tersebut dilakukan oleh individu maupun sekelompok oknum ormas,” kata Khalimi, Senin (2/3/2026).

Ia memastikan pihaknya akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum dan menimbulkan efek jera.

“Pengaduan ini menjadi harapan ketenteraman para petani mitra yang selama ini diganggu, diintimidasi, dan tanaman tebunya ditebas di lahan HGU PG Rajawali II, sehingga gagal panen dan kerugian kerap terjadi,” ujarnya.

Menurut Khalimi, langkah hukum ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang adil bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Baca juga  Mengenal Kode P18, P19, dan P21 dalam Proses Hukum di Indonesia

Tokoh masyarakat Sukamulya, Warsim, mengungkapkan keresahan warga atas dugaan intimidasi yang menyertai perusakan.

“Mereka membawa parang, mengintimidasi, dan menantang. Diduga atas nama ormas ingin menganeksasi lahan HGU PG Rajawali II. Jika terbukti melanggar hukum, aparat harus bertindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh melalui Kepala Bagian SDM dan Umum, Eko Budi Setyawan, membenarkan adanya insiden yang meresahkan petani mitra. Ia menyebut oknum tertentu telah merusak dan mencaplok tanaman tebu milik petani, termasuk yang sudah siap panen.

Baca juga  PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme

“Pihak PG Jatitujuh merasa prihatin terhadap para petani mitra. Tebu yang siap panen dirusak. Jika perbuatan kriminal ini tidak segera diproses oleh penegak hukum, hal ini dapat mengancam keberhasilan program swasembada gula berskala luas,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah daftar konflik lahan yang merugikan petani. Kini, para petani berharap aparat penegak hukum tidak lamban dan segera mengambil langkah tegas agar rasa aman kembali serta aktivitas pertanian dapat berjalan tanpa intimidasi. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Jalan Berlubang di Jl IR H Juanda Indramayu Diperbaiki

Indramayu

Nyaris Terjadi Tawuran, Polisi Arahan Amankan 10 Pemuda di Indramayu

Kesehatan

Pemkab Indramayu Klaim Program Dok-Maru Telah Tangani 3 Ribu Pasien

Indramayu

Sponsor Jual TKW Asal Indramayu (Rokaya) ke Irak Diamankan Polisi

Indramayu

Kartu SIM HP Diganti & Data Dihapus, LBH Ghazanfar: Sengaja Kubur “Bukti Emas” Ririn

Daerah

KOMPI Tolak Revitalisasi Tambak Pantura di Perhutani: Abaikan Keadilan Petambak dan Ancam Lingkungan

Indramayu

117 Pekerja Indramayu Terlantar di Sulteng Telah Kembali ke Kampung Halaman

Terpopuler

Gerakan Pemuda Ansor Indramayu Gelar Istighosah dan Rapat Pleno