Suaradermayu.com – Aparat Polsek Jatibarang merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (11/2/2026). Sebuah rumah dilaporkan kerap disewakan dan dicurigai menjadi tempat transaksi layanan seksual berbayar.
Pengaduan tersebut disampaikan warga melalui layanan Call Center 110. Tanpa menunggu lama, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli, mengatakan bahwa langkah cepat dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Setelah menerima pengaduan melalui sistem 110, personel kami langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas menyisir setiap ruangan rumah yang dimaksud. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, bangunan tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.
Meski hasil pemeriksaan nihil, polisi tetap memberikan peringatan tegas kepada pemilik rumah berinisial R (60). Petugas mengingatkan agar tempat tinggal tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar norma sosial maupun hukum.
“Kami mengimbau pemilik rumah agar tidak menyediakan tempat untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Situasi di lokasi akan terus kami pantau dan tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran,” tegas Darli.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengapresiasi keberanian masyarakat yang berperan aktif melaporkan dugaan gangguan keamanan di lingkungannya. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam menjaga ketertiban dan mencegah praktik-praktik yang meresahkan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
Dengan sinergi antara warga dan aparat kepolisian, diharapkan lingkungan permukiman tetap aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum. (Mashadi)


























