Home / Edukasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:56 WIB

Modus Penggandaan Uang, Pengusaha Balikpapan Tertipu Rp 600 Juta di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penipuan modus penggandaan uang di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penipuan modus penggandaan uang di Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang pengusaha asal Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Jumirin, menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Akibat kejadian ini, ia kehilangan uang sebesar Rp 600 juta.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Cikedung.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cikedung, Iptu Sujana, membenarkan adanya kasus ini. “Aksi penipuan ini dilakukan oleh sembilan orang pelaku dengan peran berbeda-beda,” ujar Sujana, Selasa (4/3/2025).

Baca juga  Terbongkar! Kasus Dugaan Penipuan Rumah di Singaraja Indramayu, Pelaku Diduga Jual Rumah Milik Orang Lain dan Mangkir dari Polisi

Penipuan ini berawal ketika pelaku menghubungi korban dan menawarkan pinjaman sebesar Rp 60 miliar. Namun, syaratnya korban harus menyerahkan Rp 600 juta sebagai biaya administrasi.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatur pertemuan di sebuah rumah dan menunjukkan peti berisi uang Rp 60 miliar. Bahkan, mereka sempat memberikan tiga gepokan uang asli agar korban percaya.

Baca juga  KOMPI Bakal Kerahkan 10 Ribu Massa Pada 30 April, Tolak Revitalisasi Tambak & Minta Bupati Batalkan MoU dengan KKP

Setelah merasa yakin, korban menarik uang tunai dari bank dan menyerahkannya kepada pelaku. Uang Rp 600 juta tersebut kemudian ditukar dengan uang dalam peti. Namun, setelah korban menunggu di ruang tengah, pelaku tidak kunjung kembali.

“Korban yang curiga mulai mencari para pelaku, tetapi rumah tersebut sudah kosong. Menyadari dirinya telah ditipu, korban segera melapor ke Polsek Cikedung,” jelas Sujana.

Baca juga  Polres Indramayu Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita di Pasaran

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga dari sembilan pelaku. Mereka adalah C (29) warga Kecamatan Terisi, serta R (35) dan S (38) warga Kecamatan Cikedung.

“Kami masih memburu enam pelaku lainnya dan akan terus melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Kapolsek Cikedung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan penggandaan uang. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Ancaman Hukuman & Contoh Nyata!

Edukasi

Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 40 Lokasi Indramayu

Edukasi

Senangnya Novita, Motornya yang Hilang 2 Hari Akhirnya Kembali

Edukasi

BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Berbahaya, Picu Serangan Jantung hingga Gagal Ginjal

Edukasi

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Pencurian Mesin Pompa Air, Pelaku Ditangkap Saat Patroli Sahur

Edukasi

Pria di Indramayu Ditembak Polisi Setelah Membobol Sekolah, Belasan Notebook Dicuri

Edukasi

Komplotan Pencuri Motor Asal Indramayu Ditangkap di Magelang

Edukasi

Perempuan Bercadar Coba Terobos Istana Merdeka dan Todongkan Pistol Ke Paspampres