Home / Edukasi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:31 WIB

Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Jatibarang Indramayu, 938 Butir Obat Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial D (31) berhasil diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan yang berlangsung di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. D diketahui sebagai pengedar obat-obatan terlarang yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 938 tablet obat ilegal berbagai jenis. Di antaranya adalah Trihexyphenidyl, Tramadol, serta obat berlabel DMP dan MF.

Baca juga  Lucky Hakim Optimis Menang Pilkada 2024 Meski Sering Difitnah

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 938 tablet dengan berbagai jenis,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, Jumat (9/5/2025).

Selain obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 50 ribu hasil penjualan, satu unit telepon genggam, satu pak plastik klip bening, serta sejumlah wadah penyimpanan obat.

Baca juga  Daerah Pemasok TKI Terbanyak, Indramayu Juaranya

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini pun tengah didalami untuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.

“Terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tambah Tatang.

Baca juga  Pelukan, Doa, dan Air Mata: Momen Mengharukan Pelepasan Santri BAZNAS Indramayu

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam upaya mencegah dan melaporkan peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang.

“Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau langsung menghubungi Call Center 110,” imbaunya.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Edukasi

Pedagang Es Keliling Bunuh Adik Ipar di Indramayu, Diduga Kesal Karena Pengaruhi Istri Gugat Cerai

Edukasi

Bongkar Korupsi! Kejari Indramayu Kembalikan Rp2,6 Miliar ke Kas Negara, Ini Sumber Uangnya

Edukasi

Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP

Edukasi

Hendak Transaksi di Jalur Pantura Indramayu, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap

Edukasi

Waspada! Kuasai Rumah Orang Bisa Masuk Penjara

Edukasi

Viral! Pemuda di Indramayu Tangkap Pria Diduga Pengedar Uang Palsu

Edukasi

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Biasa Beraksi di Indramayu