Suaradermayu.com – Perayaan budaya yang seharusnya menjadi momen membanggakan justru ternoda oleh insiden penghalangan terhadap sejumlah wartawan. Saat acara Tari Topeng Indramayu dalam rangka pemecahan rekor MURI pada Sabtu (15/10/2022), beberapa jurnalis mengalami perlakuan yang dianggap represif oleh oknum petugas Satpol PP Pemkab Indramayu.
Jurnalis Diadang Satpol PP Meski Gunakan ID Pers
Salah satu wartawan, Opih Riharjo dari TV One, mengungkapkan kekecewaannya karena dihalau saat hendak mengambil gambar dari dekat panggung utama, tepat ketika Bupati Indramayu Nina Agustina memasuki lokasi.
“Saya sudah kenalkan diri, tunjukkan ID Card media. Tapi tetap tidak diizinkan mendekat. Bahkan saat saya ambil gambar dari samping, HP saya ditepis,” ujarnya.
Penghalangan tersebut tidak hanya menghambat tugas peliputan, tapi juga dianggap bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketegangan Memuncak Saat Sesi Foto
Ketegangan tidak berhenti di situ. Usai pertunjukan selesai, sejumlah anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya diundang untuk sesi foto bersama di atas panggung. Namun beberapa jurnalis—termasuk Faizal (Metro TV), Jerry (Transmedia), Sudedi (Detikcom), dan Kholid (RTV)—memilih tidak ikut sesi tersebut karena ingin fokus melakukan wawancara.
Sayangnya, sikap profesional tersebut memicu respons emosional dari Bupati Nina Agustina. Salah satu jurnalis, Faizal, bahkan mendapat ucapan yang dianggap merendahkan.
“Kamu make masker, jijik tah?” ucap Bupati Nina, seperti dituturkan saksi di lokasi.
Pernyataan ini mengundang keprihatinan karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang kepala daerah terhadap profesi wartawan.
IJTI: Kami Tidak Antagonis, Kami Hanya Bekerja
Kholid, wartawan RTV yang juga anggota IJTI, menegaskan bahwa kehadiran wartawan murni untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk mencari masalah.
“Kami datang bukan untuk memprovokasi. Kami ingin mengabadikan momen budaya yang penting ini. Tapi justru mendapat perlakuan tidak layak,” katanya.
Selain itu, Sudedi dari Detikcom menyebut ajudan bupati sempat mencegah penggunaan HP untuk merekam peristiwa di panggung. Bahkan perangkat miliknya sempat disentuh paksa.
IJTI Cirebon Raya Ajukan Protes Resmi
IJTI Cirebon Raya menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden ini. Ketua IJTI menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan kronologis untuk disampaikan ke Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik (KIP).
“Tindakan ini mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers. Kami akan menempuh jalur resmi untuk memastikan insiden seperti ini tidak terulang,” ungkap perwakilan IJTI.
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bisa dikenai sanksi sesuai peraturan berikut:
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Penghalangan terhadap wartawan dalam acara budaya bertaraf nasional seperti Tari Topeng Indramayu sangat disayangkan. IJTI Cirebon Raya menuntut klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, termasuk permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang hadir.
“Kebebasan pers adalah tiang utama demokrasi. Wartawan bukan lawan, tapi mitra dalam menyampaikan informasi yang mencerdaskan publik.”

























