Suaradermayu.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pasangan calon pengantin (catin) dalam melaksanakan akad nikah.
Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar hari dan jam kerja, dengan ketentuan tertentu.
“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA No. 30 Tahun 2024. Namun, ayat berikutnya membuka peluang bagi pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan tersebut dengan persetujuan pihak terkait.
Sebelumnya, berdasarkan PMA Nomor 22 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja. Kini, pasangan calon pengantin dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja. Syarat utama adalah adanya persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PMA No. 30 Tahun 2024.
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 30 Desember 2024, menggantikan aturan sebelumnya.
Kemenag mengharapkan kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi pasangan yang memiliki kendala waktu atau lokasi untuk melangsungkan akad nikah. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Relaksasi ini dirancang untuk mempermudah pasangan calon pengantin dalam merencanakan pernikahan mereka, tanpa mengurangi nilai-nilai penting dalam pelaksanaan akad nikah,” ujar salah satu pejabat Kemenag.
Dengan diterapkannya PMA Nomor 30 Tahun 2024, seluruh KUA di Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan prosedur dan mendukung kebijakan ini, guna memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.