Home / Edukasi

Senin, 8 Desember 2025 - 02:52 WIB

Kuwu Berganti: Bisakah Pamong Desa Diganti Seenaknya?

Ilustrasi perangkat desa atau pamong desa

Ilustrasi perangkat desa atau pamong desa

Suaradermayu.com – Setiap selesai Pemilihan Kepala Desa atau Kuwu  muncul pertanyaan di masyarakat: “Apakah kuwu terpilih boleh langsung mengganti pamong desa?” Kekhawatiran ini wajar, karena banyak perangkat desa merasa nasibnya bisa berubah hanya karena berbeda pilihan politik dengan kuwu pemenang.

“Kemenangan Pilwu tidak memberi kepala desa atau kuwu kekuasaan absolut. Perangkat desa bukan jabatan politis yang bisa dicopot sesuka hati,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum GHAZANFAR, Pahmi Alamsah, Senin (8/12/2025).

Perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun, adalah ujung tombak pemerintahan desa. Mereka menjalankan tugas administratif dan pelayanan publik yang harus berjalan lancar tanpa intervensi politik.

“Mereka bukan tim sukses yang bisa diganti karena pilihan politik berbeda. Setiap tindakan pergantian harus mengikuti aturan hukum yang berlaku,”ujar dia.

“Regulasi terbaru menegaskan hal ini,” imbuhnya.

Menurut dia, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf b, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota. Keputusan final sepenuhnya berada di tangan bupati, dan setiap SK pemberhentian atau pengangkatan wajib melalui prosedur administratif lengkap agar sah secara hukum.

Baca juga  12 Tahun Dikurung, Safitri asal Desa Singaraja Akhirnya Dibawa ke RSUD Indramayu

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 memperjelas mekanisme ini. Setiap pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa harus melalui proses penjaringan, penyaringan, konsultasi, dan rekomendasi tertulis dari camat. SK hanya bisa diterbitkan jika terdapat alasan yang sah, seperti batas usia, putusan pidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat jabatan, atau pelanggaran berat terhadap larangan perangkat desa.

“Pergantian tidak boleh dilakukan semata-mata atas suka atau tidak suka, agar keputusan memiliki kekuatan hukum dan tidak mudah dibatalkan,” ujar Pahmi.

Alasan pemberhentian perangkat desa sangat terbatas dan harus dibuktikan secara objektif. Mereka hanya bisa diberhentikan bila terbukti melanggar larangan perangkat desa, melakukan perbuatan tercela, tidak melaksanakan tugas, mencapai usia 60 tahun, atau terjadi perubahan struktur organisasi desa yang sah. Tidak ada ruang bagi pertimbangan politik atau dendam pribadi.

Baca juga  LBH Ghazanfar Bongkar Persekongkolan: HP Terdakwa Dimanipulasi, Laporan Digital Forensik Disembunyikan di Sidang Paoman

Meski demikian, di beberapa desa, kuwu baru masih tergoda mengganti pamong desa secara mendadak. Surat pemberhentian diterbitkan tanpa prosedur formal, kantor dikunci, atau stempel desa dipindahkan. Semua tindakan itu tidak sah secara hukum. Setiap tahap — pembinaan, teguran lisan dan tertulis, pemeriksaan formal, berita acara, usulan ke camat, rekomendasi camat, hingga keputusan bupati — wajib dilalui agar SK sah.

“Prosedur ini bukan untuk membatasi kuwu, tetapi untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mencegah sengketa hukum,” kata Pahmi.

Aturan ini penting karena politik desa sering lebih panas dan personal dibandingkan di tingkat kabupaten atau provinsi. Perlindungan hukum bagi perangkat desa memastikan mereka tidak menjadi korban fluktuasi politik dan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Desa tidak boleh menjadi arena balas dendam politik, dan semua langkah penyegaran organisasi harus melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Baca juga  Polres Indramayu Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita di Pasaran

Menurut Pahmi, jika terjadi pemberhentian sepihak, pamong desa memiliki jalur hukum: mengajukan keberatan ke camat, melapor ke bupati, menyampaikan aduan ke Ombudsman RI, atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banyak kasus menunjukkan SK yang tidak sesuai prosedur akhirnya dibatalkan pengadilan, menegaskan bahwa hukum melindungi perangkat desa dari tindakan sewenang-wenang.

Di tengah panasnya Pilwu, kuwu memang simbol kemenangan politik. Namun setelah itu, mereka harus memimpin desa dengan prosedur dan hukum yang jelas. Penataan organisasi desa boleh dilakukan, tetapi semua langkah harus mengikuti mekanisme resmi. Pamong desa bukan jabatan politis, melainkan pilar birokrasi yang dijamin undang-undang. Pilwu boleh memanas, tetapi desa harus kembali stabil dan fokus pada pelayanan warga.

“Ketika politik selesai, yang tersisa hanyalah tanggung jawab pemerintahan. Dan itu hanya bisa berjalan baik jika semua pihak menghormati hukum yang berlaku,” tutup Pahmi Alamsah. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Edukasi

Jadi Bandar Judi Togel, Kakek 63 Tahun di Indramayu Ditangkap Polisi

Edukasi

Skandal BPR Karya Remaja Indramayu, Siapa Calon Tersangka Baru?

Edukasi

Pelaku Begal Masih Anak-anak, Kapolres Indramayu : Terancam 12 Tahun Penjara

Edukasi

Polisi Indramayu Sita Ratusan Botol Miras

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Edukasi

Abah Ibing Ajak Warga Singaraja Bersatu Usai Pilwu: Damai Itu Indah, Bersatu Itu Ibadah

Edukasi

Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil