Home / Hukum / Terpopuler

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:13 WIB

PBH Peradi SAI Indramayu Raya Bersinergi dengan Kejaksaan, Siap Dukung Penegakan Hukum

Pos Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indramayu Raya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (15/12/2025).

Pos Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indramayu Raya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (15/12/2025).

Suaradermayu.com – Pos Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indramayu Raya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (15/12/2025). Pertemuan ini membahas kesiapan PBH untuk berkontribusi dalam pembelaan kepentingan pencari keadilan, khususnya dalam perkara pidana.

“Kami telah sah berbadan hukum dan siap, baik dari segi administrasi, personel, maupun sarana, menjadi mitra dalam penegakan hukum,” kata Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya, Dr Khalimi. Ia menekankan bahwa advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga  Warga Tak Mampu Dinonaktifkan BPJS, Bupati Lucky Hakim Malah Hamburkan Uang Rakyat Poles Pendopo Rp8,7 Miliar

“Bersilaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu adalah langkah tepat, karena tegaknya hukum adalah tujuan bersama,” tambah Dr. Khalimi.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., didampingi Kasipidum Eko Supramurbada, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut. Ia mengatakan momen ini tepat karena institusinya telah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada berbagai instansi, perusahaan, dan BUMN.

Baca juga  Skandal Judi Online di Indramayu: Mantan Pegawai Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Kredit Rp2 Miliar

“Kita sudah siap menyongsong dan mempraktikkannya, termasuk advokat harus siap,” ujar Dr. Fadlan. Ia menegaskan bahwa harapan PBH untuk bermitra dalam bentuk perjanjian pendampingan klien sah sepanjang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dr. Fadlan juga mendorong PBH untuk menjalin komunikasi dengan institusi lain di Indramayu, seperti Bagian Hukum Pemkab, Komisi III DPRD, Kepolisian, maupun Pengadilan.

Baca juga  Bupati Indramayu Apresiasi Yayasan Assalafiyah dalam Penyaluran Zakat Fitrah

“Penegakan hukum adalah harapan bersama, sehingga kolaborasi antar lembaga sangat penting,” tambahnya.

Pertemuan ini menjadi momen strategis menjelang diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada Januari 2026. PBH DPC Peradi SAI Indramayu Raya menyatakan siap menjadi mitra strategis dalam mendukung proses hukum di Indramayu, khususnya dalam pembelaan hak-hak warga masyarakat. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Ini yang Disasar, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 4-17 Maret 2024

Terpopuler

Merasa Ditipu, Timses Caleg DPRD Indramayu Laporkan Oknum Penyelenggara Pemilu ke Gakkumdu

Terpopuler

Mahfud MD Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi Rp 193,7 Triliun di Pertamina, Sebut Dapat Restu Presiden Prabowo

Terpopuler

Wow! Penyapu Koin di Jembatan Sewo Akan Dihapus, Pemkab Indramayu Siapkan Pekerjaan Baru yang Tak Terduga!

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar “Konspirasi Jahat” Jaksa dan Oknum Polisi yang Sembunyikan Hasil LAB: 6663/FKF/2025 di Sidang Paoman

Terpopuler

Peringati Hari Santri 2022, Bupati Nina : Santri dan Pemerintah Harus Bersinergi Wujudkan Indramayu Bermartabat

Indramayu

LBH Ghazanfar: Kenapa INAFIS Sembunyikan Dokumen Sidik Jari Puslabfor Mabes Polri di Sidang Kasus Paoman?

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut Khotibul Umam Berpotensi Dijerat Pidana Berlapis, Cairkan Dapen Aman Yani