Home / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:16 WIB

KPK Menahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 18.45 WIB, selepas adzan maghrib.

Saat keluar dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye, kedua tangan terborgol, dan membawa map motif batik sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Penahanan ini terjadi menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, memastikan proses penyidikan akan segera rampung dan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

Baca juga  ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

“Dengan ditolaknya praperadilan, kami lebih fokus menyelesaikan perkara kuota haji ini, terutama proses penyidikan agar bisa segera disidangkan,” ujar Asep.

Sebelum penahanan dilakukan, ratusan anggota Banser mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka membawa mobil komando dan bus pariwisata untuk menggelar aksi protes.

Para pendukung Yaqut menilai penetapan status tersangka terhadap mantan Menag ini sebagai bentuk kriminalisasi. “Bela Gus Yaqut sampai mati!” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Baca juga  Heboh! Bupati Lucky Teken 1.000 Izin Usaha dalam Sebulan: Yang Dari 2022 Pun Saya Selesaikan!

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai terungkap pada 9 Agustus 2025, ketika KPK membuka penyidikan dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Baca juga  Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024, terutama terkait kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi.

Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.

Hasil audit BPK menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622.090.207.166, sehingga memenuhi kriteria tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yang menetapkan minimal kerugian negara Rp 1 miliar. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Bank BJB Ungkap Aman Yani Datang Sendiri Urus Dana Pensiun, Khotibul Umam: Saya yang Urus Berdasarkan Surat Kuasa

Indramayu

Demo ke PBNU, PCNU Indramayu Tegaskan Tidak Terlibat dan Murni Ditumpangi Oknum

Hukum

Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Diduga Mandek di Kejati Jabar, ANKRI Geruduk Kejagung: “Jangan Ada yang Dilindungi!”

Indramayu

Respon Keluhan Masyarakat, Pemkab Indramayu Tahun Ini Bakal Perbaiki 263 Ruas Jalan

Daerah

Dedi Mulyadi Tegaskan Instruksi Presiden soal Sampah, Kepala Daerah Diminta Patuh

Indramayu

Priyo & Ruslandi Akui Semua Bukti Tanpa Sanggahan.di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Kemenangan Taktik Penyidik dan Jaksa

Terpopuler

Ketua NU Indramayu Resmikan Pasar di Jatibarang

Indramayu

Alat Bukti Pengamatan Hakim dan Keruntuhan Total Pembuktian Jaksa di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Terdakwa Ririn “Insya Allah” Bebas