Suaradermayu.com – Menjelang Pemilihan Kuwu Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, sosok Habibi Ariyanto semakin mencuri perhatian masyarakat. Ia bukan hanya dikenal sebagai pengusaha muda, tetapi juga warga Nahdliyin tulen yang konsisten menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.
Baca Juga : Pilwu Singaraja 2025: Habibi Ariyanto Siap Bangkitkan UMKM dan Wisata Pantai Langgen
Sebagai salah satu Wakil Bendahara NU Kabupaten Indramayu, ia sekaligus Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Indramayu, Habibi hadir membawa visi kuat: menjadikan Singaraja sebagai desa religius berbasis penghormatan terhadap peran guru ngaji dan guru madrasah.
Menurut Habibi, kemajuan sebuah desa tidak hanya dilihat dari infrastruktur, tetapi dari seberapa kuat akhlak dan karakter warganya. Dan itu, katanya, dimulai dari para pendidik akhlak: guru ngaji dan guru madrasah.
“Mereka mendidik dengan hati, bukan mengejar materi. Mereka adalah penjaga nilai dan moral anak-anak kita. Maka, sudah saatnya desa hadir memberi penghormatan,” ujarnya.
Habibi menegaskan, penghargaan itu akan diwujudkan melalui program insentif rutin bagi guru ngaji dan madrasah. Namun ia menekankan bahwa bantuan tersebut bukan semata bentuk dukungan ekonomi, melainkan penghormatan moral yang selama ini luput dari perhatian desa.
“Nilainya mungkin tak seberapa, tapi maknanya sangat dalam. Ini bukan sekadar bantuan dana, melainkan simbol penghargaan tulus dari desa kepada para guru ngaji dan madrasah yang telah mengabdi dalam senyap, membentuk akhlak generasi tanpa pernah menuntut pamrih,” tegasnya.
Baca Juga : BPC HIPMI Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Agar program tersebut berjalan dengan tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan, Habibi merancang skema pelaksanaan yang legal, transparan, dan terintegrasi dalam mekanisme desa, yakni:
1. Pendataan resmi terhadap guru ngaji dan madrasah di wilayah desa,
2. Pengesahan melalui Musyawarah Desa (Musdes),
3. Dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),
4. Dianggarkan melalui APBDes.
Lebih lanjut, Habibi juga menggarisbawahi bahwa penggunaan dana desa untuk program keagamaan seperti ini dibolehkan secara hukum.
“Mengacu pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT, penggunaan dana desa untuk pembinaan keagamaan bukan hanya sah, tapi juga tepat jika tujuannya membentuk masyarakat yang berakhlak dan berdaya,” jelasnya.
Visi yang diusung Habibi adalah menjadikan Desa Singaraja sebagai desa religius yang penuh keberkahan, tempat nilai-nilai keislaman tumbuh bersanding dengan semangat kemajuan. Sebagai tokoh muda yang aktif di NU dan HIPMI, ia percaya bahwa kemajuan dan keimanan bisa berjalan beriringan, dan kuncinya adalah memuliakan para pendidik agama.
“Jika saya diberi amanah oleh warga, insya Allah program ini akan langsung kami jalankan. Dari guru ngaji lahir anak-anak yang berakhlak, dan dari akhlak lahir keberkahan. Itulah fondasi utama membangun Singaraja yang maju dan diridhai Allah,” pungkas Habibi dengan penuh keyakinan.
Suara rakyat adalah takdir masa depan desa. Jika ingin perubahan yang berakar pada nilai dan akhlak, Habibi Ariyanto adalah jawabannya. Saatnya Singaraja dipimpin oleh pemuda yang peduli, berani, dan punya visi membangun dari hati.
























