Suaradermayu.com – Pemerintah telah menetapkan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Acara ini akan dihadiri oleh Presiden RI, Wakil Presiden RI, serta pejabat tinggi negara.
Jadwal dan Lokasi Pelantikan
Hari/Tanggal: Kamis, 20 Februari 2025
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta
Acara ini akan melantik 481 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang terdiri dari 33 Gubernur, 364 Bupati, dan 84 Wali Kota.
Rundown Kegiatan Pelantikan
1. Persiapan Sebelum Pelantikan
09.00 WIB: Calon Kepala Daerah bersiap di DP Monas.
09.30 WIB: Berbaris dengan iringan Drum Band Gita Praja IPDN dan berjalan menuju Istana Merdeka.
09.45 WIB: Masuk melalui Pintu Utama Istana Merdeka, menerima Jajaran Kehormatan dari Yonwalprotneg Paspampres, dan bergerak menuju tenda acara.
2. Pelaksanaan Pelantikan (Pukul 10.00 WIB)
Kedatangan Presiden RI di lokasi acara.
Susunan acara utama:
1. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri).
3. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penyematan tanda pangkat jabatan.
4. Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Presiden RI.
5. Penandatanganan Berita Acara Pelantikan (BAP).
6. Menyanyikan kembali Lagu Indonesia Raya.
7. Ucapan selamat dari Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pelantikan ini akan dihadiri oleh total 2.559 peserta. Untuk mengakomodasi peserta dan undangan, pemerintah telah menyiapkan:
1. Tenda di kawasan Monas yang dapat menampung 2.500 orang.
2. Area parkir khusus bagi para tamu undangan di sekitar Monas.
Untuk memastikan kelancaran acara, pelantikan akan didahului oleh dua kali geladi:
1. Geladi Kotor: Selasa, 18 Februari 2025, pukul 08.00 WIB.
2. Geladi Bersih: Rabu, 19 Februari 2025 (jadwal menyesuaikan dengan protokoler kepresidenan).
Meski pelantikan serentak dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa daerah akan mengalami penundaan, yaitu:
– 40 daerah masih dalam tahap sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
– 22 daerah di Aceh, karena aturan khusus dalam pelaksanaan Pilkada.
– 2 daerah (Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang) harus mengulang Pilkada, karena dalam pemungutan suara sebelumnya kotak kosong menang.


























