Home / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 23 April 2025 - 14:48 WIB

Heboh! Wabup Indramayu Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemecatan Pamong Desa dan TPS Dekat Pemukiman

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan jawaban resmi Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.

Tiga raperda yang dibahas mencakup:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Baca juga  Putri Apriyani Dibunuh dan Dibakar? Kapolres Indramayu: Penyelidikan Masih Berlangsung

1. Pemerintahan Desa: Pemecatan Pamong Tak Bisa Sembarangan!

Menjawab sorotan Fraksi Golkar, Wabup Syaefudin menegaskan bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena pergantian kuwu, demi menjamin stabilitas pelayanan publik. Ia juga menjelaskan bahwa raperda ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024, serta mengatur kondisi khusus seperti kuwu terpilih meninggal dunia sebelum dilantik.

“Terima kasih atas apresiasi dari Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS-Perindo,” ujar Syaefudin.

Baca juga  Nasib Priyo! Hadir atau Tidak Ahli dan BAP Forensik di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Ruslandi Tetap Dorong ke Jurang Maut

2. Pengelolaan Sampah: TPS Wajib Estetis dan Bebas Sengketa

Menanggapi Fraksi PKB, Wabup mengungkap bahwa raperda telah mengatur fasilitas pengelolaan sampah di setiap desa, dengan lokasi yang ditentukan melalui musyawarah bersama kuwu dan lurah. Penempatan TPS dan TPST juga wajib mempertimbangkan estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, serta tidak boleh berada di lahan sengketa.

“Aturan ini diperkuat dengan sanksi dan mekanisme pengawasan,” katanya.

Baca juga  Desa Bugis Diterjang Puting Beliung, Aksi Mengejutkan Bupati Lucky Hakim Jadi Sorotan

3. Pajak dan Retribusi Daerah: Tarif PBB Disederhanakan, Digitalisasi Dipercepat!

Untuk Raperda PDRD, Syaefudin menyampaikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disederhanakan menjadi 0,5% agar tidak memberatkan masyarakat. Pemkab juga menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami terus mendorong pemetaan objek pajak dan digitalisasi sistem pembayaran,” jelasnya.

Dengan penyampaian tanggapan ini, proses legislasi terhadap tiga raperda penting tersebut diharapkan dapat segera dituntaskan demi kemajuan Kabupaten Indramayu.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Polisi Segera Panggil Hotman Paris: Penghinaan Wartawan Tak Bisa Ditebus Cuma Minta Maaf di Medsos

Indramayu

Bukti Ilegal Dicuci dan Tercemar, LBH Ghazanfar Desak Jamwas serta Komjak Seret Oknum Jaksa Kejari Indramayu untuk Diperiksa

Terpopuler

Tenaga Lokal Terpinggirkan, Warga Desa Penyangga Polytama Indramayu Minta Komitmen PT Adhi Karya

Terpopuler

Bupati Nina Fasilitasi Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal

Indramayu

Rumah Pasutri Lansia di Indramayu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Api dari Dapur

Ekonomi

Transformasi Digital PDAM Indramayu, Perkuat Pelayanan Air Bersih Berbasis Teknologi

Indramayu

Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Indramayu

Setelah Pencarian Seharian, Pria yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Ditemukan Tewas