Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Polisi Grebek Saung Bambu di Tukdana, Sabu 37 Gram Disembunyikan dalam Kotak Margarin

Polisi tangkap tersangka dan barang bukti sabu di Tukdana Indramayu, Rabu (6/8/2025).

Polisi tangkap tersangka dan barang bukti sabu di Tukdana Indramayu, Rabu (6/8/2025).

Suaradermayu.com – Aksi pengedaran narkoba di Indramayu kembali dibongkar. Kali ini, sebuah saung bambu di kawasan Kecamatan Tukdana menjadi lokasi penangkapan seorang kurir sabu, Rabu (6/8/2025). Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan berat total 37,32 gram yang telah siap edar.

Tersangka yang diamankan berinisial A (22), dikenal dengan panggilan Bagong. Ia tak berkutik saat digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga  Angin Puting Beliung Terjang Desa Bugis Indramayu, Ratusan Bangunan Rusak

“Tersangka diamankan di sebuah saung bambu, tempat dia biasa menyimpan sabu sebelum diedarkan. Saat penangkapan, barang bukti langsung ditemukan dalam penguasaannya,” ujar Tatang, Kamis (7/8/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta berbagai alat bantu untuk membungkus sabu seperti plastik klip, timbangan digital, tas, dan tabung centrifuge.

Penyelidikan tak berhenti di tempat penangkapan. Polisi kemudian menyisir rumah tersangka dan menemukan sabu lainnya yang disimpan dengan cara unik: tiga paket besar dan delapan belas paket kecil disembunyikan dalam kotak margarin dan diletakkan di bawah lemari kamar tidur.

Baca juga  Ada Dugaan Kerugian Uang Rakyat Sebesar Rp575 Juta di Lingkungan Sekretariat Daerah Indramayu

“Barang bukti disamarkan dengan sangat rapi. Tapi berkat ketelitian tim, semuanya berhasil diamankan,” tambah Tatang.

Lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang kini masih diburu polisi. Ia pun menggunakan aplikasi Google Maps untuk menjalankan transaksi narkoba, sebuah modus yang mulai marak di kalangan pengedar.

Baca juga  Ahli Waris TKW Indramayu Meninggal di Hongkong Tak Bisa Klaim Asuransi

“Ia meletakkan paket di lokasi tertentu, kemudian mengirim titik koordinatnya lewat WhatsApp. Untuk setiap pengantaran sabu, pelaku mendapat upah Rp2 juta,” ungkapnya.

Kini A alias Bagong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

AKP Tatang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Indramayu.

“Kami tidak akan berhenti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Rumah di Jatibarang Indramayu Diduga Jadi Transaksi Esek-esek, Polisi Lakukan Penggerebekan

Kriminalitas

Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung Kembarnya – Alasan Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW

Indramayu

Haji Suwarjo Desak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Tindak Tegas Premanisme di Indramayu

Indramayu

Ratusan Massa Desak DPRD Indramayu Gunakan Hak Angket, Tuntut Bupati Pulang ke Jakarta

Indramayu

Kuwu Singajaya Indramayu Keluarkan Surat Edaran Iuran Kelola Sampah, LBH Ghazanfar Sebut Pungli

Indramayu

Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet: Ketegangan Meninggi, Kuwu Rajudin Siap Laporkan Polisi

Indramayu

Ridwan Kamil Akhirnya Bertemu Lucky Hakim

Indramayu

Bupati Indramayu Lakukan Perombakan Besar Lewat SK Bupati, 39 Pejabat Dimutasi dan Promosi! Siapa Saja Mereka?