Suaradermayu.com – Penanganan kasus dugaan penyekapan lima pekerja di gudang J&T Express Sunter, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam. Pengacara publik Toni RM mempertanyakan sikap Polres Jakarta Utara yang dinilai tidak melanjutkan proses hukum, meski laporan telah diterima dan fakta di lapangan sudah terkonfirmasi.
Toni RM menilai aparat kepolisian seolah membiarkan kasus tersebut berhenti di tengah jalan. Ia bahkan menyentil efektivitas layanan pengaduan darurat Polri.
“Polres Jakarta Utara kenapa mandek menangani kasus dugaan penyekapan ini? Tajam ke bawah, tumpul ke atas? Kalau laporan tidak ditindaklanjuti, buat apa membuka layanan 110?” tegas Toni RM dalam keterangannya, Minggu (—).
Menurut Toni, laporan awal dilakukan melalui layanan 110 dan diterima oleh petugas Polres Jakarta Utara bernama Faisal. Atas permintaan polisi, pelapor telah mengirimkan video bukti dugaan penyekapan ke nomor 0851-7447-0329. Tak lama berselang, lima anggota kepolisian datang langsung ke lokasi gudang J&T Express di kawasan Sunter.
“Faktanya polisi datang ke TKP, masuk ke dalam gudang, dan benar ada para korban di lokasi. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa pelaku tidak diamankan dan proses hukumnya tidak dilanjutkan?” ujarnya.
Toni RM mendesak kepolisian untuk menuntaskan perkara tersebut guna membuka fakta sebenarnya. Ia mempertanyakan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada para pekerja, mulai dari dugaan penggelapan barang hingga keterlibatan sopir.
“Harus dibuka seterang-terangnya. Apakah benar ada penggelapan barang di gudang J&T Express? Siapa pelakunya? Apakah benar sopir yang melakukannya? Atau justru para pekerja yang disekap itu yang dituduh terlibat? Semua harus dituntaskan supaya ada kepastian hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa selama penyekapan, dua orang pekerja diduga mengalami tindak kekerasan. Menurutnya, hal tersebut telah memenuhi unsur pidana penyekapan atau penyanderaan sebagaimana diatur dalam Pasal 451 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tak hanya itu, para pekerja juga disebut mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Mereka dituduh bekerja sama dengan sopir untuk menggelapkan barang paket senilai hingga Rp300 juta. Akibat tuduhan tersebut, para pekerja dipaksa menanggung ganti rugi puluhan juta rupiah per orang, gaji mereka ditahan, bahkan ada yang dipaksa menyerahkan sepeda motor dan ijazah sebagai jaminan.
“Para pekerja ini dipaksa membuat surat pernyataan mengakui penggelapan barang, seolah-olah mereka berutang. Mereka juga dipaksa menyerahkan jaminan motor dan ijazah. Ini jelas masuk unsur pidana pemaksaan sebagaimana Pasal 448 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” tegas Toni RM.
Ia pun secara terbuka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. “Paham tidak Pak Polisi soal unsur pidananya?” ucapnya lantang.
Toni RM menegaskan, penuntasan kasus ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan rasa keadilan bagi para pekerja kecil yang menjadi korban.
“Tuntaskan perkara ini agar ada keadilan bagi para pekerja dan agar terungkap siapa sebenarnya pelaku penggelapan paket di perusahaan J&T Express,” pungkasnya. (Moh. Ali)



























