Home / Edukasi / Indramayu

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:18 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Anak Mandek, Ibu di Indramayu Kecewa dengan Polres Indramayu

Kantor Polres Indramayu

Kantor Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang ibu berinisial NM (44), warga Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Indramayu atas lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Hampir setahun sejak laporan dibuat, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

NM melaporkan bahwa seseorang telah mengambil gambar anaknya dalam kondisi tidak pantas tanpa izin. Kasus ini awalnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, tetapi pada November 2024, penyidik menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

“Saya sudah melaporkan sejak hampir setahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujar NM kepada media pada Sabtu (1/3/2025).

Baca juga  Satu Tahun Laporan Foto Tak Senonoh di Polres Indramayu Tak Äda Kepastian Hukum

Menurutnya, bukti sudah jelas karena anaknya difoto dalam keadaan tidur dengan bagian tubuh yang terbuka. Namun, penyidik menyatakan bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat pelaku.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai bahwa keputusan penyidik hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kurang tepat.

“Penyidik menerapkan Pasal 14 UU TPKS, tetapi menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana karena gambar yang diambil bukan bagian seksual seperti alat vital,” jelas Pahmi.

Baca juga  Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Ia menegaskan bahwa penyidik seharusnya juga menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Seharusnya Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE digunakan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya berencana melaporkan penyidik ke Propam terkait dugaan kelalaian dalam menangani kasus ini.

Baca juga  Pegawai KPK Bocorkan Rahasia Kasus ke Ayahnya Dipakai untuk Peras Bupati

Hingga berita ini diturunkan, Polres Indramayu belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini. NM berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Kasus pelecehan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi anak semakin marak di era digital. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan mengambil dan menyebarluaskan gambar tanpa izin, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenai sanksi berat sesuai UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak-anak.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pemkab Indramayu Bantu Proses Pemulangan Masiroh Sejak Maret 2024

Edukasi

Kasus Dugaan Pembunuhan Remaja di Anjatan Indramayu Bakal Dilimpahkan Polda Jabar, Pelaku Sudah Diamankan

Edukasi

Polres Indramayu Tangkap Pemuda Pelaku Curas, Terlibat Aksi Kejahatan di Dua TKP

Indramayu

Rekayasa Barang Bukti HP, Oknum Polisi Tutupi Pelaku Asli Pembunuhan di Paoman Indramayu— LBH Ghazanfar: Pidana Berlapis dan Etik Polri

Indramayu

Dandim Indramayu Berangkat Haji Bareng Warga, Wakil Bupati Syaefudin: Doakan Daerah Kita Maju dan Religius!

Edukasi

Pedagang Es Keliling Bunuh Adik Ipar di Indramayu, Diduga Kesal Karena Pengaruhi Istri Gugat Cerai

Indramayu

Setelah Lima Tahun Depresi, Nurlaela PMI Indramayu Kini Ditangani BP3MI Jabar

Indramayu

Remaja Palembang Tersesat di Indramayu, Polisi Satukan Kembali dengan Keluarga