Suaradermayu.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan kembali Kuwu (Kepala Desa) Rojudin setelah menerima surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet, Kecamatan Kroya, yang menyatakan permohonan agar Rojudin kembali menjalankan tugasnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (7/11/2025), Lucky Hakim didampingi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Kadmidi, serta sembilan anggota BPD Sukaslamet yang hadir lengkap.
“Hari ini saya didampingi Kepala DPMD dan juga ketua serta anggota BPD Sukaslamet yang berjumlah sembilan orang. Mereka menyerahkan surat permohonan pengaktifan kembali Kuwu Rojudin,” ujar Lucky Hakim.
BPD Cabut Surat Pemakzulan, Akui Pernah Ditekan
Dalam kesempatan itu, Lucky mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya menerima surat dari BPD Sukaslamet yang berisi permohonan pemakzulan atau pemberhentian Kuwu Rojudin. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, terungkap bahwa surat tersebut dibuat dalam kondisi tidak bebas.
“Saya konfirmasi langsung kepada BPD Sukaslamet. Katanya surat pemakzulan itu tidak benar. Mereka mengaku saat itu dalam posisi tertekan,” jelas Lucky.
Kini, melalui surat resmi yang diserahkan kepada Bupati, BPD Sukaslamet secara terbuka mencabut surat pemakzulan tersebut dan sepakat mendukung pengaktifan kembali Kuwu Rojudin.
Pertimbangan: Rojudin Sudah Jalani Sanksi dan Kembalikan Uang Temuan
Dalam surat yang diserahkan, BPD Sukaslamet menyebut telah melakukan musyawarah dan evaluasi terhadap kinerja Kuwu Rojudin. Mereka menilai, Rojudin telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab dengan mengembalikan uang yang menjadi temuan Inspektorat Indramayu.
Selain itu, BPD juga menilai Rojudin telah menjaga kondusivitas dan pelayanan publik di desa, meskipun sempat diberhentikan sementara selama tiga bulan.
“Melihat sembilan anggota BPD Sukaslamet hadir lengkap dan menyerahkan surat permohonan, maka saya putuskan Saudara Rojudin diaktifkan kembali sebagai Kuwu Sukaslamet. Masa pemberhentian sementaranya juga sudah berakhir,” tegas Lucky.
Bupati Tegaskan: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Aturan
Bupati Lucky Hakim menegaskan, keputusan pengaktifan kembali Kuwu Rojudin dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Ia menolak segala bentuk tekanan atau keputusan yang menyimpang dari aturan.
“Pemerintah atau saya sebagai bupati tidak mau melanggar aturan hanya demi kepentingan pribadi atau golongan. Setiap keputusan harus sesuai prosedur,” tegasnya.
Minta Penyegelan Kantor Desa Dibuka
Dalam kesempatan yang sama, Lucky juga menyoroti aksi penyegelan Kantor Desa Sukaslamet yang dilakukan sejumlah pihak. Ia menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Menyegel kantor desa itu perbuatan sewenang-wenang. Yang berhak memutuskan hanya pengadilan. Saya minta kantor desa segera dibuka kembali,” ujarnya menegaskan.
Lucky pun membuka ruang komunikasi bagi masyarakat Desa Sukaslamet yang masih memiliki keluhan atau permasalahan terkait pemerintahan desa.
“Silakan hubungi Pak Camat Kroya untuk dijadwalkan bertemu saya. Sampaikan langsung keluh kesah atau permasalahannya,” tutur Lucky.
Dengan keputusan ini, Rojudin resmi kembali menjabat sebagai Kuwu Sukaslamet, menandai babak baru bagi Desa Sukaslamet setelah melewati masa penuh gejolak beberapa bulan terakhir. (Pahmi)

























