Suaradermayu.com – Bupati Indramayu Nina Agustina resmi melantik dan mengambil sumpah Ir. Aep Surahman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu. Pelantikan berlangsung di Pendopo Indramayu, Selasa (13/6/2023).
Pelantikan Aef Surahman ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 821/Kep.104-BKSDM/2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Indramayu
Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan ucapan selamat kepada Sekda Kabupaten Indramayu yang baru diemban. Menurutnya pelantikan ini sebagai upaya memaksimalkan roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Mengingat sebelumnya kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Indramayu setelah dijabat Rinto Waluyo yang pensiun. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa Aep Surahman dapat dilantik setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, usulan penjabat Sekda disetujui melalui surat Gubernur Jawa Barat perihal pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu,” kata Bupati Nina.
Menurut dia, pengangkatan Aep Surahman sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Indramayu sudah melalui pertimbangan dan pemenuhan persyaratan pangkat atau golongan.
“Melihat prestasi kerja, rekam jejak jabatan, integritas yang dimiliki, saya percaya penunjukan Bapak Ir. Aep Surahman merupakan pilihan yang tepat,” ujarnya.
Bupati Nina berpesan kepada Sekda yang baru agar dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan serta memberikan prestasi kerja yang maksimal.
“Ingatlah, bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan masyarakat. Terlebih, saat ini masyarakat semakin kritis menilai kinerja pemerintahan. Selain itu, tingkatkan harmonisasi dan juga koordinasi di jajaran pemerintah daerah serta pihak eksternal lainnya,”katanya.
Bupati Nina juga berpesan hendaknya Sekda yang baru dapat menjadi suri tauladan terutama bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Indramayu serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta membawa perubahan yang positif menuju Kabupaten Indramayu yang lebih baik lagi, Indramayu Bermartabat.
Sementara itu Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, dr. Deden Boni Koswara mengatakan, pengangkatan Aep Surahman telah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pertimbangan mulai penilaian kecakapan, kompetensi dan lainnya telah memenuhi syarat. Beliau menjabat Penjabat Sekda sesuai Perpres 3 Tahun 2018, paling lama 3 bulan,” katanya.
“Saya berharap Penjabat Sekda bisa membantu Bupati Indramayu Nina Agustina menjalankan visi dan misinya termasuk program unggulan dan juga 99 program prioritas lainnya yang tertuang dalam RPJMD,” sambungnya.


























