Home / Terpopuler

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:45 WIB

Ade Syaekudin: Pejabat Publik Pemkab Indramayu Harus Miliki Sertifikasi Kompetensi Teknis dan Manajerial Diakui Nasional

Asesor Lisensi Kepala  BNSP Ade Syaekudin (kiri) bersama Kepala Badan Diklat Kejaksaan  Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) dan Ketua BNSP Syamsi Harri (kanan) 
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, dan Syamsi Harri Ketua BNSP, sedang melakukan diskusi pemetaan kompetensi Jaksa dalam rangka membentuk LSP Kejaksaan RI, di ruang kerja Ketua BNSP,  Jakarta Selatan

Asesor Lisensi Kepala BNSP Ade Syaekudin (kiri) bersama Kepala Badan Diklat Kejaksaan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) dan Ketua BNSP Syamsi Harri (kanan) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, dan Syamsi Harri Ketua BNSP, sedang melakukan diskusi pemetaan kompetensi Jaksa dalam rangka membentuk LSP Kejaksaan RI, di ruang kerja Ketua BNSP, Jakarta Selatan

Suaradermayu.com – Tren sertifikasi kompetensi teknis yang diakui secara nasional semakin diminati dalam proses pemilihan pejabat publik. Sertifikasi ini menjadi standar dalam memastikan kemampuan manajerial dan teknis para pejabat agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Kunjungan kerja pejabat di lingkungan Kejaksaan RI di BNSP, tindak lanjut persiapan pembentukan LSP Kejaksaan RI

Asesor Lisensi Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ade Syaekudin, yang merupakan putra asli Indramayu itu menegaskan bahwa mekanisme uji kompetensi melalui instrumen BNSP telah banyak diterapkan di berbagai instansi pemerintah. Tujuannya adalah memastikan bahwa pejabat publik memiliki keahlian yang sesuai dengan tanggung jawab mereka.

Pernyataan ini disampaikan Ade Syaekudin sebagai respons terhadap rencana reformasi birokrasi yang tengah diupayakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Menurutnya, setiap pejabat publik yang ditunjuk harus memiliki bukti kompetensi melalui uji sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Pejabat publik harus memiliki sertifikat kompetensi manajerial dan teknis yang diakui secara nasional. Ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Ade.

Baca juga  Viral Maling Motor di Indramayu Apes, Dimassa Hingga Babak Belur

Asesor Lisensi Kepala BNSP Ade Syaekudin (baju putih) di Lemhannas RI

Ade juga menyampaikan harapannya agar kebijakan reformasi birokrasi di Indramayu benar-benar memperhatikan aspek kompetensi ini. Menurutnya, dengan kepemimpinan yang kuat dan berbasis profesionalisme, Indramayu dapat memiliki birokrasi yang lebih responsif dan efisien dalam melayani masyarakat.

Ade Syaekudin menjelaskan bahwa penerapan sertifikasi ini telah menjadi standar di berbagai kementerian dan lembaga negara, di antaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos),Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Desa (Kemendes),Kementerian Perindustrian (Kemenperin),Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga  Eks Calon Bupati Indramayu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Berita Bohong

Kemudian, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN),Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lemhanas RI rapat bersama Asesor Lisensi Kepala BNSP, Ade Syaekudin

Selain itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN),Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian Republik Indonesia

Menurut Ade, sertifikasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pejabat publik memiliki kapasitas yang sesuai dengan jabatan yang diemban. “Hanya individu yang benar-benar kompeten yang bisa menduduki jabatan tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono, S.I.K, MH menyerahkan penghargaan kepada Asesor Lisensi Kepala BNSP Ade Syaekudin

Ade menegaskan bahwa BNSP siap membantu Pemerintah Daerah dalam memastikan kompetensi pejabat publik melalui mekanisme uji kelayakan berbasis pedoman resmi. Selain itu, BNSP juga berkomitmen untuk tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga  Polisi Simpulkan Jenazah Korban Budi dari CCTV: Hakim Tolak Kesimpulan, Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik

Sertifikasi kompetensi teknis dan manajerial tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi juga sebagai tolok ukur utama dalam meningkatkan standar kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para pejabat publik memiliki kapabilitas yang sesuai dengan tuntutan jabatan dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal serta konsisten,” kata Ade.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang berbasis kompetensi akan membawa perubahan positif, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Indramayu.

“Dengan sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan profesional, Indramayu bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan standar pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Meriahkan 1 Abad NU, Warga Nahdliyin Indramayu Meluncur ke Sidoharjo

Terpopuler

Dies Natalis ke -16 Polindra Meriahkan HUT RI 17 Agustus Dengan Berbagai Lomba

Terpopuler

Toni RM Bongkar Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Polisi, Kurang 24 Jam Dikembalikan

Indramayu

Miris! Madrasah di Indramayu Ambruk Rata Dengan Tanah, Diterjang Angin Kencang

Terpopuler

Pemkab Indramayu Terima Audiensi SPTIB, Bahas Solusi Jalan Usaha Tani

Terpopuler

Rintik Hujan Iringi Siswa Assalafiiyah Singajaya Indramayu Gelar Pawai Taaruf Peringati Isra Miraj

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut Khotibul Umam Berpotensi Dijerat Pidana Berlapis, Cairkan Dapen Aman Yani