Suaradermayu.com – Seorang guru honorer SMK di Cirebon dipecat usai mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Surat pemecatan terhadap Muhammad Sabil (34) itu diteken oleh Ketua Yayasan Miftahul Ulum SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon.
Sabil menceritakan dipecat bermula melontarkan kritikan terhadap postingan Ridwan Kamil pada Selasa, 14 Maret 2023. Pada postingan tersebut Ridwan Kamil tampak berkomunikasi secara daring dengan para siswa SMP di Tasikmalaya.
Saat melakukan percakapan dengan para siswa. Ridwan Kamil terlihat mengenakan jas berwarna kuning. Hal inilah yang memicu Sabil menuliskan komentar di postingan Ridwan Kamil mempertanyakan posisi RK saat melakukan percakapan dengan para siswa.
Muhammad Sabil menilai dalam kesempatan berkomunikasi dengan para siswa seolah membawa unsur politis di lingkungan sekolah.
“Saya menulis komentar, lebih kurangnya adalah, maneh (kamu) dalam posisi apa? Sebagai gubernur, kader partai, atau sebagai pribadi Ridwan Kamil. Saya cuma tulis seperti itu,” kata Sabil, Rabu (15/3/2023).
Setelah menulis komentar tersebut, Sabil mendapat banyak balasan, baik dari Ridwan Kamil sendiri maupun dari nitizen. Bahkan komentarnya di pin menjadi komentar oleh Ridwan Kamil.
“Di balas sih oleh Ridwan Kamil, dengan balasan ‘menurut maneh kumaha’ (menurut kamu bagaiman),” ujar Sabil.
Masih Sabil menyampaikan, dari tulisan komentarnya tersebut, ia mengaku mendapat informasi bahwa akun Instagram Ridwan Kamil mengirim pesan langsung ke akun Instagram milik sekolah tempatnya mengajar.
” Akun Ridwan Kamil men-DM ke lembaga sekolah saya. Akun Ridwan Kamil ngasih tahu screenshot komentar saya. Terus dia nanya, ‘guru itu seperti apa? Seperti inikah guru?” ungkap Sabil.
Usai mendapat pesan langsung (DM) dari akun Instagram Ridwan Kamil, pihak sekolah kemudian melakukan rapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Pada hari yang sama pihak sekolah tempat Sabil mengajar mengeluarkan surat pemecatan kepada Sabil.
“Surat pemecatan dibuat tertanggal 14 Maret 2023. Tapi suratnya baru saya terima hari ini, ” kata dia.