Suaradermayu.com – Pergantian kepala desa atau kuwu usai Pemilihan Kuwu (Pilwu) kerap diikuti isu perombakan pamong desa. Tidak sedikit perangkat desa merasa posisinya terancam dicopot, terutama jika terjadi perbedaan pilihan politik selama kontestasi. Namun, secara hukum, pergantian kepala desa tidak otomatis diikuti pergantian perangkat desa.
Pamong desa merupakan unsur birokrasi yang menjalankan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa. Keberadaan mereka dilindungi oleh peraturan perundang-undangan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil, terlepas dari dinamika politik.
Kedudukan Kepala Desa dan Pamong Desa Berbeda
Kepala desa (kuwu) adalah pejabat politis yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilwu. Sementara itu, pamong desa diangkat melalui mekanisme administratif untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.
Pamong desa meliputi:
Sekretaris desa
Kepala urusan (kaur)
Kepala seksi (kasi)
Kepala dusun
Perbedaan kedudukan ini menegaskan bahwa pergantian kepala desa tidak otomatis mengakhiri masa jabatan perangkat desa.
Kewenangan Kepala Desa Tidak Mutlak
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota. Keputusan akhir tetap berada pada pemerintah daerah melalui prosedur administratif yang sah.
Dengan demikian, kepala desa tidak dapat memberhentikan pamong desa secara sepihak tanpa proses dan persetujuan yang ditentukan.
Prosedur Resmi Pemberhentian Perangkat Desa
Ketentuan teknis mengenai pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Proses pemberhentian harus melalui tahapan:
Evaluasi dan pembinaan terhadap perangkat desa
Teguran lisan dan/atau tertulis jika terdapat pelanggaran
Pemeriksaan dan pembuatan berita acara
Permohonan rekomendasi kepada camat
Rekomendasi tertulis dari camat
Usulan pemberhentian kepada bupati atau wali kota
Penerbitan surat keputusan (SK) resmi
Tanpa tahapan tersebut, pemberhentian berpotensi batal demi hukum.
Alasan Sah Pemberhentian
Perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila memenuhi alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Mencapai batas usia jabatan
Tidak lagi memenuhi syarat jabatan
Melakukan pelanggaran berat
Terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
Berhalangan tetap
Perbedaan pilihan politik, konflik pribadi, atau ketidaksukaan tidak termasuk alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Risiko Hukum Jika “Sapu Bersih” Dipaksakan
Pergantian pamong desa secara sepihak dapat menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:
Keputusan batal demi hukum
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Laporan maladministrasi ke Ombudsman RI
Konflik sosial dan administratif di desa
Sejumlah putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan.
Menjaga Stabilitas Pemerintahan Desa
Pembatasan kewenangan kepala desa dalam mengganti pamong desa bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pergantian kepala desa merupakan bagian dari demokrasi, tetapi birokrasi desa harus tetap profesional dan bebas dari tekanan politik.
Jika setiap pergantian kepala desa diikuti perombakan total perangkat desa, maka administrasi desa berpotensi terganggu dan pelayanan masyarakat terhambat.
Jalur Hukum bagi Pamong Desa
Pamong desa yang diberhentikan secara sepihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, antara lain:
Mengajukan keberatan kepada camat
Melapor kepada bupati atau wali kota
Mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia
Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Langkah ini menjadi mekanisme kontrol agar setiap keputusan administratif tetap sesuai hukum.
Pergantian kepala desa (kuwu) tidak berarti “sapu bersih” pamong desa. Hukum secara tegas melindungi perangkat desa dari pemberhentian sewenang-wenang.
Prinsip yang harus dipahami:
Tidak ada aturan “ganti kepala desa, ganti pamong desa”
Kepala desa hanya berwenang mengusulkan, bukan memutuskan
Pemberhentian harus berdasarkan alasan sah
Prosedur administratif wajib dipenuhi
Demokrasi desa boleh menghasilkan pemimpin baru, tetapi pemerintahan desa harus tetap berjalan berdasarkan hukum, profesionalitas, dan kepentingan pelayanan masyarakat. (Moh.Ali)

























