Home / Indramayu / Politik

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:46 WIB

RDP DPRD Indramayu Bahas Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati, Lucky Hakim Sampaikan Keluhan

Ketua DPRD Indramayu Syaefudin memimpin rapat dengar pendapat bersama Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, Senin (10/10/2022).

Ketua DPRD Indramayu Syaefudin memimpin rapat dengar pendapat bersama Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, Senin (10/10/2022).

Suaradermayu.com – Isu ketidakharmonisan antara Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wakil Bupati Lucky Hakim semakin mengemuka. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Indramayu dan Wakil Bupati Lucky Hakim pada Senin (10/10/2022).

Dalam pertemuan formal tersebut, Lucky Hakim mengungkapkan sejumlah persoalan yang ia alami selama lebih dari setahun menjabat sebagai Wakil Bupati. Ia menilai dirinya tidak difungsikan secara optimal dan tidak memperoleh dukungan administratif yang semestinya.

“Saya senang bisa hadir dalam forum resmi ini. Selama ini saya merasa tidak mendapat fasilitas kerja yang lengkap, tidak ada ajudan, tidak ada asisten pribadi, dan tidak ada protokoler,” ungkap Lucky di hadapan para legislator.

Baca juga  Kala Lucky Hakim Curhat Soal Pengunduran Dirinya Sebagai Wabup Indramayu

Tidak Hanya Fasilitas, Tapi Juga Jarak Sosial

Lebih lanjut, Lucky Hakim mengaku merasa dijauhi oleh para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Ia menyebut beberapa kali melakukan kunjungan ke dinas, kecamatan, hingga desa, namun tidak disambut langsung oleh pejabat setempat.

“Saya tidak masalah kalau tidak ditemui di kantor, tapi ketika di luar pun mereka menghindar, ini yang saya rasa menyedihkan,” ujarnya.

Baca juga  Di Balik Lumbung Padi Nasional, Petani Indramayu Dibebani Utang Triliunan

DPRD Akan Tindaklanjuti Hasil Rapat

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa seluruh jalannya RDP berlangsung kondusif. Ia mengapresiasi keterbukaan Lucky Hakim dalam menyampaikan kondisi yang terjadi.

“Pedoman kami adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Di sana disebutkan bahwa tugas Wakil Bupati diberikan oleh Bupati. Maka, ini yang menjadi catatan penting kami,” jelas Syaefudin kepada awak media.

Ia menambahkan, DPRD Indramayu akan merangkum dan mencatat seluruh poin pembahasan dalam rapat tersebut dan akan menyerahkannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu sebagai top manajemen administrasi daerah untuk ditindaklanjuti secara birokratis.

Baca juga  Lucky Hakim: Saya Bisa Dipenjara Jika Menghalangi Program PSN Revitalisasi Tambak

“Kita harap ada tindak lanjut administrasi yang proporsional agar roda pemerintahan berjalan efektif,” ujarnya.

Upaya Mendinginkan Suasana

Rapat ini merupakan langkah awal yang diambil DPRD untuk menjembatani ketegangan antara dua pimpinan daerah. Dalam sistem pemerintahan daerah, sinergi antara bupati dan wakilnya sangat krusial untuk mendorong kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

Masyarakat pun berharap konflik ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan pendekatan komunikasi dan koordinasi yang sehat di dalam tubuh pemerintahan.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

PCNU Indramayu Tekankan Teladan dan Kekompakan: KH Mustofa Ajak Pengurus NU Jadi Contoh Bagi Umat

Indramayu

Jelang FGD, SMSI Indramayu Tegaskan Media Siber Harus Jadi Motor Pembangunan Daerah

Indramayu

Pendaftaran Calon Kuwu Dimulai 1 Oktober 2025, Pilwu Serentak Indramayu Segera Digelar

Indramayu

Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

Indramayu

Wabup Syaefudin Apresiasi UPZ Desa Mundakjaya dan Jatisura sebagai Pengumpul Zakat Maal Terbanyak

Indramayu

Terdakwa Priyo Kembali ke Ruslandi, Akui Surat Pencabutan Kuasa Toni RM Disusun Polisi Anggarani

Indramayu

Kartu SIM HP Diganti & Data Dihapus, LBH Ghazanfar: Sengaja Kubur “Bukti Emas” Ririn

Terpopuler

Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi