Home / News

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:46 WIB

Akad Nikah Kini Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Jam Kerja

Ilustrasi pernikahan

Ilustrasi pernikahan

Suaradermayu.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pasangan calon pengantin (catin) dalam melaksanakan akad nikah.

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar hari dan jam kerja, dengan ketentuan tertentu.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA No. 30 Tahun 2024. Namun, ayat berikutnya membuka peluang bagi pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan tersebut dengan persetujuan pihak terkait.

Baca juga  Banjir Rob Rendam Ribuan Rumah di Pesisir Indramayu, Bantuan Tak Kunjung Datang

Sebelumnya, berdasarkan PMA Nomor 22 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja. Kini, pasangan calon pengantin dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja. Syarat utama adalah adanya persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Baca juga  Jaksa Azam Akhmad Akhsya Terlibat Korupsi Rp 11,5 Miliar, Terancam Dipecat

“Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PMA No. 30 Tahun 2024.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 30 Desember 2024, menggantikan aturan sebelumnya.

Kemenag mengharapkan kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi pasangan yang memiliki kendala waktu atau lokasi untuk melangsungkan akad nikah. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga  Proyek Jalan Aspal Diduga Dikorupsi di Desa Panyingkiran Kidul Indramayu

“Relaksasi ini dirancang untuk mempermudah pasangan calon pengantin dalam merencanakan pernikahan mereka, tanpa mengurangi nilai-nilai penting dalam pelaksanaan akad nikah,” ujar salah satu pejabat Kemenag.

Dengan diterapkannya PMA Nomor 30 Tahun 2024, seluruh KUA di Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan prosedur dan mendukung kebijakan ini, guna memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

News

Rakor Reformasi Birokrasi Pemkab Indramayu Menuju Good Governance

News

Kasus Pemerkosaan Anak SD di Indramayu, Kak Seto : Perlindungan Terhadap Anak Harus Ditingkatkan Lagi

News

Marak Penipuan SMS OTP dengan Fake BTS, Segera Ganti Password Jika Terlanjur Klik!

News

Begini Penjelasan Dirut PDAM Soal Poster Bupati Nina dan Dirinya di Tengah-tengah Halalbihalal PCNU Indramayu

News

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, Ini yang Harus Anda Ketahui

News

Gara-gara Salah Pakai Hijab, Perempuan di Iran Tewas di Pukuli Polisi

Kriminalitas

Kapolresta Cirebon Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Premanisme yang Ganggu Investasi

News

Tahap Pertama, PCNU Indramayu Melalui Lazisnu Beri Bantuan Rp 60 Juta ke Palestina