Home / Sorotan

Kamis, 6 November 2025 - 03:32 WIB

IRW Bongkar Dugaan Dua Pelanggaran Etik Anggi Noviah: Bolos Sepekan, Sekamar dengan Pria Asing di Hari Kerja

Kolase foto pria dan wanita.yang disebut-sebut sebagai salah satu bukti yang diserahkan pelapor kepada BK DPRD Indramayu.

Kolase foto pria dan wanita.yang disebut-sebut sebagai salah satu bukti yang diserahkan pelapor kepada BK DPRD Indramayu.

Suaradermayu.com – Kasus dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Indramayu, Anggi Noviah, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. IRW, membongkar dugaan dua pelanggaran sekaligus — perbuatan asusila dan mangkir kerja tanpa izin kedinasan.

“Karena AN itu diduga melanggar dua aturan kode etik. Pertama, kode etik berat yaitu perbuatan asusila. Kedua, mangkir atau berpelesiran di hari kerja,” ujar IRW kepada Suaradermayu.com.

Periode Pertama: 6–13 September 2025

Menurut IRW, Anggi Noviah bersama pria asal Pakistan bernama Zeeshan memesan satu kamar di Hotel Nunia Inn Bandara Aeropolis, Tangerang, pada 6 September 2025, pukul 14.00 WIB, dan check-out keesokan harinya pukul 11.00 WIB.

Keduanya kemudian naik pesawat  Super Air Jet (IU-994) kelas ekonomi rute penerbangan Jakarta–Banda Aceh dan tiba pukul 13.25 WIB di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Di Banda Aceh, lanjut IRW, mereka berpindah-pindah menginap di hotel. Pada 9 September 2025, mereka menginap di Plum Hotel Lading kamar Hello Plum Double dan check-out 10 September.  Kemudian pindah hotel ke Hip Hope Hotel, check-in pada 10 September dan check-out 11 September 2025.

“Tanggal 11 September mereka pesan tiket pesawat Super Air Jet (ekonomi) dari Banda Aceh tujuan ke Jakarta. Pesawat landing pada pukul 14.05 WIB, tiba ke Jakarta pukul 17.00 WIB,” kata IRW.

Lebih lanjut, IRW menjelaskan, sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya memesan satu kamar hotel selama dua hari, dari 11-13 September 2025, di Apartemen Springwood by LivRooms Tangerang, Banten.

Baca juga  17 Desa di Indramayu Masuki Seleksi Ketat Pilwu 2025, 122 Bakal Calon Berebut Kursi Kuwu

“Keduanya check-in tanggal 11 September dan check-out pukul 11.00 WIB, 13 September 2025,” ungkap IRW.

IRW menyebut, selama rentang waktu itu Anggi tidak hadir di kantor dan tidak memiliki izin kedinasan.

“Selama seminggu itu dia bolos kerja tanpa izin,” tegasnya.

Periode Kedua: 18–22 September 2025

IRW menambahkan, pada 18 September 2025, Anggi diduga kembali bersama pria yang sama (Zeeshan) di Hotel d’Prima Tangerang, kamar 916, dan keluar keesokan harinya pukul 08.00 WIB.

Keesokan harinya, 19 September 2025, Anggi dan Zeeshan terbang ke Banda Aceh menggunakan Super Air Jet dan tiba pukul 13.32 WIB.

“Ada juga bukti foto mereka berjalan sambil berangkulan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar IRW.

Dari Banda Aceh, keduanya naik bus travel Putri Kembar Tiga menuju Meulaboh, Aceh Barat, dan diduga menginap hingga 21 September 2025.

Pada hari yang sama, diduga keduanya kembali ke Banda Aceh dan memesan satu kamar di  Garuda Hotel by Calandra pukul 12.51 WIB, namun ditolak menginap bersama karena tidak bisa menunjukkan buku nikah.

“Akhirnya Zeeshan menginap di kamar 208, sementara Anggi pindah ke Hilani Boutique Hotel pukul 15.36 WIB,” ungkap IRW.

Mereka disebut telah memesan tiket  pulang untuk Senin, 22 September 2025.

Baca juga  Propam Polda Jabar Pecat Bripda Alvian, Toni RM : Tinggal Tunggu Pidananya

“Dengan semua peristiwa itu, saya akhirnya melaporkan Anggi ke Polda Aceh,” ujar IRW.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/282/IX/2025/SPKT/POLDA ACEH.

 

 

IRW menyoroti Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, M.M.Pd. kepada media menyebut perjalanan Anggi bukan bagian dari tugas kedewanan dan bersifat pribadi dan tidak ada tugas kedewanan terbengkalai. Namun IRW membantah keras pernyataan itu.

“Kenapa Ketua BK DPRD Indramayu terlalu cepat menyimpulkan bahwa Anggi tidak melanggar kode etik, padahal jelas mangkir di hari kerja?” kata IRW.

“Perjalanan pribadi dengan pria asing selama sepekan penuh bukan hal sepele. Apalagi dilakukan dua kali di bulan yang sama.”tambahnya.

IRW menilai pernyataan Sutaryono tidak objektif dan berpotensi mengandung konflik kepentingan karena keduanya berasal dari partai yang sama, yakni PDIP.

“Kami menduga ada konflik kepentingan. BK seharusnya netral, bukan membela,” ujarnya.

IRW menyinggung kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang pernah disanksi Menteri Dalam Negeri karena bepergian ke Jepang tanpa izin, meski dilakukan di hari libur.

“Bupati saja disanksi, padahal di hari libur. Sementara Anggi bolos di hari kerja, tapi dibilang tidak melanggar. Ini tidak adil,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 21 September 2025 Anggi Noviah hadir untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan suaminya, IRW, yang menuduhnya melakukan perbuatan asusila bersama pria yang lain, belakangan menjadi topik hangat di media sosial dan ruang publik.

Baca juga  PKSPD : Bupati Indramayu Harus Bertanggung Jawab Soal BPR Karya Remaja

Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, M.M.Pd., membenarkan bahwa Anggi telah memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.

“Alhamdulillah, beliau hadir dan menjelaskan semua kronologinya. Dari keterangan AN, perjalanan itu murni urusan bisnis dengan rekannya asal Pakistan,” ujar Sutaryono kepada media, dikutip Suaradermayu.com, Selasa (21/10/2025).

Dalam klarifikasinya, kata Sutaryono, Anggi menegaskan bahwa keberangkatannya ke Banda Aceh tidak ada kaitan dengan tugas kedewanan.

“Perjalanan itu bukan bagian dari agenda resmi DPRD, melainkan memenuhi pertemuan bisnis dengan relasi yang sudah dikenal sebelumnya,” ujarnya.

Sutaryono mencatat, perjalanan tersebut memang dilakukan di luar jadwal resmi DPRD dan tidak ada agenda kedewanan yang terbengkalai.

Meski begitu, isu perjalanannya telah terlanjur menyebar luas dan memicu beragam tafsir publik.

Lebih lanjut, Sutaryono menuturkan bahwa Anggi sempat dimintai keterangan oleh kepolisian di Polda Aceh, namun bukan dalam konteks penyidikan.

“Dari pengakuan AN, diakui diperiksa dari jam sembilan pagi sampai sore, tapi sifatnya hanya klarifikasi, bukan interogasi. Tidak ada unsur pelanggaran hukum yang ditemukan,” jelasnya.

Anggi juga menegaskan bahwa selama di Aceh, ia tidak menginap di hotel yang sama dengan rekan bisnisnya.

“Hotel tempat menginapnya berbeda, jaraknya sekitar empat kilometer,” tambah Sutaryono menirukan ucapan Anggi Noviah.

IRW membantah pengakuan Anggi, sebelum ke Banda Aceh dia dan Zeeshan menginap di hotel di Tangerang, Banten.

“Semua sudah saya jelaskan.secara lengkap. Nanti di depan BK DPRD saya akan bongkar semuanya termasuk bukti rekaman CCTV, rekaman video dan bukti lainnya, ” pungkas IRW. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kejati Jabar Akui Dalami Peran Helmi dan 15 Orang di Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Hukum

10 Bulan Laporan Mandek di Polres Indramayu, Korban Penipuan Kerja Jepang Minta Bantuan Toni RM

Hukum

AMAKI: Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono Ujian Integritas Elite Politik Jawa Barat

Terpopuler

Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan

Kriminalitas

Penggeledahan Disdikbud Indramayu Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus PKBM

Terpopuler

Toni RM Bongkar Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Polisi, Kurang 24 Jam Dikembalikan

Terpopuler

Tragis! PMI Asal Indramayu Meninggal di Arab Saudi, Diduga Dianiaya Majikan

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?