Home / Indramayu / Politik

Rabu, 24 September 2025 - 20:25 WIB

Masa Kampanye Calon Kuwu Hanya Diberi Waktu Selama 2 Hari

Salinan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025

Salinan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menetapkan masa kampanye bagi calon kuwu pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 hanya berlangsung selama dua hari, tepatnya 2–4 Desember 2025. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 yang baru saja disosialisasikan.

Sosialisasi digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu pada Selasa (23/9/2025), dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudradjat, serta diikuti seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.

Pilwu Indramayu Lewati Proses Panjang

Dalam kesempatan itu, Jajang menegaskan bahwa Pilwu 2025 merupakan kelanjutan dari proses panjang yang sempat tertunda. Penundaan pada 2023 membuat masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.

Baca juga  DPRD Indramayu Mandul dan Impoten Awasi Uang Rakyat yang Diduga Jadi Bancakan

“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilwu bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak bisa memahami dinamika yang terjadi dan bersama-sama mendukung kelancaran pelaksanaannya,” kata Jajang.

Jadwal Lengkap Pilwu Serentak 2025

Mengacu pada Perbup No. 30 Tahun 2025, berikut tahapan Pilwu Indramayu 2025:

Pendaftaran bakal calon kuwu: 1–13 Oktober 2025

Baca juga  Ironi Pajak Indramayu: Rakyat Diminta Taat, Diduga Mobil Mewah Bupati Lucky Hakim Pajaknya ke Jakarta

Penetapan calon tetap: 21 November 2025

Pengumuman calon kuwu: 24 November 2025

Pengundian nomor urut: 25 November 2025

Pencacahan daftar pemilih: 21–26 November 2025

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): 27–28 November 2025

Distribusi kartu pemilih: 5–9 Desember 2025

Masa kampanye: 2–4 Desember 2025

Masa tenang: 5–9 Desember 2025

Pemungutan suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB

Indramayu Jadi Percontohan Pilwu Digital

Pilwu 2025 di Indramayu akan menjadi pilot project Pilwu Digital pertama di Jawa Barat dengan sistem semi-digital. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisasi kecurangan, meningkatkan transparansi, sekaligus efisiensi dalam penyelenggaraan.

Baca juga  Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Syarat Calon Kuwu

Syarat calon kuwu diatur cukup ketat. Beberapa di antaranya adalah:

Warga Negara Indonesia

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Setia pada Pancasila dan UUD 1945

Pendidikan minimal SMP/sederajat

Usia minimal 25 tahun saat mendaftar

Sehat jasmani dan rohani

Berkelakuan baik serta tidak terlibat tindak pidana

Tidak menyalahgunakan narkoba

Tidak sedang menjabat kuwu di desa lain

Dengan aturan yang telah ditetapkan, Pemkab Indramayu berharap Pilwu 2025 berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta mampu melahirkan kuwu yang benar-benar pilihan masyarakat desa.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Hadiri Tablig Akbar dan Santunan Anak Yatim di Desa Tambak

Indramayu

Sidang Dugaan Etik DPRD Indramayu Besok, IRW Sebut PDIP Tak Bisa Netral: Ketua BK dan Anggi Satu Partai

Indramayu

Toni RM Ancam Laporkan SMA Negeri 1 Sindang Jika Ada Jual Beli Kursi PPDB

Indramayu

Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

Indramayu

Rumah Pasutri Lansia di Indramayu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Api dari Dapur

Indramayu

Polisi Tegaskan Tim Khusus Masih Buru Bripda Alvian, Keluarga Putri: Sampai Kapan?

Indramayu

Polisi Tangkap 3 Pria Salahgunakan BBM Subsidi di Indramayu

Indramayu

Saksi Baru Ungkap Kejanggalan Kasus Kematian Eki dan Vina di Jembatan Talun