Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:14 WIB

Oknum Dishub Indramayu Diduga ‘Palak’ Jukir Liar Rp30–80 Ribu per Hari!

Kolase : Jalan-jalan protokol di Kota Indramayu

Kolase : Jalan-jalan protokol di Kota Indramayu

Suaradermayu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Indramayu mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah juru parkir (jukir) liar mengaku diminta menyetor sejumlah uang setiap hari oleh oknum yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan perparkiran.

Praktik tersebut diduga terjadi di beberapa ruas jalan utama yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti Jalan Jend. Sudirman, Jalan Mayjen Sutoyo, dan Jalan DI Panjaitan.

Di kawasan tersebut, aktivitas parkir kendaraan terlihat cukup padat, terutama di sekitar pertokoan, pusat kuliner, dan lokasi usaha lainnya.

Bahu jalan di sepanjang kawasan itu kerap dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi ini membuat keberadaan juru parkir hampir selalu ditemui di titik-titik keramaian tersebut.

Namun di balik aktivitas parkir yang terlihat biasa tersebut, sejumlah juru parkir mengungkap adanya sistem setoran yang harus diberikan setiap hari agar mereka tetap diperbolehkan menjaga parkir di lokasi tersebut.

Baca juga  Guru PAUD Belum Terima Insentif, Disdikbud Indramayu Janji Cair Minggu Ini

Salah seorang juru parkir yang ditemui di kawasan Jalan DI Panjaitan mengatakan bahwa nominal pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000 per hari.

“Biasanya setiap hari ada yang datang menagih setoran. Paling sedikit sekitar tiga puluh ribu sampai lima puluh ribu,” ujar pria tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, pada hari-hari tertentu seperti akhir pekan atau hari libur, jumlah pungutan yang diminta bahkan bisa lebih besar karena aktivitas parkir dinilai lebih ramai.

“Kalau lagi ramai atau hari libur bisa lebih dari itu. Katanya karena pengunjung banyak, jadi setoran juga harus naik,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para juru parkir tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti sistem tersebut agar tetap bisa bekerja.

“Kalau tidak setor biasanya kami disuruh pindah atau tidak boleh jaga parkir lagi di tempat itu,” ungkapnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh sumber lain yang juga berprofesi sebagai juru parkir di kawasan jalan Jend. Sudirman Indramayu. Ia mengatakan praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.

Baca juga  Polisi Grebek Saung Bambu di Tukdana, Sabu 37 Gram Disembunyikan dalam Kotak Margarin

“Kalau tidak kasih uang biasanya diusir. Bahkan ada yang dilarang jaga parkir lagi di situ,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak juru parkir merasa terpaksa mengikuti sistem setoran agar tetap bisa mencari penghasilan.

“Jadi mau tidak mau kami ikut saja. Yang penting masih bisa kerja,” tambahnya.

Sumber tersebut juga menyebut bahwa jumlah juru parkir liar di sepanjang jalan protokol Indramayu cukup banyak. Ia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan orang yang tersebar di berbagai titik.

“Di sepanjang jalan protokol itu banyak sekali jukir. Bisa ratusan orang kalau dihitung dari ujung ke ujung,” katanya.

Dengan banyaknya juru parkir yang beroperasi, praktik setoran harian tersebut diduga menghasilkan uang dalam jumlah cukup besar setiap harinya.

Sementara itu, seorang warga yang sering beraktivitas di kawasan pusat kota mengatakan bahwa praktik parkir di beberapa titik memang sering menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Baca juga  Detik-detik Momen Pisah Sambut Dandim 0616 Indramayu

“Kadang kita diminta bayar parkir, tapi tidak ada karcisnya. Jadi tidak tahu ini parkir resmi atau tidak,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, jika pengelolaan parkir dilakukan secara resmi dan transparan, masyarakat tentu tidak akan keberatan membayar sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada karcis resmi dan jelas aturannya, masyarakat pasti mau bayar. Tapi kalau tidak jelas seperti ini jadi menimbulkan pertanyaan,” katanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa di beberapa titik jalan protokol memang terdapat juru parkir yang beroperasi tanpa atribut resmi seperti rompi atau kartu identitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu terkait dugaan pungutan harian terhadap juru parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Indramayu tersebut.

Sementara itu, Suaradermayu.com mencoba meminta klarifikasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Ali Fikri namun staf yang enggan disebutkan namanya memberitahukan bahwa Ali Fikri tidak berada di ruangannya.

“Bapak tidak ada mas, sedang keluar,” ujar staf tersebut. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Heboh! Bupati Lucky Teken 1.000 Izin Usaha dalam Sebulan: Yang Dari 2022 Pun Saya Selesaikan!

Indramayu

Forum Honorer Indramayu Audiensi dengan Wabup, Bahas Pengangkatan dan Gaji P3K

Terpopuler

LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Indramayu

Mahasiswa Soroti Banjir Indramayu: Tata Kelola dan Perencanaan Wilayah Dinilai Bermasalah

Terpopuler

Polsek Balongan Tingkatkan Keamanan Lewat KRYD Malam Hari

Indramayu

PKSPD : Bupati Indramayu Harus Bertanggung Jawab Soal BPR Karya Remaja

Terpopuler

Sistem PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syarat Pendaftarannya

Terpopuler

Polemik Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Toni RM: “Atalia Harus Segera Ambil Sikap”