Home / Terpopuler

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:46 WIB

Akad Nikah Kini Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Jam Kerja

Ilustrasi pernikahan

Ilustrasi pernikahan

Suaradermayu.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pasangan calon pengantin (catin) dalam melaksanakan akad nikah.

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar hari dan jam kerja, dengan ketentuan tertentu.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA No. 30 Tahun 2024. Namun, ayat berikutnya membuka peluang bagi pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan tersebut dengan persetujuan pihak terkait.

Baca juga  Ancaman Banjir Mengintai, 23 Tanggul Sungai di Indramayu Kritis

Sebelumnya, berdasarkan PMA Nomor 22 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja. Kini, pasangan calon pengantin dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja. Syarat utama adalah adanya persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Baca juga  Kala Dokter di Anjatan Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan: Lima Pelaku Ditangkap, Polisi Dalami Motif

“Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PMA No. 30 Tahun 2024.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 30 Desember 2024, menggantikan aturan sebelumnya.

Kemenag mengharapkan kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi pasangan yang memiliki kendala waktu atau lokasi untuk melangsungkan akad nikah. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga  Bantuan Pendidikan Dihentikan, Sekolah Swasta Indramayu Mengaku Tertekan Kebijakan Pemprov Jabar

“Relaksasi ini dirancang untuk mempermudah pasangan calon pengantin dalam merencanakan pernikahan mereka, tanpa mengurangi nilai-nilai penting dalam pelaksanaan akad nikah,” ujar salah satu pejabat Kemenag.

Dengan diterapkannya PMA Nomor 30 Tahun 2024, seluruh KUA di Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan prosedur dan mendukung kebijakan ini, guna memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Kejati Jabar Tahan Sekwan dan Tetapkan Wakil Ketua sebagai Tersangka

Terpopuler

Toni RM Ajukan Bukti Rekaman Audio-Video, Priyo Sebut Aman Yani Cs Pelaku Utama Pembunuhan Paoman Indramayu

Indramayu

LBH Ghazanfar: Penasehat Hukum Ririn Rifanto Wajib Bongkar Keabsahan Dokumen Hasil Tes DNA Darah di Depan Hakim Sidang Paoman

Terpopuler

Wabup Indramayu H. Syaefudin Tinjau Posko Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura

Indramayu

Vonis Mati Ririn Kasus Paoman: Ketika Hukum Berdiri di Atas Bukti yang Koyak dan Rekayasa

Indramayu

Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam

Terpopuler

Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Indramayu

Kasus Pembunuhan Paoman: LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa CCTV “Jenazah Budi” untuk Kriminalisasi