Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. Hingga awal Mei 2025, Kejari berhasil menyetorkan dana hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2.608.500.205 ke kas negara.
Dana tersebut berasal dari eksekusi uang pengganti dan rampasan dalam tiga kasus korupsi berbeda yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menegaskan bahwa penyetoran ini merupakan bentuk nyata pemulihan kerugian negara.
“Telah dilakukan pengembalian kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp2,6 miliar lebih,” ujar Arief pada Senin, 5 Mei 2025.
Rincian Tiga Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Indramayu:
1. Korupsi Program Padat Karya Mangrove TA 2020
Dalam kasus ini, dua terpidana, RD dan BP, diwajibkan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp374.464.500, serta membayar denda sesuai putusan pengadilan. Total dana yang berhasil dikembalikan dari perkara ini mencapai Rp1.330.629.000.
2. Kasus Air Terjun Buatan Bojongsari 2019
Terpidana RR membayar uang pengganti senilai Rp1.189.871.205 atas penyimpangan dalam proyek pembangunan air terjun buatan tahap 5 di kawasan wisata Bojongsari.
3. Penyimpangan PAD Sewa Tanah Desa Ujunggebang, Sukra
Terpidana DG telah menyetor uang pengganti sebesar Rp88 juta, yang berasal dari hasil sewa tanah kas desa dan eks pengangonan yang diselewengkan.
“Eksekusi atas tiga perkara ini dilakukan secara paralel. Kami berkomitmen agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” tambah Arief.
Langkah tegas Kejari Indramayu ini menuai apresiasi luas dari masyarakat sebagai bentuk nyata komitmen dalam menjaga integritas keuangan negara dan menindak tegas pelaku korupsi.


























