Suaradermayu.com – Persepsi publik terhadap hasil debat terbuka ketiga Paslon peserta Pilkada Indramayu yang dilaksanakan di Hotel Holiday Inn Bandung menyimpulkan berbagai penilaian.
Begitupun klaim yang disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Lucky Hakim – Syaefudin yang dinilai paling unggul disbanding dua kandidat lainnya.
“Saya berani mengklaim bahwa debat kemarin paslon Lucky Hakim-Syaefudin adalah pemenangnya, semua masyarakat indramayu melihat bahwa visi misi wong Reang dalah visi misi yang realistis yang telah di jabarkan melaui 65 program dengan langkah-langkah konkrit paslon,” kata Jubir Tim Pemenangan Paslon 02, Asep Rummi kepada awak media, Rabu, 6 Nopember 2024.
Politisi Partai Kebangkitan Nasional Pincab Indramayu ini menilai, jika public telah melihat secara langsung di Lokasi debat maupun melalui siaran live berbagai kanal media social, sudah sangat jelas jika Paslon Lucky Hakim – Syaefudin sangat jelas dan tegas dalam menyampaikan visi misi dihadapan panelis serta pemirsa TVRI.
“Kita semua mendengarkan betul dalam sesi tanya jawab ke masing-masing paslon. Saat paslon 02 menanyakan ke paslon 03 prihal banyaknya kepala dinas yang kosong kemudian di isi oleh plt yang merangkap sebagai camat, ada sekitar 9 kepala dinas yang di pltkan, adalah salah satu cermin ke tidak propesionalan Paslon 03 dalam menjalakan tugas kepala pemerintahan,” tuturnya.
Menurutnya, dalam setiap pengelolahan pemerintahan tentu ada regulasi yang menadasarinya yakni peraturan perundang undangan. Dalam ketentuan UU 30/2014 Tentang Administrasi Kepemerintahan sebagaimana diperbaharui oleh UU Cipta Kerja, dan SE BKN 2/2019. Yang mengatakan bahwa: pelaksana tugas ini berkaitan dengan kondisi dimana pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.
Bahwa pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangannya, artinya pejabat pemerintahan dalam hal ini kepala daerah atau bupati hanya memiliki hak kewenangan atau wewenang bukan Hak perogratif, sebagaimana yang disampaikan Paslon 03 dalam debat kemarin, tentu sangatlah berbeda jauh antara hak perogratif dan hak memilik kewenangan.
Karna hak perogratif menurut UU 1945 adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Kemudian kewanangan PLT sangatlah terbatas karna menurut SE BKN 2/2019, Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Kerterbatasan inilah yang kemudian dapat menghambat pelayanan prima dan pelayanan propesional, sedang plt hanya berlaku dengan jangka waktu paling lama 3 bulan, dan bisa di perpanjang 3 bulan, meski begitu kebijkan 3 bulan merupakan jedah waktu untuk digunakan sebagai proses open biding atau seleksi uji kelayakan untuk penempati jabatan yang kosong,” tandas Alumni HMI ini.
Anehnya, kata Asep, 2 kali melakasnakan open biding yang sekali pelaksanaan menelan anggaran APBD sebesar Rp200 juta jika di kali 2 menjadi Rp400 juta hasilnya tidak di gunakan dengan alasan itu hak perogratif, padahal sesuai aturan UU, kepala daerah atau bupati tidak memiliki hak perogratif melainkan memiliki hak menggunakan wewenanganya. Alhasil anggaran 400.000.000 terbuang sia-sia tanpa ada guna yang bisa di rasakan oleh masyarkat (Mubadzir), dan bahkan ada beberapa dinas yang di pltkn sudah lebih dari 6 bulan.
Ia menambahkan, peristiwa seperti ini sangatlah bertolak belakang dengan visi misi yang disodorkan oleh paslon 03, yakin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, melindungi, bersih, bebas korupsi, kolusi. nepotisme, transparan, akuntabel, profesional dan demokratis, dengan 3 (tiga) program prioritas, yaitu : peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Maka pertanyaanya adalah apakah dengan menggunakan hak memiliki kewenangannya dengan cara menempatkan PLT sebagai kepala dinas apalagi merangkap sebagai camat dapat diartikan sebagai upaya menjalankan visi misi yang sodorkan oleh paslon 03?, Tentu jawabanya tidak,” terangnya.
Ia berharap, public harus semakin cerdas dan mapan dalam memilih Paslon pada 27 Nopember 2024 mendatang, Dimana Paslon 02 Lucky Hakim – Syaefudin representative pilihan dan harapan seluruh masyarakat Indramayu untuk memimpin lima tahun mendatang,” pungkasnya


























