Home / Terpopuler

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:45 WIB

Ade Syaekudin: Pejabat Publik Pemkab Indramayu Harus Miliki Sertifikasi Kompetensi Teknis dan Manajerial Diakui Nasional

Asesor Lisensi Kepala  BNSP Ade Syaekudin (kiri) bersama Kepala Badan Diklat Kejaksaan  Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) dan Ketua BNSP Syamsi Harri (kanan) 
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, dan Syamsi Harri Ketua BNSP, sedang melakukan diskusi pemetaan kompetensi Jaksa dalam rangka membentuk LSP Kejaksaan RI, di ruang kerja Ketua BNSP,  Jakarta Selatan

Asesor Lisensi Kepala BNSP Ade Syaekudin (kiri) bersama Kepala Badan Diklat Kejaksaan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) dan Ketua BNSP Syamsi Harri (kanan) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, dan Syamsi Harri Ketua BNSP, sedang melakukan diskusi pemetaan kompetensi Jaksa dalam rangka membentuk LSP Kejaksaan RI, di ruang kerja Ketua BNSP, Jakarta Selatan

Suaradermayu.com – Tren sertifikasi kompetensi teknis yang diakui secara nasional semakin diminati dalam proses pemilihan pejabat publik. Sertifikasi ini menjadi standar dalam memastikan kemampuan manajerial dan teknis para pejabat agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Kunjungan kerja pejabat di lingkungan Kejaksaan RI di BNSP, tindak lanjut persiapan pembentukan LSP Kejaksaan RI

Asesor Lisensi Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ade Syaekudin, yang merupakan putra asli Indramayu itu menegaskan bahwa mekanisme uji kompetensi melalui instrumen BNSP telah banyak diterapkan di berbagai instansi pemerintah. Tujuannya adalah memastikan bahwa pejabat publik memiliki keahlian yang sesuai dengan tanggung jawab mereka.

Pernyataan ini disampaikan Ade Syaekudin sebagai respons terhadap rencana reformasi birokrasi yang tengah diupayakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Menurutnya, setiap pejabat publik yang ditunjuk harus memiliki bukti kompetensi melalui uji sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Pejabat publik harus memiliki sertifikat kompetensi manajerial dan teknis yang diakui secara nasional. Ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Ade.

Baca juga  196 Mobil Dinas Diduga Raib Tanpa Jejak, Bupati Lucky Hakim Tak Becus Justru Gelontorkan Rp10 Miliar Manjakan Kendaraan Buat Pejabat

Asesor Lisensi Kepala BNSP Ade Syaekudin (baju putih) di Lemhannas RI

Ade juga menyampaikan harapannya agar kebijakan reformasi birokrasi di Indramayu benar-benar memperhatikan aspek kompetensi ini. Menurutnya, dengan kepemimpinan yang kuat dan berbasis profesionalisme, Indramayu dapat memiliki birokrasi yang lebih responsif dan efisien dalam melayani masyarakat.

Ade Syaekudin menjelaskan bahwa penerapan sertifikasi ini telah menjadi standar di berbagai kementerian dan lembaga negara, di antaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos),Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Desa (Kemendes),Kementerian Perindustrian (Kemenperin),Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga  Jejak Duo Pencuri Emas di Indramayu: Dari Brankas Toko Mas Hingga Ditangkap Polisi

Kemudian, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN),Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lemhanas RI rapat bersama Asesor Lisensi Kepala BNSP, Ade Syaekudin

Selain itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN),Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian Republik Indonesia

Menurut Ade, sertifikasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pejabat publik memiliki kapasitas yang sesuai dengan jabatan yang diemban. “Hanya individu yang benar-benar kompeten yang bisa menduduki jabatan tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono, S.I.K, MH menyerahkan penghargaan kepada Asesor Lisensi Kepala BNSP Ade Syaekudin

Ade menegaskan bahwa BNSP siap membantu Pemerintah Daerah dalam memastikan kompetensi pejabat publik melalui mekanisme uji kelayakan berbasis pedoman resmi. Selain itu, BNSP juga berkomitmen untuk tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga  Jaksa Gagal Bawa Ahli dan BAP Forensik di Sidang Paoman 11 Juni, LBH Ghazanfar: Skak Mat

Sertifikasi kompetensi teknis dan manajerial tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi juga sebagai tolok ukur utama dalam meningkatkan standar kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para pejabat publik memiliki kapabilitas yang sesuai dengan tuntutan jabatan dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal serta konsisten,” kata Ade.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang berbasis kompetensi akan membawa perubahan positif, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Indramayu.

“Dengan sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan profesional, Indramayu bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan standar pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral, Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos Ditempel di Rumah-rumah Mewah di Indramayu

Terpopuler

KPK Panggil Sekjen PDIP sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Ekonomi

KOMPI Tolak PSN Tambak Pantura, Pemerintah Tegaskan Program Revitalisasi Sejahterakan Petambak

Terpopuler

Gubernur Jawa Barat Minta Sekolah Serahkan Ijazah Siswa Tertahan, Masalah Tunggakan Akan Ditangani

Edukasi

Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar

Daerah

Viral Guru Ngaji Lawan Pengedar Narkoba, Rumah Dilempari Usai Bongkar Transaksi di Dekat Tahfidz

Terpopuler

Toni RM Sudah Adukan Penyidik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga ke Mabes Polri: Klien Diduga Disiksa Hingga Kaki Dipatahkan