Suaradermayu.com – Proses pembongkaran tulisan “Puspawangi” di Alun-Alun Indramayu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, menegaskan bahwa langkah ini telah melalui koordinasi dengan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah serta tim appraisal Dinas PUPR.
“Untuk penghapusan aset sudah clear, dan sisa materialnya telah diserahkan kepada bidang aset,” ujar Erpin saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2025)
Erpin menjelaskan bahwa penamaan Alun-Alun Puspawangi sebelumnya tidak ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Oleh karena itu, untuk perubahan kembali menjadi Alun-Alun Indramayu, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Lucky Hakim.
Keputusan ini akan menentukan apakah diperlukan penerbitan Keputusan Bupati atau kebijakan lain terkait nama resmi alun-alun tersebut.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut terkait hal ini,” tambahnya.
Sementara Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memberikan penjelasan terkait pembongkaran tulisan “Puspawangi” di Alun-Alun Indramayu. Menurutnya, nama alun-alun seharusnya tetap sesuai dengan identitas awalnya.
“Banyak yang bertanya kenapa tulisan Puspawangi dibongkar di alun-alun Indramayu? Karena saya menilai bahwa alun-alun Indramayu, ya tulisannya Alun-Alun Indramayu. Jadi, nggak perlu diganti-ganti namanya, kembalikan ke fungsi semula,” ujar Lucky kepada media, Sabtu (1/3/2025).
Pembongkaran tulisan Puspawangi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menata ulang kawasan Alun-Alun Indramayu agar lebih representatif dan sesuai regulasi.
Dengan perubahan ini, Alun-Alun Indramayu diharapkan menjadi ikon baru yang lebih tertata, nyaman, dan berfungsi optimal sebagai ruang publik bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas publik demi kenyamanan warga.

























