Home / Indramayu / News / Pemerintahan Indramayu

Rabu, 23 April 2025 - 14:48 WIB

Heboh! Wabup Indramayu Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemecatan Pamong Desa dan TPS Dekat Pemukiman

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan jawaban resmi Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.

Tiga raperda yang dibahas mencakup:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Baca juga  Waspada! Begal Sadis Berkeliaran di Indramayu

1. Pemerintahan Desa: Pemecatan Pamong Tak Bisa Sembarangan!

Menjawab sorotan Fraksi Golkar, Wabup Syaefudin menegaskan bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena pergantian kuwu, demi menjamin stabilitas pelayanan publik. Ia juga menjelaskan bahwa raperda ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024, serta mengatur kondisi khusus seperti kuwu terpilih meninggal dunia sebelum dilantik.

“Terima kasih atas apresiasi dari Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS-Perindo,” ujar Syaefudin.

Baca juga  Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

2. Pengelolaan Sampah: TPS Wajib Estetis dan Bebas Sengketa

Menanggapi Fraksi PKB, Wabup mengungkap bahwa raperda telah mengatur fasilitas pengelolaan sampah di setiap desa, dengan lokasi yang ditentukan melalui musyawarah bersama kuwu dan lurah. Penempatan TPS dan TPST juga wajib mempertimbangkan estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, serta tidak boleh berada di lahan sengketa.

“Aturan ini diperkuat dengan sanksi dan mekanisme pengawasan,” katanya.

Baca juga  Polsek Patrol dan Polsek Sukra Amankan Remaja Tawuran Bersenjata Tajam

3. Pajak dan Retribusi Daerah: Tarif PBB Disederhanakan, Digitalisasi Dipercepat!

Untuk Raperda PDRD, Syaefudin menyampaikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disederhanakan menjadi 0,5% agar tidak memberatkan masyarakat. Pemkab juga menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami terus mendorong pemetaan objek pajak dan digitalisasi sistem pembayaran,” jelasnya.

Dengan penyampaian tanggapan ini, proses legislasi terhadap tiga raperda penting tersebut diharapkan dapat segera dituntaskan demi kemajuan Kabupaten Indramayu.

Share :

Baca Juga

News

Tanam Serentak Nasional Digelar, Wabup Saefudin Harap Petani Tak Lagi Terbebani: Cukup Air, Pupuk, dan Harga yang Adil

Indramayu

Marak Duplikasi Akun FB untuk Meminta Uang, Plt. Kepala BKPSDM Indramayu Jadi Korban

Indramayu

Kisruh Bupati Indramayu dan Carkaya, PKSPD : Bagusnya Tertutup Untuk Kata Berdamai

Indramayu

Butuh 600 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Indramayu, Bupati Lucky : Kita Hanya Punya 50 M

Indramayu

Pemkab Indramayu Perbaiki 74 Titik Jalan Rusak, Siapkan Kelancaran Arus Mudik 2025

Indramayu

Warga Keluhkan Jalan Gelap di Kepolo Desa Singaraja, Pemdes Janji PJU Segera Dibangun Tahun Ini

Indramayu

Sudah 6 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki 3 Murid SD yang Tewas Tenggelam

Indramayu

Disdikbud Indramayu Larang Penjualan LKS di Sekolah, Akan Lakukan Evaluasi