Home / Hukum / Sorotan

Senin, 19 Januari 2026 - 20:36 WIB

Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana-Perdata, MK Tegaskan Dewan Pers Harus Didahulukan

Wartawan Rizky Suryarandika mendengarkan putusan MK, bahwa karya jurnalistik wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata, Senin (19/1/2026)

Wartawan Rizky Suryarandika mendengarkan putusan MK, bahwa karya jurnalistik wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata, Senin (19/1/2026)

Suaradermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata. Setiap sengketa pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Baca Juga : MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pidana dan perdata bukan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik. Upaya hukum tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers tidak dijalankan atau tidak mencapai kesepakatan.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau digunakan secara eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme dalam Undang-Undang Pers harus ditempatkan sebagai jalan utama,” kata Guntur, dikutip laman resmi MK, Senin (19/1/2026).

Baca juga  Toni RM Minta Kapolda Kaltim Tindak Tegas Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutim, Dugaan Rekayasa Barang Bukti Kian Terkuak

MK menekankan bahwa hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh dewan pers merupakan instrumen penyelesaian yang dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman. Oleh karena itu, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai primary remedy dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan.

Baca Juga : Ketua Dewan Pers: Wartawan Bodrek Marak karena Pengangguran dan Kebebasan Medsos

Menurut Mahkamah, penggunaan pidana atau perdata tanpa menempatkannya sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) berpotensi melanggar prinsip due process of law dan mencederai kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers.

“Apabila sanksi pidana atau perdata digunakan secara langsung terhadap wartawan, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip keadilan dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” lanjut Guntur.

Baca juga  Pemprov Jabar Setop BPMU, Sekolah Swasta Tak Terima Bantuan Lagi Mulai 2026

MK juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga merugikan kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Ancaman pidana yang langsung diarahkan pada karya jurnalistik dinilai dapat membungkam fungsi kritik dan kontrol sosial pers.

Baca Juga : Dewan Pers Terbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Wartawan Suaradermayu.com

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika. Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa:

“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”

Baca juga  Jelang Pilkada Indramayu 2024, Partai Golkar, Demokrat dan Gerindra Bentuk Koalisi

Pasal yang sebelumnya hanya menyebut “wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai MK tidak memberikan kepastian hukum, karena tidak menjelaskan secara tegas bentuk dan batas perlindungan tersebut.

“Jika pemaknaan ini tidak diterapkan, maka akan merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” pungkas Guntur.

Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia sekaligus peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menjadikan laporan pidana dan gugatan perdata sebagai jalan pintas dalam menghadapi karya jurnalistik. MK menegaskan kembali bahwa Dewan Pers adalah pintu utama penyelesaian sengketa pers. (Moh.Ali)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Toni RM: Tanpa Ada Laporan Korban, Penyidik Militer Tetap Wajib Usut Dugaan Pidana

Hukum

Skema “Proyek Keluarga” Terbongkar! KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan, Dana Kontrak Tembus Rp46 Miliar

Sorotan

Nanang K Mahasastra Bongkar Dugaan Black Transfer Rp2 Miliar di PDAM Tirta Darma Ayu, Ada Sandera Politik?

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Hukum

Rumah Saksi Korupsi Terbakar, KPK: Diduga Berkaitan Penyidikan Ijon Proyek Bekasi

Kriminalitas

LBH Ghazanfar: Jaksa Selundupkan BB “Angetan” Palu Godam! Taktik Putus Asa Tabrak Aturan

Indramayu

Kecerdikan Toni RM Guncang Sidang: Rekaman Buram Disebut Jenazah, Polisi Akui Hanya Berasumsi!

Terpopuler

VIRAL! Roedah Sudah Resahkan Warga, Novi Pratiwi Desak Dinas Sosial Indramayu Bertindak: Jangan Tutup Mata