Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Polres Indramayu resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau dikenal sebagai e-Tilang bergerak. Inovasi penegakan hukum di bidang lalu lintas ini memanfaatkan teknologi kamera canggih berbasis digital, yang dapat merekam pelanggaran secara otomatis dan real-time, bahkan pada malam hari.
Penerapan ETLE Mobile ini diumumkan dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menggantikan metode tilang manual yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan. Kamera ETLE Mobile kini terpasang di tiga titik awal wilayah Indramayu Kota (Imkot), yakni Jembatan arah Alun-Alun Indramayu, depan Polres Indramayu, dan depan Islamic Center Indramayu.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Mardono, mengatakan bahwa Pemkab Indramayu sangat mendukung penerapan sistem ETLE Mobile. Menurutnya, pendekatan berbasis teknologi ini akan membantu menciptakan kesadaran hukum masyarakat serta menurunkan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan.
“Kami ingin membentuk budaya tertib berlalu lintas, bukan hanya sekadar menindak. ETLE Mobile adalah langkah konkret menuju ke sana,” ujarnya.
Sementara itu, KBO Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Ipda Masnan, menjelaskan bahwa ETLE Mobile bekerja dengan sistem kamera beresolusi tinggi yang dapat menangkap berbagai pelanggaran, seperti pengendara tidak memakai helm, melanggar marka jalan, hingga kendaraan tanpa pelat nomor.
Yang menarik, kamera ETLE ini dilengkapi fitur face recognition dan infra red, yang memungkinkannya mendeteksi identitas pelanggar secara otomatis, bahkan saat malam hari. Teknologi ini terintegrasi dengan data dari Disdukcapil sehingga informasi pelanggar dapat segera diverifikasi secara akurat.
Seluruh sistem ETLE Mobile ini dikendalikan dari Traffic Management Center (TMC) “Tatag Trawang Tungga” milik Polres Indramayu. Dari pusat ini, petugas memantau lalu lintas selama 24 jam non-stop dan melakukan verifikasi terhadap data pelanggaran sebelum surat konfirmasi tilang dikirim ke rumah pelanggar.
“Kami bisa mengidentifikasi pelanggaran tidak hanya oleh pengemudi, tapi juga penumpang. Kamera bekerja tanpa jeda, dan semua dikendalikan secara digital,” jelas Ipda Masnan.
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile akan diproses secara elektronik dan terhubung dengan basis data kendaraan serta identitas pemilik. Merujuk pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Penerapan sistem ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, melainkan juga sebagai edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara. Petugas berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menaati peraturan dan tidak menganggap remeh aturan lalu lintas.
Kepolisian juga memastikan bahwa sistem ini tidak akan menimbulkan pungutan liar karena seluruh proses dilakukan secara transparan, tersistem, dan dapat dipertanggungjawabkan. Surat konfirmasi tilang yang dikirim pun mencantumkan bukti visual pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.
“Masyarakat tidak perlu khawatir soal akurasi. Semua proses berjalan otomatis dan berbasis data resmi,” tambahnya.
Dengan ETLE Mobile, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Polres berharap dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Pihak kepolisian juga terus mengimbau agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara dan tidak hanya takut akan tilang semata.

























