Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Polisi Grebek Saung Bambu di Tukdana, Sabu 37 Gram Disembunyikan dalam Kotak Margarin

Polisi tangkap tersangka dan barang bukti sabu di Tukdana Indramayu, Rabu (6/8/2025).

Polisi tangkap tersangka dan barang bukti sabu di Tukdana Indramayu, Rabu (6/8/2025).

Suaradermayu.com – Aksi pengedaran narkoba di Indramayu kembali dibongkar. Kali ini, sebuah saung bambu di kawasan Kecamatan Tukdana menjadi lokasi penangkapan seorang kurir sabu, Rabu (6/8/2025). Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan berat total 37,32 gram yang telah siap edar.

Tersangka yang diamankan berinisial A (22), dikenal dengan panggilan Bagong. Ia tak berkutik saat digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga  Bertahun-tahun Terabaikan, Kuwu dan Warga Singajaya Minta Pemda Selamatkan Situs Makam Raden Djalari

“Tersangka diamankan di sebuah saung bambu, tempat dia biasa menyimpan sabu sebelum diedarkan. Saat penangkapan, barang bukti langsung ditemukan dalam penguasaannya,” ujar Tatang, Kamis (7/8/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta berbagai alat bantu untuk membungkus sabu seperti plastik klip, timbangan digital, tas, dan tabung centrifuge.

Penyelidikan tak berhenti di tempat penangkapan. Polisi kemudian menyisir rumah tersangka dan menemukan sabu lainnya yang disimpan dengan cara unik: tiga paket besar dan delapan belas paket kecil disembunyikan dalam kotak margarin dan diletakkan di bawah lemari kamar tidur.

Baca juga  BP3MI Jabar Janji Selesaikan Kasus PMI Depresi, Kuasa Hukum Nurlaela Pertanyakan Realisasinya

“Barang bukti disamarkan dengan sangat rapi. Tapi berkat ketelitian tim, semuanya berhasil diamankan,” tambah Tatang.

Lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang kini masih diburu polisi. Ia pun menggunakan aplikasi Google Maps untuk menjalankan transaksi narkoba, sebuah modus yang mulai marak di kalangan pengedar.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Dana BOS di Sekolah

“Ia meletakkan paket di lokasi tertentu, kemudian mengirim titik koordinatnya lewat WhatsApp. Untuk setiap pengantaran sabu, pelaku mendapat upah Rp2 juta,” ungkapnya.

Kini A alias Bagong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

AKP Tatang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Indramayu.

“Kami tidak akan berhenti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pelajar di Indramayu Terjaring Razia Disuruh Video Call Orang Tua

Daerah

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

Indramayu

Bupati Indramayu Apresiasi Pemulangan Robiin, Korban TPPO di Perbatasan Thailand-Myanmar

Indramayu

76 Desa di 23 Kecamatan Kabupaten Indramayu Tuntas Serap Dana Desa Tahun 2025, Total Rp231,1 Miliar

Indramayu

Resmi Dibuka! Gramedia Hadir di Indramayu, Bupati Lucky Hakim: Ini Tonggak Baru Literasi Daerah

Indramayu

Sekda Akui Pemkab Indramayu Dilema Kasus BPR Karya Remaja

Indramayu

IRW Buka 23 Bukti Panas Dugaan Etik Anggi Noviah, Minta BK DPRD Indramayu Tak Tebang Pilih

Indramayu

Toni RM Ancam Laporkan SMA Negeri 1 Sindang Jika Ada Jual Beli Kursi PPDB