Suaradermayu.com — Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pekerja yang paling dinanti. Namun, masih banyak karyawan maupun perusahaan yang belum memahami cara menghitung THR secara benar sesuai aturan pemerintah. Kesalahan perhitungan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi bagi perusahaan.
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas. Bahkan pekerja yang sedang cuti atau mengalami pemutusan hubungan kerja maksimal 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR.
THR wajib diberikan kepada karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja harian lepas, pekerja yang sedang cuti, serta pekerja yang terkena PHK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari sebelum hari raya. Ketentuan ini menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif yang tidak boleh diabaikan oleh pemberi kerja.
Perhitungan THR didasarkan pada komponen upah berupa gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, bonus serta tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam dasar perhitungan THR.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Misalnya, pekerja dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp650.000 berhak menerima THR sebesar Rp5.650.000.
Sementara pekerja dengan masa kerja antara satu hingga sebelas bulan menerima THR secara proporsional sesuai lama kerja. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja tujuh bulan, gaji Rp2.500.000, dan tunjangan tetap Rp300.000 akan menerima THR sebesar Rp1.633.333 berdasarkan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan total upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah. Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar secara penuh tanpa dicicil. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan serta sanksi administratif, termasuk pembatasan kegiatan usaha.
THR termasuk dalam penghasilan tidak tetap yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 apabila total penghasilan pekerja melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Selain itu, apabila perusahaan memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran yang lebih besar tersebut yang wajib dibayarkan.
Dengan memahami cara perhitungan THR secara benar, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara perusahaan dapat menghindari sanksi hukum.
Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menghadirkan kebahagiaan bagi semua pihak dalam menyambut hari raya. (Mufidah)
























