Home / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 23 April 2025 - 14:48 WIB

Heboh! Wabup Indramayu Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemecatan Pamong Desa dan TPS Dekat Pemukiman

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan jawaban resmi Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.

Tiga raperda yang dibahas mencakup:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Baca juga  Polres Indramayu Selidiki Kasus Pengantin Pesanan yang Viral di Media Sosial

1. Pemerintahan Desa: Pemecatan Pamong Tak Bisa Sembarangan!

Menjawab sorotan Fraksi Golkar, Wabup Syaefudin menegaskan bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena pergantian kuwu, demi menjamin stabilitas pelayanan publik. Ia juga menjelaskan bahwa raperda ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024, serta mengatur kondisi khusus seperti kuwu terpilih meninggal dunia sebelum dilantik.

“Terima kasih atas apresiasi dari Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS-Perindo,” ujar Syaefudin.

Baca juga  Survei PUSKAPTIS : Elektabilitas Lucky-Syaefudin Ungguli Pasangan Calon Lain

2. Pengelolaan Sampah: TPS Wajib Estetis dan Bebas Sengketa

Menanggapi Fraksi PKB, Wabup mengungkap bahwa raperda telah mengatur fasilitas pengelolaan sampah di setiap desa, dengan lokasi yang ditentukan melalui musyawarah bersama kuwu dan lurah. Penempatan TPS dan TPST juga wajib mempertimbangkan estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, serta tidak boleh berada di lahan sengketa.

“Aturan ini diperkuat dengan sanksi dan mekanisme pengawasan,” katanya.

Baca juga  YLBHI Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran MBG, Sebut Pengelolaan Bobrok dan Siap Dibuka di MK

3. Pajak dan Retribusi Daerah: Tarif PBB Disederhanakan, Digitalisasi Dipercepat!

Untuk Raperda PDRD, Syaefudin menyampaikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disederhanakan menjadi 0,5% agar tidak memberatkan masyarakat. Pemkab juga menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami terus mendorong pemetaan objek pajak dan digitalisasi sistem pembayaran,” jelasnya.

Dengan penyampaian tanggapan ini, proses legislasi terhadap tiga raperda penting tersebut diharapkan dapat segera dituntaskan demi kemajuan Kabupaten Indramayu.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kenal Pria di Medsos, Gadis Bawah Umur di Indramayu Ditinggal di Kuburan

Terpopuler

VIRAL! Foto Bupati Lucky Hakim Tampak Akrab dengan Tersangka KPK, Ada Apa?

Terpopuler

Hotman Paris: Tes DNA Jadi Kunci Lisa Mariana Dapatkan Hak Anak dari Ridwan Kamil

Indramayu

Sidang Kasus Paoman Memanas, JPU Bongkar CCTV dan Palu Godam yang Diduga Dipakai Habisi Korban

Terpopuler

Pakai Mobil Miliaran, Tapi Pajak Tak Dibayar? Dedi Mulyadi Dicibir Publik Gara-Gara Lexus Nunggak Pajak

Indramayu

PKSPD : Bupati Indramayu Harus Bertanggung Jawab Soal BPR Karya Remaja

Ekonomi

Bupati Indramayu Sampaikan Aspirasi KOMPI ke Pemerintah Pusat Soal Penolakan Revitalisasi Tambak

Terpopuler

Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba