Home / Edukasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:56 WIB

Modus Penggandaan Uang, Pengusaha Balikpapan Tertipu Rp 600 Juta di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penipuan modus penggandaan uang di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penipuan modus penggandaan uang di Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang pengusaha asal Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Jumirin, menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Akibat kejadian ini, ia kehilangan uang sebesar Rp 600 juta.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Cikedung.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cikedung, Iptu Sujana, membenarkan adanya kasus ini. “Aksi penipuan ini dilakukan oleh sembilan orang pelaku dengan peran berbeda-beda,” ujar Sujana, Selasa (4/3/2025).

Baca juga  Toni RM Bongkar Fakta Tersembunyi yang Diduga Dihilangkan Penyidik Polisi dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Penipuan ini berawal ketika pelaku menghubungi korban dan menawarkan pinjaman sebesar Rp 60 miliar. Namun, syaratnya korban harus menyerahkan Rp 600 juta sebagai biaya administrasi.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatur pertemuan di sebuah rumah dan menunjukkan peti berisi uang Rp 60 miliar. Bahkan, mereka sempat memberikan tiga gepokan uang asli agar korban percaya.

Baca juga  Rugi Ratusan Juta, Petani Mitra PG Rajawali II Desak DPRD Indramayu Relokasi Para Peternak

Setelah merasa yakin, korban menarik uang tunai dari bank dan menyerahkannya kepada pelaku. Uang Rp 600 juta tersebut kemudian ditukar dengan uang dalam peti. Namun, setelah korban menunggu di ruang tengah, pelaku tidak kunjung kembali.

“Korban yang curiga mulai mencari para pelaku, tetapi rumah tersebut sudah kosong. Menyadari dirinya telah ditipu, korban segera melapor ke Polsek Cikedung,” jelas Sujana.

Baca juga  Wabup Indramayu Syaefudin Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga dari sembilan pelaku. Mereka adalah C (29) warga Kecamatan Terisi, serta R (35) dan S (38) warga Kecamatan Cikedung.

“Kami masih memburu enam pelaku lainnya dan akan terus melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Kapolsek Cikedung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan penggandaan uang. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kejari Indramayu Tangani 644 Perkara Selama 2024, Pemilikan Senjata Tajam Mendominasi

Edukasi

Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Edukasi

Polisi Indramayu Sita Ratusan Botol Miras

Edukasi

H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Edukasi

Paralegal Diakui Negara, Ini Dasar Hukumnya dan Peran Pentingnya dalam Bantuan Hukum

Edukasi

Perampok Sadis Habisi Pemilik Agen BRI Link di Indramayu Ditembak Polisi

Edukasi

Heboh Ajaran “4S” Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Edukasi

Tiga Pilar Kedokan Bunder Gelar Razia Miras, Amankan Ratusan Botol Menjelang Nataru