Suaradermayu.com – Kader PDIP Kabupaten Indramayu, Carkaya dilaporkan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina ke Polres Indramayu.
Laporan dari orang nomor satu di Kabupaten Indramayu itu telah diterima Polres Indramayu dengan Nomor Laporan: LP/B/99/II/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/JAWA BARAT tertanggal 23 Februari 2023.
Carkaya dilaporkan ke polisi terkait postingan di akun Facebook Suryadi Carkaya pada 7 Agustus 2022 lalu.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Carkaya Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.
Merespon dirinya dilaporkan oleh Bupati Indramayu, Carkaya mengaku akan menghadapi laporan tersebut.
“Terhadap pelaporan itu, saya tidak gentar sama sekali dan akan menghadapinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Carkaya melalui keterangan tertulis yang diterima suaradermayu.com, Minggu (5/3/2023).
Ia sangat menyayangkan sikap Bupati Nina yang mengurusi persolan remeh temeh ini. Menurutnya, Bupati Nina mengurusi persoalan kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi tujuan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu. Menurutnya masih jauh dari harapan
“Yang perlu menjadi catatan adalah dengan turun tangannya Bupati Indramayu secara langsung mengurusi persoalan yang remeh seperti ini, menjadi bukti bahwa prioritas bupati hanya soal receh,” kata dia.
Carkaya menyinggung persoalan kebebasan berdemokrasi, bahwa menurutnya demokrasi sekarang ini sudah sangat terbuka sehingga semua orang boleh berpendapat. Meski demikian, berpendapat itu didasari dengan fakta atau kenyataan yang ada serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengibaratkan kritik itu merupakan obat. Tentu saja rasa obat itu pahit, namun ketika diminum menyebabkan seseorang sembuh dari penyakitnya,” ujarnya.
Carkaya mengatakan, setiap pemimpin dengan kesadarannya mempunyai salah satu tugasnya, yaitu mensejahterakan rakyat. Bukan malah sebaliknya terlena dengan berbagai perolehan penghargaan.
“Setiap pemimpin terlena dengan berbagai penghargaan, namun disisi lain jalan-jalan rusak berlubang, pupuk bersubsidi tidak jelas, dan sebagainya,” katanya
“Saya juga menegaskan kepada siapapun pemimpinnya, termasuk Bupati Indramayu agar jangan alergi terhadap kritik,”imbuhnya
Sebelumnya Kuasa Hukum Bupati Indramayu, Toni RM mengatakan, kliennya melaporkan akun Facebook Suryadi Carkaya ke polisi, karena dianggap postingan yang diunggah pada 7 Agustus 2023, menghina atau mencemarkan nama baik Bupati Indramayu Nina Agustina.
“Tujuan dilaporkan ke polisi ini agar Carkaya bisa membuktikan di kepolisian mengenai apa yang sudah ia tuduhkan kepada klien saya di Facebook. Katanya, penguasa memberikan sembako dari APBD untuk rakyat bergambarkan fotonya yang dipercantik seolah-olah dermawan yang murah hati, sedangkan paket proyek diberikan untuk koleganya sebagai upaya membangun relasi mutualisme serta fee rente,” kata Toni RM, Sabtu (4/3/2023).
Menurut Toni siapapun orangnya yang dituduh melakukan tindakan tercela padahal orang yang dituduh itu tidak melakukannya, apalagi disiarkan di media sosial serta ingin diketahui khalayak umum, kliennya tidak terima.
“Jangankan bupati, orang biasa pun kalau dituduh atau difitnah pasti tidak terima. Makanya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, jika akun FB Suryadi Carkaya bisa membuktikan tuduhan kepada kliennya, maka ia menganggapnya bagus dan bisa dipertanggungjawabkan.
Namun sebaliknya, jika tuduhan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan, pihaknya menuntut secara hukum akun Suryadi Carkaya diduga melakukan fitnah, penghinaan atau mencemarkan nama baik kliennya.
” Kalau tidak bisa membuktikan tuduhannya berarti itu fitnah, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata dia.
Masih Toni menyampaikan, proses hukum yang kini sedang berjalan agar kliennya mendapat kepastian hukum terkait cuitan akun FB Suryadi Carkaya tersebut. Apakah merupakan tindak pidana atau bukan.
Sebab menurutnya, postingan-postingan akun FB Suryadi Carkaya di media sosial itu mengandung kalimat yang tidak pantas serta ditujukan kepada kliennya.
“Makanya dengan dilaporkan ini agar membuktikan tuduhannya, jangan menyerang kehormatan klien saya terus-menerus di media sosial,” pungkas Toni.