Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 18.45 WIB, selepas adzan maghrib.
Saat keluar dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye, kedua tangan terborgol, dan membawa map motif batik sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Penahanan ini terjadi menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, memastikan proses penyidikan akan segera rampung dan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.
“Dengan ditolaknya praperadilan, kami lebih fokus menyelesaikan perkara kuota haji ini, terutama proses penyidikan agar bisa segera disidangkan,” ujar Asep.
Sebelum penahanan dilakukan, ratusan anggota Banser mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka membawa mobil komando dan bus pariwisata untuk menggelar aksi protes.
Para pendukung Yaqut menilai penetapan status tersangka terhadap mantan Menag ini sebagai bentuk kriminalisasi. “Bela Gus Yaqut sampai mati!” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai terungkap pada 9 Agustus 2025, ketika KPK membuka penyidikan dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.
Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024, terutama terkait kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi.
Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.
Hasil audit BPK menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622.090.207.166, sehingga memenuhi kriteria tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yang menetapkan minimal kerugian negara Rp 1 miliar. (Moh. Ali)

























