Home / Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Hadiah HUT RI ke-80, Bupati Lucky Hakim Hapus 100% Denda Pajak

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin menyampaikan pidato politiknya yang perdana di Jakarta, (20/2/2025)

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin menyampaikan pidato politiknya yang perdana di Jakarta, (20/2/2025)

Suaradermayu.com – Kabar gembira menyelimuti masyarakat Indramayu menjelang perayaan Hari Jadi Indramayu sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menandatangani Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 1994–2024.

Kebijakan ini memberikan kado istimewa bagi warga. Sebab, seluruh denda pajak daerah dihapuskan 100 persen, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan.

“Ini bukan sekadar soal angka. Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran taat pajak. Dengan dihapusnya denda, warga bisa menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya dengan lebih ringan,” tegas Lucky dalam pertimbangan keputusannya.

Baca juga  PDAM Indramayu Ungkap Penyebab Air Keruh dan Tak Mengalir, Kapasitas Produksi Overload

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan penghapusan denda ini berlandaskan:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya)

Perbup Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Langkah ini juga selaras dengan 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang yang digagas Pemkab.

Baca juga  Terungkap! Ini Janji Bupati Lucky Hakim Saat Tinjau RSUD MIS Krangkeng Indramayu

Hadiah untuk Wajib Pajak dan Desa

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menyebutkan Pemkab kini membuka loket-loket pembayaran pajak di setiap kecamatan. Bahkan, tersedia hadiah dan doorprize bagi wajib pajak taat dan Desa yang lunas PBB P2 lebih cepat.

“Sudah ada tiga desa yang berhasil lunas PBB P2 sebelum akhir Juli, yaitu Desa Pawidean (Juara 1), Desa Jatisawit (Juara 2), dan Desa Sukalila (Juara 3). Hadiahnya sudah kami serahkan,” ungkap Amrullah.

Baca juga  Pemkab Indramayu Dukung Revitalisasi Tambak Pantura, Fokus pada Nila Salin

Disambut Antusias Masyarakat

Kebijakan ini menuai respon positif dari masyarakat dan pelaku usaha. Mereka menganggap penghapusan denda pajak merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warganya.

“Rasanya seperti hadiah kemerdekaan. Kami sangat lega karena kini bisa melunasi pajak tanpa dihantui beban denda,” tutur salah seorang wajib pajak asal Indramayu.

Dengan terobosan ini, Pemkab Indramayu menegaskan diri sebagai pemerintahan pro-rakyat, humanis, dan responsif, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Yayasan Griya Aswaja Indramayu Salurkan Daging Kurban, 3 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing Dibagikan untuk Warga

Indramayu

Buntut Pernyataan Dimintai Mahar Rp 3,5 M, Husen Ibrahim Dipolisikan

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Tim Transisi Mendapat Penolakan dari Bupati Aktif

Indramayu

Pabrik Beton di Indramayu Ditutup Paksa Karena Nekat Beroperasi

Indramayu

Warga Losarang Desak 70 Persen Lowongan di Kawasan Industri Losarang untuk Putra Daerah

Indramayu

Angin Kencang Hancurkan Rumah Warga Srengseng, BAZNAS, PWI, dan SMSI Indramayu Kompak Salurkan Bantuan

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Indramayu

Polres Indramayu Tutup Tanggul Jebol Akibat Banjir Rob di Eretan Kulon